Advertisement
Asisten Pribadi Gadaikan Perhiasan Majikan
Advertisement
Harianjogja.com, DEPOK--Polisi meringkus seorang asisten pribadi setelah melancarkan aksinya menggondol kotak perhiasan yang tak lain milik bosnya sendiri. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp28,7 juta.
Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, Iptu Mateus Wiwit Kustiyadi, menjelaskan pelaku adala RS, laki-laki 29 tahun asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tinggal di indekos di Kalurahan maguwoharjo, Kapanewon Depok. “RS ditangkap pada Kamis [19/8] sekira pukul 20.00 WIB di tempat kostnya,” ujarnya, Kamis (26/8/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Mantan Pegawai Bank Swasta Gelapkan Mobil Rental di Jogja
Adapun korban yakni Nawal Aziz, laki-laki 23 tahun asal Bogor, Jawa Barat. Korban yang berprofesi sebagai pengusaha ini tinggal di Apartemen Student Custle Tower B, Kamar B 733 Kledokan, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok.
RS melancarkan aksinya pada Selasa (17/8). Sekira pukul 14.28 WIB, korban meminta RS yang merupakan asisten pribadinya untuk mengirimkan kotak perhiasan yang berada di tempatnya tinggal kepada dirinya yang saat itu sedang berada di Jakarta.
Namun setelah ditunggu beberapa saat, perhiasan yang diminta untuk dikirim tak kunjung datang. Korban pun menanyakan hal ini pada temannya yang berada di Jogja. dari informasi temannya, ternyata kotak perhiasan miliknya sudah diambil dan digadaikan oleh RS.
Mendapat informasi ini, korban pun mengecek dan mendapati perhiasannya sudah tidak ada di tempat. Ia pun melapor pada Polsek Depok barat. Polisi berhasil mengendus keberadaan RS setelah mendapat informasi terkait indekosnya.
BACA JUGA : Melarikan Diri Satu Tahun, Warga Sleman Pelaku
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa surat bukti gadai perhiasan dari tempat pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Maguwoharjo, dua buah surat bukti gadai perhiasan dari tempat Pegadaian UPC Babarsari dan satu buah surat bukti gadai perhiasan dari tempat Pegadaian UPC Ambarukmo.
“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp28,7 juta. Akibat perbuatannya, RS dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman di atas empat tahun penjara,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pilkada 2024, PDIP DIY Tegaskan Terbuka Bekerja Sama dengan Partai Lain
- Golkar DIY Bakal Terima Nama Calon yang Dijaring di Pilkada 2024, Berikut Nama-nama Kandidatnya
- Harga Bawang Merah di Jogja Masih Stabil Tinggi, Ini Penyebabnya
- Ini Rencana Pemda DIY Setelah TPA Piyungan Ditutup
- Pilkada 2024, Heroe Poerwadi Hingga Singgih Raharjo Ambil Formulir Pendaftaran Calon Walikota di Partai Golkar
Advertisement
Advertisement