Advertisement

Asal Tak Mengganggu Proyek, Bupati Pilih Emong Warga Penolak

Uli Febriarni
Rabu, 25 Juli 2018 - 20:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Asal Tak Mengganggu Proyek, Bupati Pilih Emong Warga Penolak Suasana Masjid Al Hidayah, Dusun Kragon II, Desa Palihan, Rabu (25/7 - 2018). Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo, memilih untuk emong warga yang hingga kini masih bertahan tinggal di Masjid Al Hidayah yang berada di atas lahan Izin Penetapan Lokasi (IPL) New Yogyakarta International Airport (NYIA), dengan catatan mereka tidak mengganggu pembangunan NYIA. Kendati demikian ia tetap berharap agar warga memiliki kesadaran atas kondisi lapangan, terutama perihal tahapan proyek yang tetap berjalan. "Mungkin ingin memaksimalkan perjuangan, saya kira sementara ini kami ngemong dulu. Ibarat orang sakit hati, sembuhnya juga butuh waktu," kata Hasto, Rabu (25/7/2018).

Menurut Hasto, pemerintah dan PT Angkasa Pura I (AP I) sudah memiliki banyak program terkait dengan pemberian hunian bagi warga terdampak pembangunan NYIA, mulai dari relokasi ke rumah magersari, rusunawa, hingga rumah kontrakan. Namun warga penolak tetap enggan. Hal itulah yang memunculkan masalah baru.

Advertisement

Rabu siang kemarin, Masjid Al Hidayah yang berada di Dusun Kragon II, Desa Palihan, terlihat ramai. Warga berada di dalam masjid dan di luar masjid berkelir hijau itu. Selain itu tampak sejumlah pakaian yang dijemur dengan cara diletakkan pada tali temali di halaman masjid. Masjid Al Hidayah merupakan salah satu masjid yang berada di kawasan IPL NYIA. Masjid wakaf itu rencananya bakal direlokasi ke kompleks relokasi Palihan.

Pengelola wakaf Masjid Al Hidayah, Muslihudin Sukardi, mengatakan sertifikat wakaf masjid yang akan mendapat lahan pengganti lahan sekitar 800 meter persegi di kompleks relokasi Palihan dan 1.719 meter persegi di Dusun Mlangsen itu diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 1994. Sebagai pemegang amanah wakaf, ia dan anggota nazir lainnya telah menyetujui penggunaan tanah tersebut untuk kepentingan NYIA, dengan syarat seperti yang telah disepakati, serta ketentuan dan proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Langkah yang kami ambil telah melalui konsultasi dengan Kementerian Agama dan Departemen Agama. Arahannya agar tanah itu direlakan untuk kepentingan umum," kata dia.

Seorang warga penolak NYIA, Sofyan, mengatakan masjid Al Hidayah diwakafkan untuk kebutuhan umat, sehingga warga memilih bertahan di masjid yang hingga kini masih berdiri di atas IPL.

Warga penolak lainnya, Parjiman, menyebut ia dan sejumlah warga penolak sudah menempati masjid sejak Jumat (20/7). Ia mengaku tidak pernah ditawari untuk tinggal di rumah sewa, sehingga ia menjadikan masjid sebagai tempat tinggal sementara, walaupun di sana ia harus berhadapan dengan debu proyek. Sedangkan sebagian barang yang ia miliki telah dititipkan ke rumah milik Kepala Seksi Pemerintahan Desa Palihan. "Banyak sekali debunya, tiap hari kena debu. Tapi kami akan bertahan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Cuaca di Sejumlah Kota Besar Hari Ini Berawan dan Hujan Ringan, Termasuk DIY

Cuaca di Sejumlah Kota Besar Hari Ini Berawan dan Hujan Ringan, Termasuk DIY

News
| Selasa, 07 Oktober 2025, 09:47 WIB

Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Wisata
| Minggu, 05 Oktober 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement