Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Kamis 24 Oktober 2024
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini makin banyak bentuknya. Selain bisa lewat online maupun offline ke Satpas SIM, masyarakat yang ingin memperpanjang juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling.
SIM Keliling hanya dapat memberikan layanan perpanjangan saja. Berikut ini adalah jadwal pelayanan SIM di Gunungkidul Bulan Oktpber 2024:
Advertisement
SIM PITU
Lokasi Toserba Sambipitu, Patuk (Hari Rabu pukul 09.00-11.00 WIB)
SIM MADE
Balai Desa Siraman Wonosari (Hari Kamis pukul 09.00-11.00 WIB)
Balai Desa Wiladeg, Karangmojo (Hari Sabtu pukul 09.00-11.00 WIB)
SIM STATION
Terminal Dhaksinarga Wonosari (Hari Jumat pukul 09.00-11.00 WIB)
BIMSALABIM (Bimbingan Lulus Uji SIM)
Setiap hari Selasa dan Jumat pukul 13.00-selesai atau bisa datang di pelaksanaan Simmade.
BIMSALABIM (Bimbingan Lulus Uji SIM)
Sabtu minggu II Alun-alun Wonosari Pukul 19.00-21.00 WIB
Sabtu minggu IV Taman Kuliner Wonosari Pukul 19.00-21.00 WIB
Demikian jadwal SIM keliling di Gunungkidul. Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah ketika terjadi kendala di lapangan.
Biaya Perpanjangan SIM Sebagai Berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
- SIm BI dan BII: Rp80.000
- SIM A Umum, BI dan BII Umum: Rp80.000
- SIM Internasional: Rp225.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri dan Wakil Menteri Berangkat ke Magelang untuk Pembekalan Khusus
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Mafia Tanah Kas Desa Maguwoharjo: Robinson Saalino Dituntut 7 Tahun Penjara
- Hingga Hari Keempat Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada Bantul, Ada 100 Surat Suara Rusak
- Pimpinan DPRD Gunungkidul Resmi Dilantik, Segera Bahas RAPBD 2025
- Polda DIY Gerebek Pabrik Minuman Keras di Gamping Sleman, Pemuda Berusia 23 Tahun Ditangkap
- Cegah Saling Lempar Penanganan Miras, Pemda DIY Ingatkan Terkait Kewenangan Pengawasan dan Perizinan
Advertisement
Advertisement