Advertisement

Pemilik Bengkel Tempat Bocah ALD Mandi Oli Terancam UU Perlindungan Anak

Irwan A Syambudi
Rabu, 02 Mei 2018 - 16:50 WIB
Bhekti Suryani
Pemilik Bengkel Tempat Bocah ALD Mandi Oli Terancam UU Perlindungan Anak Foto ilustrasi. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Pemilik bengkel di Desa Wonokerto, Kecamatam Turi yang menghukum seorang anak berinisial ALD karena mencuri onderdil bekas dengan cara menyuruh mengguyur diri dengan oli bekas terancam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Hal itu di sampaikan Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Anggaito Hadi Prabowo. Menurutnya pemilik bengkel yakni Arif Alfian, bisa saja menjadi tersangka karena ada indikasi pemaksaan. Hal itu merujuk pada hasil pemeriksaan kepada pemilik bengkel dan juga ALD yang telah dirampungkan oleh polisi.

Advertisement

Atas pemeriksaan itu, menurutnya pemilik bengkel bisa saja jadi tersangka dan diancam hukuman tiga tahun penjara lantaran terbukti mengancam, menyuruh, dan memaksa secara verbal kepada si anak. "Bisa jadi tersangka ancaman tiga tahun. Ada indikasi pemaksaan disuruh milih dilaporkan dukuh, pemuda, atau menyiram [oli bekas]," kata dia, Rabu (2/5/2018).

Lanjutnya lagi, pemilik bengkel pun sempat mengancam akan melaporkan si anak kepada pemuda dan diancam agar dipukul pemuda. Hal itulah yang menurut dia dapat menjadi salah satu faktor adanya pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak.

Sementara itu, terkait tindakan si anak melakukan pencurian onderdil, Anggaito menuturkan pencurian tersebut pihaknya tidak mempermasalahkan kasus tersebut pasalnya pemilik bengkel telah melakukan tindakan dengan menghukum anak tersebut. "Nah yang masalah hukumannya itu yang melanggar hukum. Kalaupun harus diproses tapi diversi," ujarnya.

Di sisi lain, terkait dengan adanya kasus ini Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY akan menurunkan tim menindaklanjuti adanya kasus dugaan main hakim sendiri itu. Kepala ORI Perwakilan DIY Budhi Masturi mengatakan, tim akan mulai mengumpulkan data awal, untuk mengetahui duduk permasalahannya dan melihat sejauh mana response aparat penegak hukum menindaklanjuti informasi tersebut.

"Kami akan meminta penjelasan kepada kepolisian, langkah penindakan dan pencegahan apa yang sudah dilakukan sebagai bentuk kewajiban memberikan pelayanan penegakan hukum kepada masyarakat," katanya.

Dijelaskannya, dalam sistem hukum positif di Indonesia, permintaan maaf tidak menggugurkan kewajiban pelaku untuk mempertanggungjawabkannya secara hukum. Meskipun tentu saja dapat menjadi faktor yang meringankan.

Sebelum atas kejadian ini, antara keluarga ALD dan pemiik bengkel sudah melakukan proses perdamaian. Pemilik Bengkel, Arif Alfian mengaku menyesali perbuatannya. Awalnya dia hanya ingin memberikan efek jera kepada ALD. Namun dia tidak menyangka bahwa tindakannya itu menjadi polemik di masyarakat setelah video anak yang mengguyur diri dengan oli bekas beredar luas. "Untuk ini saya minta maaf sudah melakukan [tindakan] tidak benar untuk anak. Dari hati saya minta maaf," katanya.

Arif menjelaskan setelah anak tersebut ketahuan mencuri, dia pun melaporkan kepada Kepala Dusun setempat setelah ketahuan mencuri pedal persneling. Sebenarnya kepada anak itu dia memberi pilihan akan melaporkan ke orang tua, atau bertanggungjawab dengan mengguyur diri dengan oli. "Dia ambil oli guyur sendiri, biar kapok enggak mencuri lagi. [Setelah diguyur] isinya tinggal separo di jerigen," kata dia.

Menurutnya harganya barang yang dicuri memang tidak seberapa, tetapi dia hanya ingin memberikan pelajaran ajar tidak mencuri lagi. Dia pun sebenarnya mengaku tidak memaksa dan itu berdasarkan pilihan sang anak sendiri.

Namun demikian usai kejadian tersebut, Arif pun mengakui bahwa dirinya melakukan cek dan ricek di sekolah anak tersebut sekolah. Dari hasil tersebut diketahui justru anak tersebut sudah yatim piatu. Ia pun mengaku sangat menyesal. Ia pun juga telah bertemu wali anak tersebut. "Awalnya saya enggak tahu, begitu saya tahu [yatim paitu] saya dan istri justru ingin membantu sekolah anak tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

63 Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Telah Ditemukan

63 Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Telah Ditemukan

News
| Selasa, 07 Oktober 2025, 11:57 WIB

Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Wisata
| Minggu, 05 Oktober 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement