Advertisement

Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Gunakan Tanah Kas Desa, Lurah Donokerto Akui Sudah Urus Izin ke Gubernur

David Kurniawan
Minggu, 30 Juni 2024 - 15:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Gunakan Tanah Kas Desa, Lurah Donokerto Akui Sudah Urus Izin ke Gubernur Petugas menjajal mesin pengolah sampah di TPST Tamanmartani, Sleman. - ist - DPRD Sleman

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kalurahan Donokerto, Turi memastikan persiapan lahan untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Padukuhan Ngemplak sudah selesai. Hingga sekarang pemanfaatannya masih menunggu izin dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X dikarenakan lahan yang dipergunakan berstatus tanah kas desa.

Lurah Donokerto, R Waluyo Jati mengatakan, pembangunan TPST Donokerto menjadi tanggung jawab Pemkab Sleman. hanya saja, pemerintah kalurahan ikut dilibatkan karena lahan yang dipergunakan merupakan tanah kas desa.

Advertisement

BACA JUGA: Target Bersih-Bersih Timbunan Sampah 5.000 Ton di Kota Jogja Tak Tercapai

Sesuai dengan ketentuan dalam pemanfaatannya harus mendapatkan izin dari Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. Adapun prosesnya, pada awal Mei lalu, pihaknya telah melakukan pemaparan terkait dengan pemanfaatan lahan seluas 1,1 hektare untuk pembangunan TPST.

“Kami juga sudah melakukan cek Lokasi yang akan dipergunakan untuk pembangunan,” kata Jati, Ahad (30/6/2024).

Selain itu, juga sudah ada sosialisasi ke Masyarakat berkaitan dengan program ini. Ia mencatat sosialisasi dilakukan sebanyak empat kali dan hasilnya warga tidak keberatan dengan rencana pembangunan TPST yang diinisiasi oleh Pemkab Sleman.

“Semua persyaratan untuk pemanfaatan tanah kas desa sudah diurus dan tinggal menunggu izin keluar. Mudah-mudaha segera masuk prioritas sehingga izinya secepatnya bisa diterbitkan,” katanya.

Meski menyatakan mendukung pembangunan TPST Donokerto, namun ia mengakui ada permintaan warga yang harus dipenuhi. Sebagai contoh, pada saat pengoperasian ada permintaa warga bisa dilibatkan sebagai tenaga kerja sehingga masuk dalam program pemberdayaan Masyarakat.

BACA JUGA: Warga Kawal Komitmen Pemkab Kulonprogo untuk Membantu Perbaikan Jalan ke Lokasi TPA Banyuroto

Di sisi lain, juga ada permintaan agar Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) bisa menjadi garda terdepan dalam kolaborasi penangan sampah.

“Yang tak kalah penting, Amdal untuk proses pembangunan benar-benar diperhatikan,” ungkapnya.

Selain itu, juga ada harapan pada saat pengoperasian harus benar-benar memerhatikan standar operasi prosedur (SOP) sehingga tidak menimbulkan polusi bau dan lainnya. “Harus saling menguntungkan sehingga symbiosis mutualisme bisa diwujudkan,” katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sleman, Epiphana Kristiyani mengatkan, pemkab terus berupaya melakukan pengolahan sampah secara mandiri. Hal ini dilakukan untuk mengatasi masalah sampah, pasca-ditutupnya TPA Piyungan.

“Kami sudah punya dua TPST [Tamanmartani di Kapanewon Kalasan dan Sendangsari di Kapanewon Minggir]. Tahun ini kita bangun lagi di Kalurahan Donokerto dengan anggaran sekitar Rp20 miliar,” Epi.

Menurut Epi, meski masih dalam persiapan, namun proses tender sudah dimulai. Untuk saat sekarang lelang dilakukan untuk konsultan pengawas pembangunan TPST Donokerto.

“Sambil menunggu izin gubernur keluar, kita terus berproses secara simultan. Setelah lelang konsultan pengawas akan dilanjutkan ke tender pengerjaan. Ini dilakukan agar biar cepat jalan pada saat pemenang lelang pengerjaan ditentukan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Server PDN Dibobol, Pemicunya Ternyata Karena Penggunaan Kata Sandi Sembarangan

News
| Selasa, 02 Juli 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Harga Tiket Masuk Museum Benteng Vredeburg dan Jam Buka

Wisata
| Sabtu, 29 Juni 2024, 16:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement