Advertisement

Pilakda 2020: KPU Bantul Tetapkan Persyaratan Pencalonan

Jumali
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 11:47 WIB
Sunartono
Pilakda 2020: KPU Bantul Tetapkan Persyaratan Pencalonan Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Langkah cepat dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, sebulan jelang dibukanya pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang akan maju dalam Pilkada 2020.

Lembaga penyelenggara pemilu ini telah menetapkan persyaratan pencalonan untuk partai politik maupun gabungan partai politik (parpol) melalui SK No.327 yang ditetapkan pada 4 Agustus lalu.

Advertisement

Ketua Divisi Teknis KPU Bantul, Joko Santoso mengungkapkan, sesuai dengan SK tersebut, ketentuan persyaratan pencalonan dikhususkan bagi parpol yang memperoleh kursi di DPRD Bantul pada Pemilu 2019 yang lalu.

BACA JUGA : 8 Eks Petugas Pemilu Bantul Positif Covid-19, Ini Tanggapan

Di mana, ada ketentuan untuk jumlah kursi DPRD adalah paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD. Oleh karena itu, untuk mencalonkan harus memperoleh paling sedikit 9 kursi atau memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi jumlah perolehan suara sah.

“Atau sejumlah 149.479 suara sah,” katanya, Jumat (7/8/2020).

Adapun sesuai dengan hasil Pemilu 2019 di Bantul ada 10 (sepuluh) Partai Politik yang mendapatkan kursi yakni PKB, Gerindra, PDI P, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PPP, PAN, Partai Demokrat, serta PBB. 

Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menambahkan, pada pencalonan ini masing-masing paslon harus memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon. Syarat pencalonan adalah persyaratan dukungan dari parpol atau gabungan parpol.

“Untuk syarat calon adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi secara personal oleh calon bupati maupun calon wakil bupati,” katanya.

Sementara syarat pencalonan, lanjut Didik, harus sudah dikumpulkan dan memenuhi syarat pada saat pendaftaran pasangan calon ditanggal  4 sampai 6 September.

BACA JUGA : KPU Bantul: Tak Hanya Online, Sosialisasi Pendidikan 

Sedangkan untuk syarat calon yang dikumpulkan bisa dilakukan perbaikan dari 14 hingga 16 September.  “Untuk pendaftaran pasangan calon yang dilakukan ditengah pendemi Covid-19 maka akan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” ungkapnya.

Jika merujuk pada PKPU Nomor 6 Tahun 2020, masih kata Didik, maka untuk pendaftaran paslon di KPU hanya dapat diikuti oleh ketua dan sekretaris partai pengusung serta paslon yang bersangkutan.

“Untuk menginformasikan proses pendaftaran paslon ini KPU di kabupaten dapat menyiarkan secara langsung melalui media informasi dan tekhnologi agar bisa disaksikan oleh para pendukung dan masyarakat,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement