Jelang Natal, Kemenag Imbau Jemaat Patuhi Prokes
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bantul mengimbau semua jemaat untuk menerapkan protokol kesehatan selama ibadah dan perayaan Natal. Alasannya karena perayaan Natal tahun ini masih dalam kondisi pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19.
“Yang jelas semua gereja harus mengikuti protokol kesehatan, mengikuti aturan dari pemerintah,” kata Penyuluh Agama Kristen pada Kemenag Bantul, Suyanto, saat dihubungi Selasa (15/12/2020).
Advertisement
BACA JUGA : Kasus Tinggi, Sleman Usulkan Karantina Wilayah Usai Libur
Suyanto mengatakan hampir semua gereja besar di Bantul sudah memahami kondisi pandemi sehingga ibadah Natal dilakukan secara berkali-kali karena harus mematuhi protokol kesehatan agar bisa menjaga jarak jemaat satu dengan yang lainnya.
Tidak ada batasan harus berapa jemaat yang hadir karena masing-masing gereja berbeda kapasitasnya, “Hanya anak-anak dan usia lanjut dianjurkan tidak ke gereja dan mengikuti ibadah secara daring, live streaming,” ucap Suyanto.
Dari data Kantor Kemenag Bantul, saat ini ada 21 gereja Katolik, dan 40 gereja Krsiten. Suyanto mengaku sudah memantau langsung gereja-gereja besar khususnya sudah mempersiapkan protokol kesehatan dalam perayaan Natal ini. Salah satunya ibadah dilakukan secara berkali-kali karena harus memenuhi protokol kesehatan.
BACA JUGA : Nataru, Tidak Ada Target Jumlah Kunjungan Wisatawan
Tidak hanya itu pihak gereja juga menyediakan fasilitas ibadah daring. Jemaat yang hadir juga diminta mengenakan masker, faceshiled, dan tidak berkerumun. Pihak gereja sudah menyediakan tempat cuci tangan.
Kepala Kantor Kemenag Bantul, Aidi Johansyah menambahkan, di tengah pandemi Covid-19, dimana Bantul masih terjadi peningkatan kasus yang signifikan sehingga Kementerian Agama sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur perayaan Natal saat pandemi ini. Dia berharap pengelola rumah ibadah mengaplikasikan edaran tersebut.
Dia juga berharap semoga perayaan Natal tahun ini berjalan lancar dan khidmat, “Diiringi semangat kerukunan dan saling menghargai serta dapat terbangun jalinan kasih terhadap sesama,” ucap Aidi
Kementerian Agama sudah mengeluarkan SE Nomor 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19. Terdapat beberapa poin dalam SE yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi tersebut, di antaranya ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga.
BACA JUGA : Tak Ada Acara di Malioboro Saat Natal dan Tahun Baru
Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah di rumah ibadah juga dipersiapakan ibadah secara daring, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kena OTT KPK, Gubernur Bengkulu Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pelaku Praktik Politik Uang Bakal Ditindak Tegas Polres Kulonprogo, Ini Hukumannya
- 3 Alasan Relawan Bolone Mase Mendukung Penuh Kustini - Sukamto di Pilkada Sleman
- KPU Bantul Petakan TPS Rawan Bencana Hidrometeorologi, Ini Lokasinya
- Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda, Kementerian Kebudayaan Gelar Indonesia ICH Festival di Jogja
- Kampanye Pilkada Kulonprogo Rampung, Logistik Siap Dikirim
Advertisement
Advertisement