Advertisement
Jabatan Delapan Tahun Lurah di Gunungkidul Harus Berdampak pada Kesejahteraan Warga
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sebanyak 143 kepala desa/ lurah di Kabupaten Gunungkidul resmi mendapat surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan. Perpanjangan ini menanggapi terbitnya Undang-undang (UU) No. 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa.
Dalam UU itu disampaikan bahwa masa jabatan lurah menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.
Advertisement
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan penyesuaian masa jabatan lurah ini harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas kinerja lurah. Pasalnya, lurah bersinggungan langsung dengan warga. Dengan adanya peningkatan kapasitas, maka pelayanan kepada warga dapat diberikan lebih baik. Pelayanan ini akan berdampak terhadap penguatan pembangunan desa.
Senada, Ketua Paguyuban Lurah Gunungkidul, Suhadi juga menegaskan penyesuaian jabatan lurah itu merupakan amanah yang tidak perlu dirayakan berlebihan. Sebaliknya, lurah harus mempersiapkan perpanjangan jabatan itu untuk menguatkan sistem pemerintah kalurahan, sehinga masyarakat dapat terlayani dengan baik.
“Kami menyambut baik penyesuaian. Tapi di sisi lain, lurah harus mampu menjadi pemimpin dalam memimpin sistem pemerintahan kalurahan dengan baik. Pelayanan pun berkualitas, wilayah mampu menjadi sumber kehidupan dan penghidupan kalurahan,” kata Suhadi ditemui di Hotel Santika, Playen, Rabu (26/6).
Suhadi mengingatkan agar lurah dapat meletakkan capaian setelah purna tugas. Capaian tersebut bukan sesuatu yang samar, namun terukur dan dapat dilihat secara nyata.
BACA JUGA: Pilkada Gunungkidul 2024, KPU: Petahana Wajib Ambil Cuti
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Gunungkidul, Sujarwo mengatakan ada satu kalurahan yaitu Ngloro, Kapanewon Saptosari tidak mendapat SK penyesuaian masa jabatan.
“Ada satu Kalurahan Ngloro itu jabatannya kosong. Seharusnya diisi pergantian antar waktu tapi perlu proses," kata Sujarwo.
Adapun penyesuaian masa jabatan ini berdampak terhadap rencana pembangunan jangka menengah kalurahan (RPJMKal) dan masa jabatan badan permusyawaratan kalurahan (Bamuskal). Menurut Sujarwo, ada forum peninjauan ulang RPJMKal setelah pemberian SK penyesuaian masa jabatan.
“Kami sedang menyiapkan SK seluruh anggota Bamuskal juga. Nanti ada peresmian oleh Panewu di masing-masing kapanewon juga. Jadwalnya pekan pertama bulan Juli 2024,” katanya.
Selain itu, Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah diterima pemerintah kalurahan tidak ada perubahan sesuai nominal awal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kemenperin Terbitkan Platform JIS dan Polimer untuk Percepatan Layanan Industri
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 28 September 2024 Naik dari Purworejo dan Tugu Jogja
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Khusus Sabtu 28 September 2024, Cek di Sini
- Mau Jalan-jalan Pakai Trans Jogja Akhir Pekan Ini? Cek Rute dan Jalurnya di Sini
- Simak Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Gunungkidul, Sabtu 28 September 2024
- Top Ten News Harianjogja.com Sabtu 28 September 2024, Dampak Pembangunan Tol Jogja Solo, Kondisi Siswa SMA 3 Jogja Usai Hilang
Advertisement
Advertisement