Advertisement

Begini Mekanisme Pindah Memilih di Pilkada 2024

Yosef Leon
Selasa, 22 Oktober 2024 - 12:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Begini Mekanisme Pindah Memilih di Pilkada 2024 Ilustrasi Pilkada / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Dalam upaya memfasilitasi pemilih yang ingin berpindah tempat memilih untuk Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah membuka layanan pindah memilih setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Anggota KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan mengatakan, sampai dengan Senin 21 Oktober kemarin total pemilih yang mengajukan pindah memilih, baik yang masuk maupun keluar, mencapai sekitar 140 orang. "Kami melakukan konfirmasi karena proses pindah memilih memiliki batas waktu yaitu H-30 dan H-7 sebelum pemungutan suara," ujarnya, Selasa (22/10/2024). 

Advertisement

BACA JUGA: Besok Bawaslu Jogja Tertibkan 547 APK Melanggar Aturan Pemasangan

Ia menegaskan bahwa pengaturan waktu ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pemilihan. Menurutnya dua kategori waktu pindah memilih dengan batas waktu H-30 dan H-7 punya syarat dan kategori yang berbeda. 

Untuk H-30, terdapat sembilan kategori yang dapat dijadikan alasan yakni bertugas di tempat lain, tertimpa bencana, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, pindah domisili, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, menjadi tahanan rutan/lapas atau terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/rehabilitasi dan menjalani tugas belajar atau pendidikan. 

Sementara itu, untuk H-7, alasan yang diterima meliputi bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan/lapas. Layanan untuk kedua kategori ini akan dilayani di masing-masing KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga pukul 23.59 WIB.

Zaenuri mengingatkan pentingnya mengikuti jadwal yang ditetapkan. "Untuk H-30, batas akhir pengajuan adalah tanggal 28 Oktober. Sedangkan untuk H-7, kami targetkan sampai tanggal 20 November," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa aturan yang berlaku sama dengan Pemilu sebelumnya, yaitu berdasarkan Peraturan KPU No. 7/2024. Di DIY, karena tidak ada pilihan gubernur, pindah memilih hanya diperbolehkan antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota. 

"Contohnya, warga Bantul yang berdomisili di Piyungan dapat pindah untuk memilih di Kretek, tapi tidak diperbolehkan untuk pindah ke kabupaten lain kecuali terjadi perubahan domisili," jelasnya. 

Zaenuri menambahkan bahwa di luar Jogja, seperti Jawa Tengah, pemilih dapat berpindah antar kabupaten untuk memilih gubernur, tapi tidak untuk pemilihan kota. "Di Jogja, pemilih hanya bisa melakukan pindah memilih antar desa dan antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota," ungkapnya.

Untuk proses pengurusan pindah memilih, pemilih hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukti pendukung yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti alasan sakit, bertugas, atau karena bencana. "Akan ada mekanisme dan persyaratan yang jelas untuk memastikan bahwa proses ini berjalan dengan baik," tutup Zaenuri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Profil Mari Elka Pangestu, Mantan Menteri SBY Kini Jadi Staf Khusus Presiden Prabowo

News
| Selasa, 22 Oktober 2024, 15:02 WIB

Advertisement

alt

Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China

Wisata
| Kamis, 17 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement