Anggaran Dropping Air BPBD Gunungkidul Makin Menipis
Anggaran dropping air BPBD Gunungkidul diprediksi habis September. Pemkab menyiapkan opsi tambahan melalui anggaran BTT.
Petugas menyuntik vaksin antraks terhadap hewan ternak. – Antara/ist/Dokumen Dinas Pertanian dan Pangan Kulonprogo
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gunungkidul berkomitmen untuk mengendalikan penyebaran antraks di Kapanewon Girisubo dan Rongkop. Rencananya dalam waktu dekat dilaksanakan vaksinasi untuk hewan ternak di zona merah yang menjadi temuan kasus.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gunungkidul, Wibawanti Wulandari mengatakan, Masyarakat khususnya para peternak diminta untuk tidak khawatir terkait dengan penyebaran antraks di Kalurahan Tileng, Girisubo dan Bohol di Kapanewon Rongkop. Pasalnya, upaya pencegahan telah dilakukan mulai dari sosialisasi dan edukasi terkait bahaya penyebaran penyakit pada hewan ke manusia (Zoonosis).
BACA JUGA: 3 Warga Rongkop dan Girisubo Gunungkidul Positif Antraks
Selain itu, juga ada upaya pencegahan agar kasus tidak semakin bertambah. Berbagai upaya dilakukan mulai dari penyeprotan disinfektan di lokasi temuan kasus dengan cairan formalin sebanyak tiga kali.
Cara berikutnya dengan memberikan suntikan anti biotik kepada hewan ternak di sekitar lokasi temuan kasus. “Pencegahan pada hewan ternak terus dilakukan karena setelah penyuntikan anti biotik akan dilanjutkan dengan program vaksinasi,” kata Wibawanti kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).
Menurut dia, program vaksinasi akan dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, kebutuhan dosis vaksin untuk pencegahan antraks telah dipersiapkan sesuai dengan kebutuhan.
“Untuk jumlah pastinya masih didata dan dikaji. Yang jelas, sasaran vaksinasi antraks merupakan ternak yang berada di zona merah dan kuning di lokasi temuan kasus,” ungkapnya.
Sejak kasus ini muncul di awal Februari hingga akhir Maret, Wibawanti mencatat sudah ada sekitar 20 ternak yang mati secara mendadak. Upaya pengecekan telah dilakukan dengan pengambilan sampel dan dinyatakan positif antraks.
Diketahui, penyebaran antraks tidak lepas adanya kegiatan penyembelihan bangkai ternak yang mati secara mendadak. Oleh karena itu, Wibawanti mengimbau kepada Masyarakat untuk mengubur ternak yang mati karena proses penyembelihan berpotensi menularkan penyakit ke hewan ternak lainnya hingga manusia.
BACA JUGA: Antisipasi Kasus Antraks di Gunungkidul, DKPP Bantul Intensifkan Pengawasan Ternak
“Alasannya agar tidak rugi terlalu banyak, tapi penyembelihan bangkai hewan tidak dibenarkan. Jadi, kalau mati harus langsung dikubur untuk mengurangi risiko penyebaran penyakit,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Ismono mengatakan, penyakit antraks masuk kategori zoonosis sehingga dapat menular dari hewan ke manusia. Adanya kasus di Kalurahan Tileng, Girisubo dan Bohol di Kapanewon Rongkop ternyata tidak hanya menular pada hewan, tapi juga terjadi pada manusia.
Ia mencatat hingga sekarang ada tiga warga yang dinyatakan positif antraks. Meski tidak menyebutkan kronlogi penularan, Ismono mengakui ketiga warga ini memiliki luka kulit mirip antraks dan setelah dilakukan pengecekan hasilnya positif.
Selain itu, juga ada dua warga yang dinyatakan suspek. “Ketiganya [warga positif antraks] sudah mendapatkan perawatan dan tidak ada yang dirawat di rumah sakit. Hingga sekarang kondisinya terus dipantau oleh petugas puskesmas terdekat,” kata Ismono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Anggaran dropping air BPBD Gunungkidul diprediksi habis September. Pemkab menyiapkan opsi tambahan melalui anggaran BTT.
Polda Kalsel menguji cairan tepung berbasis pati singkong untuk menekan karhutla gambut, terutama di tiga wilayah prioritas.
Empat PNS Gunungkidul dijatuhi sanksi disiplin hingga penurunan pangkat dan jabatan. Ini rincian pelanggaran dan hukumannya.
Lahan hibah 30 hektare Meikarta masih diproses Kemenkeu. Rusun subsidi ditargetkan topping off akhir 2026.
CKG Lansia digelar tiap tiga bulan di 45 kelurahan Kota Jogja untuk mendeteksi dini penyakit dan memperkuat kesehatan lansia.
MK menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan 17 perkara pada Jumat pukul 14.00 WIB, termasuk uji KUHP dan UU Polri.