Advertisement
Asisten Pribadi Gadaikan Perhiasan Majikan

Advertisement
Harianjogja.com, DEPOK--Polisi meringkus seorang asisten pribadi setelah melancarkan aksinya menggondol kotak perhiasan yang tak lain milik bosnya sendiri. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp28,7 juta.
Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, Iptu Mateus Wiwit Kustiyadi, menjelaskan pelaku adala RS, laki-laki 29 tahun asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tinggal di indekos di Kalurahan maguwoharjo, Kapanewon Depok. “RS ditangkap pada Kamis [19/8] sekira pukul 20.00 WIB di tempat kostnya,” ujarnya, Kamis (26/8/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Mantan Pegawai Bank Swasta Gelapkan Mobil Rental di Jogja
Adapun korban yakni Nawal Aziz, laki-laki 23 tahun asal Bogor, Jawa Barat. Korban yang berprofesi sebagai pengusaha ini tinggal di Apartemen Student Custle Tower B, Kamar B 733 Kledokan, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok.
RS melancarkan aksinya pada Selasa (17/8). Sekira pukul 14.28 WIB, korban meminta RS yang merupakan asisten pribadinya untuk mengirimkan kotak perhiasan yang berada di tempatnya tinggal kepada dirinya yang saat itu sedang berada di Jakarta.
Namun setelah ditunggu beberapa saat, perhiasan yang diminta untuk dikirim tak kunjung datang. Korban pun menanyakan hal ini pada temannya yang berada di Jogja. dari informasi temannya, ternyata kotak perhiasan miliknya sudah diambil dan digadaikan oleh RS.
Mendapat informasi ini, korban pun mengecek dan mendapati perhiasannya sudah tidak ada di tempat. Ia pun melapor pada Polsek Depok barat. Polisi berhasil mengendus keberadaan RS setelah mendapat informasi terkait indekosnya.
BACA JUGA : Melarikan Diri Satu Tahun, Warga Sleman Pelaku
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa surat bukti gadai perhiasan dari tempat pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Maguwoharjo, dua buah surat bukti gadai perhiasan dari tempat Pegadaian UPC Babarsari dan satu buah surat bukti gadai perhiasan dari tempat Pegadaian UPC Ambarukmo.
“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp28,7 juta. Akibat perbuatannya, RS dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman di atas empat tahun penjara,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Lurah Srimulyo Membantah Tuduhan Korupsi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
- SPMB 2025, Banyak SMP Negeri di Bantul Kekurangan Siswa, Ternyata Sebagian karena ke Pondok Pesantren
- Kasus Pelecehan Anak di Kasihan Dilaporkan ke Polres Bantul, Korban Siswi Berusia 6 Tahun
- Siapkan Surat-Surat! Polres Bantul Gelar Operasi Patuh Progo 14-27 Juli 2025
- Embarkasi Haji DIY di Kulonprogo Ditarget Beroperasi Tahun Depan
Advertisement
Advertisement