Advertisement
Perpustakaan Jogja Hadirkan Pusat Naskah Kuno

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Jogja berkomitmen menguatkan regulasi dan kebijakan tentang pelestarian dan pendayagunaan manuskrip atau naskah kuno, salah satunya dengan Pusat Unggulan Naskah Kuno.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Jogja, Afia Rosdiana, menjelaskan dalam waktu dekat akan diresmikan Pusat Unggulan Naskah Kuno di Perpustakaan Kota Jogja bernama Gantari. Dalam bahasa Sansekerta, Gantari bermakna menyinari.
Advertisement
“Harapan kami dengan adanya Pusat Unggulan Naskah Kuno Gantari, bisa menjadi pencerahan terkait dengan pengelolaan dan pelestarian manuskrip yang ada di Kota Jogja,” ujarnya dalam Forum Group Discussion (FGD) Penguatan Regulasi dan Kebijaksanaan Naskah Kuno di Kimaya Sudirman Yogyakarta, Rabu (28/8/2024).
Menurutnya, di Kota Jogja terdapat banyak naskah kuno yang memiliki nilai serta budaya yang tinggi dan masih relevan sampai sekarang.
BACA JUGA: Tak Ada Formasi di CPNS 2024, Gunungkidul Kekurangan 748 Guru
Pengelolaan dan pelestarian naskah kuno tidak hanya berfokus pada alih media tapi juga pengarusutamaannya. “Supaya kandungan yang ada di dalam naskah bisa dimanfaatkan dan diketahui oleh masyarakat,” katanya.
Sekda Kota Jogja, Aman Yuriadijaya, mengatakan Pusat Unggulan Naskah Kuno Gantari diharapkan dapat menjadi simpul atas keberadaan manuskrip di ruang-ruang pemerintah dan juga yang ada di wilayah masyarakat di Kota Jogja.
“Pusat Unggulan Naskah Kuno Gantari berperan sebagai fasilitator dalam melestarikan manuskrip, sehingga penguatan standar teknis untuk mengintegrasikan jaringan naskah kuno di Kota Jogja, agar ekosistem yang dibangun dapat terus berkembang dan diperluas,” katanya.
Pelestarian naskah kuno juga harus diperkenalkan melalui berbagai media dan event yang relevan.
Dengan menggandeng dan berkolaborasi bersama banyak unsur di lingkup perangkat daerah juga berbagai pemangku kepentingan.
Pustakawan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY, Budiyono, menyampaikan pada dasarnya naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah dan ilmu pengetahuan.
“Sehingga pelestarian naskah kuno menjadi hal yang sangat penting, baik dari sisi pelestarian fisik naskah dan kandungan informasi di dalamnya. Untuk itu harus disusun kebijakan dan regulasi yang tepat, agar strategi program pelestarian terpadu dapat berjalan dengan baik,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Rencana 2 Proyek Jalan Tol Terpanjang di Indonesia, Begini Kata Kementerian PU
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Perusahaan Skin Care di Sleman PHK 92 Karyawan
- Head to Head PSS Sleman Vs PSBS Biak Jumat 11 April 2025
- Penolakan Penataan Stasiun Lempuyangan, Ini Komentar Sultan HB X
- Satpol PP Bongkar Puluhan Reklame Melanggar Aturan
- Hari Ketujuh Pencarian, Operasi SAR Wisatawan Semarang Terseret Ombak Parangtritis Ditutup
Advertisement