Advertisement

Jabatan Delapan Tahun Lurah di Gunungkidul Harus Berdampak pada Kesejahteraan Warga

Andreas Yuda Pramono
Rabu, 26 Juni 2024 - 14:17 WIB
Ujang Hasanudin
Jabatan Delapan Tahun Lurah di Gunungkidul Harus Berdampak pada Kesejahteraan Warga Bupati Gunungkidul, Sunaryanta menyerahkan surat keputusan (SK) penyesuaian masa jabatan 143 lurah di Hotel Santika, Kalurahan Logandeng, Playen, Gunungkidul, Rabu, (26/6/2024). - Harian Jogja / Andras Yuda Pramono

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sebanyak 143 kepala desa/ lurah di Kabupaten Gunungkidul resmi mendapat surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan. Perpanjangan ini menanggapi terbitnya Undang-undang (UU) No. 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa.

Dalam UU itu disampaikan bahwa masa jabatan lurah menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

Advertisement

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan penyesuaian masa jabatan lurah ini harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas kinerja lurah. Pasalnya, lurah bersinggungan langsung dengan warga. Dengan adanya peningkatan kapasitas, maka pelayanan kepada warga dapat diberikan lebih baik. Pelayanan ini akan berdampak terhadap penguatan pembangunan desa.

Senada, Ketua Paguyuban Lurah Gunungkidul, Suhadi juga menegaskan penyesuaian jabatan lurah itu merupakan amanah yang tidak perlu dirayakan berlebihan. Sebaliknya, lurah harus mempersiapkan perpanjangan jabatan itu untuk menguatkan sistem pemerintah kalurahan, sehinga masyarakat dapat terlayani dengan baik.

“Kami menyambut baik penyesuaian. Tapi di sisi lain, lurah harus mampu menjadi pemimpin dalam memimpin sistem pemerintahan kalurahan dengan baik. Pelayanan pun berkualitas, wilayah mampu menjadi sumber kehidupan dan penghidupan kalurahan,” kata Suhadi ditemui di Hotel Santika, Playen, Rabu (26/6).

Suhadi mengingatkan agar lurah dapat meletakkan capaian setelah purna tugas. Capaian tersebut bukan sesuatu yang samar, namun terukur dan dapat dilihat secara nyata.

BACA JUGA: Pilkada Gunungkidul 2024, KPU: Petahana Wajib Ambil Cuti

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Gunungkidul, Sujarwo mengatakan ada satu kalurahan yaitu Ngloro, Kapanewon Saptosari tidak mendapat SK penyesuaian masa jabatan.

“Ada satu Kalurahan Ngloro itu jabatannya kosong. Seharusnya diisi pergantian antar waktu tapi perlu proses," kata Sujarwo.

Adapun penyesuaian masa jabatan ini berdampak terhadap rencana pembangunan jangka menengah kalurahan (RPJMKal) dan masa jabatan badan permusyawaratan kalurahan (Bamuskal). Menurut Sujarwo, ada forum peninjauan ulang RPJMKal setelah pemberian SK penyesuaian masa jabatan.

“Kami sedang menyiapkan SK seluruh anggota Bamuskal juga. Nanti ada peresmian oleh Panewu di masing-masing kapanewon juga. Jadwalnya pekan pertama bulan Juli 2024,” katanya.

Selain itu, Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah diterima pemerintah kalurahan tidak ada perubahan sesuai nominal awal.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenperin Terbitkan Platform JIS dan Polimer untuk Percepatan Layanan Industri

News
| Sabtu, 28 September 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement