DPRD Sleman Desak Pemkab Pastikan 4.278 ATS Kembali ke Bangku Sekolah
DPRD Sleman meminta penanganan 4.278 anak tidak sekolah dievaluasi setiap tiga bulan. Pemkab didorong memastikan ATS kembali mengakses pendidikan, bukan sekadar
Ilustrasi uang rupiah - Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul melalui masih menunggu tindak lanjut atau aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Gunungkidul, Supartono mengaku baru mengetahui informasi penghapusan piutang melalui berita. Sebab itu, dia belum dapat menyampaikan detail situasi sektor UMKM di Bumi Handayani pasca Presiden Prabowo meneken PP No. 47/2024 tersebut.
BACA JUGA: Menteri Trenggono Siapkan Aturan Turunan Tindak Lanjut Pemutihan Utang Nelayan
Menurut Supartono, PP tersebut tentu akan ada tindak lanjut yang mengatur kriteria detail penghapusan piutang. “Seumpama nanti ada Peraturan Menteri yang rigid mengatur penghapusan piutang, ya kami hanya mengikuti itu saja; yang jelas kami masih menunggu informasi lanjutan,” kata Supartono dihubungi, Kamis, (7/11/2024).
Dia menjelaskan PP tersebut berawal dari situasi sektor UMKM yang terdampak Pandemi Covid-19. Pandemi membuat banyak pelaku UMKM terpuruk dan akhirnya terjerat utang di bank, utamanya himpunan bank negara (Himbara).
Senada, Kepala Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) DPKUKMTK Gunungkidul, Chatarina Emi Purwaningsih mengaku masih menunggu tindak lanjut dari PP No. 47/2024.
“Kalau akhirnya ada penghapusan, nanti pasti ada arahan berjenjang. Pusat ke Provinsi ke Kabupaten. Kabupaten nanti kami tindak lanjuti ke UMKM yang ada tunggakan. Tentu ada indikator keputusan untuk menghapus piutang,” kata Emi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani PP No. 47/2024 tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM. Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lainnya.
Penghapusan piutang menjadi penting lantaran produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan menjadi penopang pangan bangsa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Sleman meminta penanganan 4.278 anak tidak sekolah dievaluasi setiap tiga bulan. Pemkab didorong memastikan ATS kembali mengakses pendidikan, bukan sekadar
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 10 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan, stasiun tujuan, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 15 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jadwal tiap stasiun di sini.
Pengalaman tumbuh dalam keluarga ekonomi terbatas dapat membentuk kebiasaan finansial hingga dewasa. Simak 8 kebiasaan yang sering terbawa.
KOTAK resmi menjadi band independen setelah 18 tahun bersama label rekaman. Single YOLO menjadi simbol kebebasan kreatif dan era baru mereka.
AC mobil kurang dingin atau bau? Simak 7 cara merawat AC mobil agar tetap sejuk, awet, dan nyaman digunakan setiap har