Advertisement

Patok Batas Wilayah Kabupaten Gunungkidul dengan Wonogiri Belum Sinkron

David Kurniawan
Senin, 23 September 2019 - 14:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Patok Batas Wilayah Kabupaten Gunungkidul dengan Wonogiri Belum Sinkron Seorang pengendara sepeda motor melintas di wilayah perbatasan Gunungkidul dan Kabupaten Wonogiri di Desa Rejosari, Kecamatan Semin, Senin (23/9/2019). - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Gunungkidul menemukan fakta masih adanya potensi masalah terkait dengan batas wilayah dengan Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Hal ini terungkap dalam proses review Perda No.6/2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Kepala Bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang Dispertaru Gunungkidul, Fakhrudin, mengatakan, review terhadap Perda RTRW dilakukan secara menyeluruh, termasuk di dalamnya melihat peta batas wilayah dengan daerah lain. Menurut dia, proses ini melibatkan Badan Informasi Geospasial untuk melakukan pemindaian. “Ini dilakukan dengan citra satelit sehingga terlihat garis batas wilayah seperti apa,” kata Fakhrudin, Senin (23/9/2019).

Advertisement

Menurut dia, berdasarkan pemindaian ini ditemukan ketidaksesuaian bentuk denah batas wilayah dengan peta milik Kementerian Dalam Negeri. Hal itu dikarenakan ada wilayah di Kabupaten Wonogiri yang melewati patok batas yang ada. “Di Gunungkidul juga sama. Luasannya mencapai 400 meter persegi,” tuturnya.

Fakhrudin menjelaskan permasalahan ini sudah dibicarakan dengan Pemkab Wonogiri dan ada prinsip untuk menyelesaikan secara bersama-sama. “Mereka sudah datang ke sini [Gunungkidul] dan kami juga terbuka untuk menyelesaikannya,” katanya.

Dia menegaskan belum sinkronnya peta batas wilayah perbatasan tak menghambat proses review Perda RTRW. Menurut Fakhrudin kajian jalan terus dan diharapkan bisa dibahas bersama-sama dengan Dewan di tahun depan. “Kami lengkapi dulu persyaratan yang belum lengkap karena prosesnya masih panjang,” katanya.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Winaryo, mengatakan belum sinkronnya peta batas wilayah bukan menjadi masalah karena hal ini lazim terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Untuk Gunungkidul, awalnya tidak hanya dengan Kabupaten Wonogiri karena titik di Kabupaten Klaten dan Sukoharjo juga terjadi hal sama. Meski demikian, di dua wilayah ini sudah diselesaikan. “Penyelesaian tidak hanya antarkabupaten, tapi melibatkan pemerintah provinsi dan Pemerintah Pusat,” katanya.

Winaryo menjelaskan, penyelesaian titik batas wilayah ini nantinya dilakukan dengan kegiatan padu serasi peta bidang wilayah. Di dalam proses ini tim dari kedua kabupaten musyawarah bersama. “Nanti ada berita acara dari desa di wilayah perbatasan kemudian pemasangan patok batas yang baru. Di dalam pemasangan patok ini perwakilan dari kedua wilayah harus hadir untuk menyaksikan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pilgub Jakarta 2024, Demokrat Bakal Calonkan Dede Yusuf

News
| Jum'at, 19 April 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement