Antisipasi Penyelundupan Benih Lobster di Bantul, Pemkab Waspadai Nelayan Luar Daerah
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bantul mengawasi keluar masuknya nelayan andon di wilayah Bantul. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi menyelundupkan benih bening lobster (BBL) atau benur di Bantul.
Diketahui, nelayan andon adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan diluar daerah asalnya baik secara tetap maupun tidak dalam kurung waktu tertentu, lalu kembali daerah asalnya.
Advertisement
Subkoordinator Kelompok Substansi Pembinaan dan Pengawasan Usaha Perikanan DKP Bantul, Irawan W. menuturkan pelaku penyelundupan BBL yang tertangkap di Bantul selama ini bukan nelayan Bantul.
Pelaku tersebut merupakan nelayan andon yang datang ke Bantul selama musim ikan untuk melaut, kemudian setelah itu nelayan tersebut kembali ke wilayah asal.
"Kalau nelayan Bantul enggak ada [tersangka pengedar BBL]. Kami melihat sekarang nelayan di luar Bantul yang mengambil BBL dari darat," ujar Irawan, Selasa (8/10/2024).
Sebelumnya, seorang nelayan tertangkap akan menyelundupkan BBL di Pantai Baru, Poncosari, Srandakan pada Juni 2024.
Irawan menyampaikan di Bantul ada beberapa nelayan andon. Mereka biasanya berasal dari beberapa daerah, antara lain Kebumen dan Cilacap.
Irawan menjelaskan, ketika memasuki wilayah Bantul, nelayan andon akan diperiksa di tempat pelelangan ikan (TPI).
Di sana, petugas akan memastikan kelengkapan dokumen dan barang bawaan nelayan tersebut. Dari situ menurutnya, pihaknya dapat mendeteksi apabila ada nelayan yang diduga menyelundupkan benur.
Menurut Irawan, pihaknya bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY, dan Polrairud DIY melakukan pengawasan terhadap peredaran BBL di TPI. Meski begitu, menurut Irawan, DKP Bantul yang tidak memiliki kewenangan menindak pelaku pengedar BBL. Hal itu menurutnya menjadi kendala dalam pengawasan peredaran BBL.
Meski begitu, menurutnya, terkadang kelompok nelayan setempat yang mampu mendeteksi dugaan penyelundupan BBL.
Irawan mengaku telah memberikan sosialisasi kepada nelayan terkait larangan penyelundupan BBL. Dari situ, nelayan diberikan pemahaman terkait aturan dan ancaman hukum yang dapat dikenai apabila menyelundupkan BBL sesuai aturan yang ada.
Sementara itu, Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan, DKP DIY, Veronica Vony menuturkan hanya nelayan lokal sesuai ketentuan dan zona penangkapan yang telah ditetapkan yang dapat menangkap benur di setiap provinsi.
Diketahui zona penangkapan yang ditetapkan dalam Permen Kelautan dan Perikanan No.7/2024 sejauh 12 mil dari bibir pantai. “Tidak diperkenankan nelayan luar [menangkap benur di provinsi lain],” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
- Kemiskinan Sleman Turun Tipis, BPS Sebut Daya Beli dan Inflasi Jadi Biang
- Relawan Posko Rakyat 45 Kerahkan Dukungan ke Pasangan Afnan-Singgih
- Hiswana Migas DIY Dorong Pemilik 4 SPBU yang Ditutup agar Lakukan KSO untuk Kelancaran Distribusi BBM
- Difabel Merdeka Dukung Hasto-Wawan di Pilkada Kota Yogyakarta
Advertisement
Advertisement