Advertisement

Meski Tak Kantongi Izin, Satpol PP Masih Menemukan Penjualan Miras di Bantul

Stefani Yulindriani Ria S. R
Sabtu, 06 Juli 2024 - 07:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Meski Tak Kantongi Izin, Satpol PP Masih Menemukan Penjualan Miras di Bantul Minuman keras - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul mengungkap tidak ada penjual minuman keras (miras) yang memegang izin edar di Bantul. Meski begitu, Satpol PP menemukan masih ada penjualan miras di rumah-rumah warga. 

Kepala Seksi Penindakan, Satpol PP Bantul, Sri Hartati menyampaikan peredaran miras masih banyak ditemukan di beberapa wilayah semi perkotaan, antara lain di Banguntapan, Sewon, Kasihan. "Masih banyak mereka menjual [miras] secara terang-terangan di rumah," katanya, Jumat (5/7/2024).

Advertisement

BACA JUGA: Hasil Spanyol vs Jerman, Skor 2-1, Tim Matador Singkirkan The Panzer di Perempat Final Euro 2024

Beberapa miras yang ditemukan dijual berdekatan dengan sarana pendidikan. Hal itu dinilai melanggar regulasi. Pemkab Bantul, katanya, memiliki Peraturan Daerah (Perda) Bantul No.4/2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan sebagai dasar hukum penindakan peredaran miras.

Berdasarkan aturan tersebut, pengedar miras tanpa izin pun dapat ditindak secara yustisi. "Kita benar-benar tidak lanjuti, [peredaran miras oplosan] dilarang, tidak boleh. Kita menindak yang oplosan sampai sidang yustisi. Kami sudah menindaklanjuti laporan di masyarakat," katanya.

Dia menuturkan penjualan miras atau minuman beralkohol pabrikan diperbolehkan, namun penjual harus memiliki izin edar. "Belum ada semua [penjual miras yang memiliki izin]. Proses perizinan tidak mudah harus melalui berbagai syarat, syarat lokasi, rekom dari distributor, kantor bea cukai," katanya.

BACA JUGA: Link Live Steaming Portugal vs Prancis Perempat Final Euro 2024, Cek di Sini

Hingga saat ini dia memperkirakan baru ada satu penjual miras yang tengah mengurus izin edar. Namun, dia memperkirakan izin edar tersebut belum terbit hingga saat ini.

"Jadi kita melakukan tindakan [operasi peredaran miras] karena tidak ada izin. Ada proses pengawasan lebih dulu. Ada tim pengawasan minuman beralkohol. Kita cek disesuaikan dengan aturan perizinan. Kalau enggak [izin] diserahkan ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti, dari Satpol PP kalau tidak ada izin bisa melakukan [penindakan]," katanya.

Dia menuturkan penjual miras yang diproses secara yustisi akan dikenakan sanksi denda, hingga kurungan, sesuai dengan putusan hakim. "[Penjual miras diberikan] Sanksi denda, kalau sudah mengulang sampai 2-3 kali bisa penjara kurungan," katanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul, Annihayah membenarkan bahwa tidak ada penjual yang memegang izin mengedarkan miras di Bantul. "Memang betul, [penjual miras di Bantul] belum ada yang berizin," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Perayaan HUT TNI di Kawasan Monas, Berikut Rekayasa Lalu Lintasnya

News
| Sabtu, 05 Oktober 2024, 05:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Jogja lewat Diorama

Wisata
| Rabu, 02 Oktober 2024, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement