Advertisement

Promo November

Soal Penghapusan Utang UMKM, Pemkab Gunungkidul Masih Menunggu Aturan Turunan

Andreas Yuda Pramono
Jum'at, 08 November 2024 - 11:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Soal Penghapusan Utang UMKM, Pemkab Gunungkidul Masih Menunggu Aturan Turunan Ilustrasi uang rupiah / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul melalui masih menunggu tindak lanjut atau aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Gunungkidul, Supartono mengaku baru mengetahui informasi penghapusan piutang melalui berita. Sebab itu, dia belum dapat menyampaikan detail situasi sektor UMKM di Bumi Handayani pasca Presiden Prabowo meneken PP No. 47/2024 tersebut.

Advertisement

BACA JUGA: Menteri Trenggono Siapkan Aturan Turunan Tindak Lanjut Pemutihan Utang Nelayan

Menurut Supartono, PP tersebut tentu akan ada tindak lanjut yang mengatur kriteria detail penghapusan piutang. “Seumpama nanti ada Peraturan Menteri yang rigid mengatur penghapusan piutang, ya kami hanya mengikuti itu saja; yang jelas kami masih menunggu informasi lanjutan,” kata Supartono dihubungi, Kamis, (7/11/2024).

Dia menjelaskan PP tersebut berawal dari situasi sektor UMKM yang terdampak Pandemi Covid-19. Pandemi membuat banyak pelaku UMKM terpuruk dan akhirnya terjerat utang di bank, utamanya himpunan bank negara (Himbara).

Senada, Kepala Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) DPKUKMTK Gunungkidul, Chatarina Emi Purwaningsih mengaku masih menunggu tindak lanjut dari PP No. 47/2024.

“Kalau akhirnya ada penghapusan, nanti pasti ada arahan berjenjang. Pusat ke Provinsi ke Kabupaten. Kabupaten nanti kami tindak lanjuti ke UMKM yang ada tunggakan. Tentu ada indikator keputusan untuk menghapus piutang,” kata Emi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani PP No. 47/2024 tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM. Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lainnya.

Penghapusan piutang menjadi penting lantaran produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan menjadi penopang pangan bangsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024

News
| Sabtu, 23 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement