Advertisement
Tindaklanjuti Ingub Miras, Pemkot Jogja Bergerak Sesuai Kewenangan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja segera menindaklanjuti Instruksi Gubernur (Ingub) No. 5/2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol atau miras. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan bertindak sesuai kewenangan.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Jogja, Yunianto Dwi Sutono, menjelaskan ada beberapa langkah yang dilakukan dalam menindaklanjuti Ingub tersebut. “Seperti pendataan, membuat regulasi turunan, kemudian koordinasi dengan forkpompimda. Kita juga sosialisasikan kepada masyarakat lewat mantrip among praja dan lurah,” katanya, Kamis (31/10/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Sultan HB X Pantau Ketat Implementasi Larangan Miras Online Setelah Ingub Terbit
Dalam aksi tindak lanjut ini, ia berperan untuk berkoordinasi dengan OPD terkait, agar bisa bertindak sesuai kewenangannya. Ia mencontohkan seperti Satpol PP yang hari ini juga telah bergerak bersama Polresta Jogja merazia toko miras.
“Hari ini ada operasi Satpol PP terkait miras, terus Dinas Perizinan menginventarisir yang berizin, tidak berizin dan sedang proses. Ada timnya. Ini sudah mendesak, darurat, sementara regulasi belum lengkap [perda baru belum ada], sehingga langkah diskresi harus dilakukan,” ujarnya.
Dari sisi regulasi, kemungkinan Pemkot Jogja akan mengeluarkan semacam surat edaran. Masyarakat juga akan dilibatkan dalam pengendalian miras. “Kita sudah punya institusi di wilayah seperti Kampung Panca Tertib. Itu dioptimalkan membantu menjaga kondusifitas di wilayah, termasuk penanggulangan miras,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Perlindungan Buruh Harus jadi Prioritas Utama dalam Kepailitan PT Sritex
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Talk Show Menyorot Baby Blues: Perempuan Harus Serba Bisa, Tahan Banting hingga Serba Salah
- Puluhan Tahun Terbengkalai, Bangunan Gama Bookstore Akhirnya Dirobohkan Tahun Ini
- Berusia 14 Tahun, Perda Miras di Gunungkidul Belum Mengatur Transaksi Daring
- Nama Puluhan Warga Gunungkidul Dicatut Jadi Peminjam Uang, Kerugian Capai Rp3,4 Miliar
- Tiga Dosen UGM Masuk Kabinet, Begini Tanggapan Kampus
Advertisement
Advertisement