Bukan Mahasiswa UNY, Ini Penjelasan RSUP Dr Sardjito tentang Warga Jepang yang Dirawat di Ruang Isolasi
Seorang WNA asal Jepang dirawat di RSUP Dr Sardjito, dia datang ke RSUP Dr Sardjito pada Selasa (3/3/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Antrean kendaraan di simpang empat Kentungan, Kamis (26/12/2019). /Harian Jogja-Hafit Yudi Suprobo
Harianjogja.com, JOGJA - Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM mengimbau di sekitar underpass Kentungan, Sleman diberi sejumlah rambu-rambu agar tidak terjadi kecelakaan jika pembangunannya tidak selesai dari jadwal yang telah ditargetkan. Sebelumnya diberitakan, proyek under pass Kentungan harus selesai pada 31 Desember 2019.
Peneliti Pustral UGM, Dewanti mengatakan, pemasangan rambu perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya kecelakaan. "Harus ada rambu-rambu sementara atau peringatan bahwa sedang ada pembangunan underpass," ujarnya kepada Harianjogja.com, Kamis (26/12/2019).
Ia menilai pengerjaan terowongan yang menelan anggaran sebesar Rp126 miliar itu segera dikebut supaya selesai sesuai jadwal. Namun, jika underpass tidak selesai sesuai jadwal, pihak terkait bisa menerjunkan personel untuk mengatur jalannya lalu lintas dan membatasi jenis kendaraan yang boleh melintas.
"Misalnya kendaraan-kendaraan besar dilarang lewat untuk memperkecil risiko kemacetan," kata Dewanti.
Selain itu, upaya yang dapat dilakukan adalah pembatasan waktu operasional kendaraan yang boleh lewat, pembatasan jenis kendaraan maupun pengalihan rute. Sebab, belum selesainya beberapa bagian pada proyek itu akan memperkecil kapasitas ruas jalan sekitar under pass Kentungan.
"Apa lagi mendekati pergantian tahun dimana akan banyak kendaraan melintas di jalur tersebut," kata dia.
Kendaraan yang datang dari arah Barat ke Timur ataupun sebaliknya, lanjut dia, lebih penting diberi rambu-rambu tentang peringatan adanya penumpukan kendaraan. Sedangkan untuk dari arah Selatan ke Utara ataupun sebaliknya bisa diarahkan untuk mencari rute alternatif lain.
"Karena yang dari arah itu biasanya bukan orang yang tinggal di Jogja," jelasnya.
Untuk diketahui, tinggi bebas underpass 5,2 meter. Lebarnya 16 meter dengan dua jalur empat lajur, dapat dilalui dari Barat (Magelang) ke Timur (Solo) maupun sebaliknya. Sedangkan kecepatan rencana untuk underpass ini adalah 60 km/jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang WNA asal Jepang dirawat di RSUP Dr Sardjito, dia datang ke RSUP Dr Sardjito pada Selasa (3/3/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.