Parkir Lapangan Pemda Sleman Ditata, Tarif Mulai Rp2.000
Dishub Sleman menata parkir Lapangan Beran Tridadi dengan tarif Rp2.000 untuk motor dan Rp5.000 bagi mobil saat non-event.
Ilustrasi uang rupiah - Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul melalui masih menunggu tindak lanjut atau aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Gunungkidul, Supartono mengaku baru mengetahui informasi penghapusan piutang melalui berita. Sebab itu, dia belum dapat menyampaikan detail situasi sektor UMKM di Bumi Handayani pasca Presiden Prabowo meneken PP No. 47/2024 tersebut.
BACA JUGA: Menteri Trenggono Siapkan Aturan Turunan Tindak Lanjut Pemutihan Utang Nelayan
Menurut Supartono, PP tersebut tentu akan ada tindak lanjut yang mengatur kriteria detail penghapusan piutang. “Seumpama nanti ada Peraturan Menteri yang rigid mengatur penghapusan piutang, ya kami hanya mengikuti itu saja; yang jelas kami masih menunggu informasi lanjutan,” kata Supartono dihubungi, Kamis, (7/11/2024).
Dia menjelaskan PP tersebut berawal dari situasi sektor UMKM yang terdampak Pandemi Covid-19. Pandemi membuat banyak pelaku UMKM terpuruk dan akhirnya terjerat utang di bank, utamanya himpunan bank negara (Himbara).
Senada, Kepala Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) DPKUKMTK Gunungkidul, Chatarina Emi Purwaningsih mengaku masih menunggu tindak lanjut dari PP No. 47/2024.
“Kalau akhirnya ada penghapusan, nanti pasti ada arahan berjenjang. Pusat ke Provinsi ke Kabupaten. Kabupaten nanti kami tindak lanjuti ke UMKM yang ada tunggakan. Tentu ada indikator keputusan untuk menghapus piutang,” kata Emi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani PP No. 47/2024 tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM. Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lainnya.
Penghapusan piutang menjadi penting lantaran produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan menjadi penopang pangan bangsa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dishub Sleman menata parkir Lapangan Beran Tridadi dengan tarif Rp2.000 untuk motor dan Rp5.000 bagi mobil saat non-event.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 1 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.
Jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Simak jam layanan dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa.
Nanang Hendarno resmi menjadi Dirut Telkom menggantikan Dian Siswarini. Simak profil dan susunan terbaru Direksi serta Komisaris Telkom.
Jadwal KRL Jogja-Solo 1 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan dari Jogja ke Palur. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif Rp8.000.