Advertisement

Asisten Pribadi Gadaikan Perhiasan Majikan

Lugas Subarkah
Jum'at, 27 Agustus 2021 - 10:27 WIB
Sunartono
Asisten Pribadi Gadaikan Perhiasan Majikan Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, DEPOK--Polisi meringkus seorang asisten pribadi setelah melancarkan aksinya menggondol kotak perhiasan yang tak lain milik bosnya sendiri. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp28,7 juta.

Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, Iptu Mateus Wiwit Kustiyadi, menjelaskan pelaku adala RS, laki-laki 29 tahun asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tinggal di indekos di Kalurahan maguwoharjo, Kapanewon Depok. “RS ditangkap pada Kamis [19/8] sekira pukul 20.00 WIB di tempat kostnya,” ujarnya, Kamis (26/8/2021).

Advertisement

BACA JUGA : Mantan Pegawai Bank Swasta Gelapkan Mobil Rental di Jogja

Adapun korban yakni Nawal Aziz, laki-laki 23 tahun asal Bogor, Jawa Barat. Korban yang berprofesi sebagai pengusaha ini tinggal di Apartemen Student Custle Tower B, Kamar B 733 Kledokan, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok.

RS melancarkan aksinya pada Selasa (17/8). Sekira pukul 14.28 WIB, korban meminta RS yang merupakan asisten pribadinya untuk mengirimkan kotak perhiasan yang berada di tempatnya tinggal kepada dirinya yang saat itu sedang berada di Jakarta.

Namun setelah ditunggu beberapa saat, perhiasan yang diminta untuk dikirim tak kunjung datang. Korban pun menanyakan hal ini pada temannya yang berada di Jogja. dari informasi temannya, ternyata kotak perhiasan miliknya sudah diambil dan digadaikan oleh RS.

Mendapat informasi ini, korban pun mengecek dan mendapati perhiasannya sudah tidak ada di tempat. Ia pun melapor pada Polsek Depok barat. Polisi berhasil mengendus keberadaan RS setelah mendapat informasi terkait indekosnya.

BACA JUGA : Melarikan Diri Satu Tahun, Warga Sleman Pelaku

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa surat bukti gadai perhiasan dari tempat pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Maguwoharjo, dua buah surat bukti gadai perhiasan dari tempat Pegadaian UPC Babarsari dan satu buah surat bukti gadai perhiasan dari tempat Pegadaian UPC Ambarukmo.

“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp28,7 juta. Akibat perbuatannya, RS dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman di atas empat tahun penjara,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU

News
| Rabu, 24 April 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement