Advertisement

Promo Desember

Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Berpotensi Diundur Setelah 5 Januari 2025

Jumali
Rabu, 18 Desember 2024 - 13:37 WIB
Ujang Hasanudin
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Berpotensi Diundur Setelah 5 Januari 2025

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Penetapan pasangan bupati dan wakil bupati Bantul terpilih pada Pilkada 2024 berpotensi dilakukan setelah 5 Januari 2025.

Hal ini menyusul, adanya perubahan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Advertisement

Ketua KPU Bantul Joko Santosa mengatakan, awalnya jadwal penyampaian Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK dilakukan pada 19 Desember 2024. Namun karena ada banyak sengketa pemilihan kepala daerah di MK, jadwal tersebut diundur. Hal ini juga ditandai dengan munculnya perubahan PMK No.14/2024.

"Sesuai perubahan PMK tersebut kemungkinan BRPK keluar pada 4 atau 5 Januari 2025. Atau setelah tanggal 3 Januari 2025. Kami nantinya akan segera menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih setelah menerima BRPK," kata Joko, Rabu (18/12/2024).

BRPK, kata Joko, menjadi penting untuk memastikan tidak ada sengketa hukum sebelum penetapan resmi bupati dan wakil bupati Bantul terpilih. Jika tidak ada sengketa yang diajukan ke MK, KPU Bantul segera melakukan penetapan bupati dan wakil bupati Bantul terpilih.

Nantinya, lanjut Joko, penetapan bupati dan wakil bupati Bantul terpilih akan dilakukan melalui rapat pleno, dan hasilnya akan dituangkan dalam SK penetapan. Joko juga mengungkapkan, dalam penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam rapat pleno, nantinya KPU akan mengundang seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, 2, dan 3, serta partai politik pengusul dan Liaison Officer (LO).

"Jadi semua akan kami undang nantinya," ucapnya.

BACA JUGA: Libatkan Unsur Eksternal, Bawaslu Bantul Lakukan Evaluasi Pengawasan Pilkada 2024

Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Bantul Mestri Widodo mengatakan, untuk pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih kepada DPRD dilakukan satu hari setelah pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih ditetapkan.

"Jadi prosesnya akan seperti itu," jelasnya.

Sebelumnya KPU Bantul melalui keputusannya Nomor 731 Tahun 2024 telah menetapkan Hasil Pilkada Bantul, pada 2 Desember 2024. Di mana, pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul nomor urut 2, Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta meraih suara terbanyak dengan perolehan suara sah sebanyak 230.819 suara. Lalu pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul nomor urut 3, Joko Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan meraih sebanyak 219.471 suara sah.

Sedangkan, pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul nomor urut 1, Untoro Haryadi-Wahyudi Anggoro Hadi mengumpulkan sebanyak 80.917 suara sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kasus Suap Harun Masiku, Yasonna Laoly Diperiksa KPK

News
| Rabu, 18 Desember 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Waterboom Jogja Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ada Wahana Baru dan Promo Menarik

Wisata
| Jum'at, 13 Desember 2024, 21:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement