Advertisement
Patok Batas Wilayah Kabupaten Gunungkidul dengan Wonogiri Belum Sinkron
Seorang pengendara sepeda motor melintas di wilayah perbatasan Gunungkidul dan Kabupaten Wonogiri di Desa Rejosari, Kecamatan Semin, Senin (23/9/2019). - Harian Jogja/David Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Gunungkidul menemukan fakta masih adanya potensi masalah terkait dengan batas wilayah dengan Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Hal ini terungkap dalam proses review Perda No.6/2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Kepala Bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang Dispertaru Gunungkidul, Fakhrudin, mengatakan, review terhadap Perda RTRW dilakukan secara menyeluruh, termasuk di dalamnya melihat peta batas wilayah dengan daerah lain. Menurut dia, proses ini melibatkan Badan Informasi Geospasial untuk melakukan pemindaian. “Ini dilakukan dengan citra satelit sehingga terlihat garis batas wilayah seperti apa,” kata Fakhrudin, Senin (23/9/2019).
Advertisement
Menurut dia, berdasarkan pemindaian ini ditemukan ketidaksesuaian bentuk denah batas wilayah dengan peta milik Kementerian Dalam Negeri. Hal itu dikarenakan ada wilayah di Kabupaten Wonogiri yang melewati patok batas yang ada. “Di Gunungkidul juga sama. Luasannya mencapai 400 meter persegi,” tuturnya.
Fakhrudin menjelaskan permasalahan ini sudah dibicarakan dengan Pemkab Wonogiri dan ada prinsip untuk menyelesaikan secara bersama-sama. “Mereka sudah datang ke sini [Gunungkidul] dan kami juga terbuka untuk menyelesaikannya,” katanya.
Dia menegaskan belum sinkronnya peta batas wilayah perbatasan tak menghambat proses review Perda RTRW. Menurut Fakhrudin kajian jalan terus dan diharapkan bisa dibahas bersama-sama dengan Dewan di tahun depan. “Kami lengkapi dulu persyaratan yang belum lengkap karena prosesnya masih panjang,” katanya.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Winaryo, mengatakan belum sinkronnya peta batas wilayah bukan menjadi masalah karena hal ini lazim terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Untuk Gunungkidul, awalnya tidak hanya dengan Kabupaten Wonogiri karena titik di Kabupaten Klaten dan Sukoharjo juga terjadi hal sama. Meski demikian, di dua wilayah ini sudah diselesaikan. “Penyelesaian tidak hanya antarkabupaten, tapi melibatkan pemerintah provinsi dan Pemerintah Pusat,” katanya.
Winaryo menjelaskan, penyelesaian titik batas wilayah ini nantinya dilakukan dengan kegiatan padu serasi peta bidang wilayah. Di dalam proses ini tim dari kedua kabupaten musyawarah bersama. “Nanti ada berita acara dari desa di wilayah perbatasan kemudian pemasangan patok batas yang baru. Di dalam pemasangan patok ini perwakilan dari kedua wilayah harus hadir untuk menyaksikan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KJRI Jeddah: Jemaah Umrah Korban Bus Terbakar Pulang 31 Maret
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks 28 Maret dari Jogja ke Kutoarjo, Ini Rinciannya
- Empat Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 28 Maret 2026
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
- Diguyur Hujan Deras, GT Purwomartani Sempat Ditutup Sementara
Advertisement
Advertisement







