Advertisement
Meski Tak Kantongi Izin, Satpol PP Masih Menemukan Penjualan Miras di Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul mengungkap tidak ada penjual minuman keras (miras) yang memegang izin edar di Bantul. Meski begitu, Satpol PP menemukan masih ada penjualan miras di rumah-rumah warga.
Kepala Seksi Penindakan, Satpol PP Bantul, Sri Hartati menyampaikan peredaran miras masih banyak ditemukan di beberapa wilayah semi perkotaan, antara lain di Banguntapan, Sewon, Kasihan. "Masih banyak mereka menjual [miras] secara terang-terangan di rumah," katanya, Jumat (5/7/2024).
Advertisement
Beberapa miras yang ditemukan dijual berdekatan dengan sarana pendidikan. Hal itu dinilai melanggar regulasi. Pemkab Bantul, katanya, memiliki Peraturan Daerah (Perda) Bantul No.4/2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan sebagai dasar hukum penindakan peredaran miras.
Berdasarkan aturan tersebut, pengedar miras tanpa izin pun dapat ditindak secara yustisi. "Kita benar-benar tidak lanjuti, [peredaran miras oplosan] dilarang, tidak boleh. Kita menindak yang oplosan sampai sidang yustisi. Kami sudah menindaklanjuti laporan di masyarakat," katanya.
Dia menuturkan penjualan miras atau minuman beralkohol pabrikan diperbolehkan, namun penjual harus memiliki izin edar. "Belum ada semua [penjual miras yang memiliki izin]. Proses perizinan tidak mudah harus melalui berbagai syarat, syarat lokasi, rekom dari distributor, kantor bea cukai," katanya.
BACA JUGA: Link Live Steaming Portugal vs Prancis Perempat Final Euro 2024, Cek di Sini
Hingga saat ini dia memperkirakan baru ada satu penjual miras yang tengah mengurus izin edar. Namun, dia memperkirakan izin edar tersebut belum terbit hingga saat ini.
"Jadi kita melakukan tindakan [operasi peredaran miras] karena tidak ada izin. Ada proses pengawasan lebih dulu. Ada tim pengawasan minuman beralkohol. Kita cek disesuaikan dengan aturan perizinan. Kalau enggak [izin] diserahkan ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti, dari Satpol PP kalau tidak ada izin bisa melakukan [penindakan]," katanya.
Dia menuturkan penjual miras yang diproses secara yustisi akan dikenakan sanksi denda, hingga kurungan, sesuai dengan putusan hakim. "[Penjual miras diberikan] Sanksi denda, kalau sudah mengulang sampai 2-3 kali bisa penjara kurungan," katanya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul, Annihayah membenarkan bahwa tidak ada penjual yang memegang izin mengedarkan miras di Bantul. "Memang betul, [penjual miras di Bantul] belum ada yang berizin," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Perayaan HUT TNI di Kawasan Monas, Berikut Rekayasa Lalu Lintasnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 4 Oktober 2024, Uang 10.000 Tidak Berlaku, Kustomfest 2024, hingga Jokowi Minta Maaf
- Yayasan Biennale Yogyakarta Mengajak Melihat Kerja Perawatan sebagai Praktik Solidaritas Masyarakat
- Waspada! Laju Abrasi di Pantai Selatan Bantul Terus Meningkat Tiap Tahun
- Pendaftaran PPPK di Sleman Telah Dibuka, Ini Rincian Formasi yang Dibutuhkan
- Usai Bongkar Bangunan Semi Permanen di Area Bong Suwung Jogja, Ini yang Akan Dilakukan PT KAI
Advertisement
Advertisement