Advertisement

Promo Desember

Geoheritage Bukit Intrusi Godean Dikepras Demi Perumahan, Begini Respons Pemkab Sleman

Abdul Hamied Razak
Senin, 15 November 2021 - 07:57 WIB
Sunartono
Geoheritage Bukit Intrusi Godean Dikepras Demi Perumahan, Begini Respons Pemkab Sleman Tampak adanya pengeprasan di bukit intrusi Godean, Sabtu (13/11/2021) - Harian Jogja - Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Sejak ditetapkan tujuh kawasan perbukitan sebagai Geoheritage oleh Kementerian ESDM, Pemkab Sleman tetap komitmen untuk menjaga tujuh kawasan geoheritage tersebut.

Selain Kompleks Perbukitan Intrusi Godean, Geoheritage yang ditetapkan meliputi Kompleks Batuan Merapi Tua Turgo-Plawangan Pakem, Aliran Piroklastik Bakalan, Tebing Breksi Piroklastik Purba Sambirejo, Rayapan Tanah Ngelepen, Lava Bantal Berbah, dan Batugamping Eosen.

Advertisement

Kepala Bappeda Sleman Dwi Anta Sudibya mengatakan menjaga kawasan geoheritage tersebut setelah ditetapkan oleh Kementerian sudah menjadi tanggungjawab dan komitmen Pemkab untuk melindunginya. Hanya saja, kata Dibya, proses pengeprasan ataupun pembangunan perumahan di perbukitan intrusi Godean terjadi sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai geoheritage.

BACA JUGA : Pengeprasan dan Perumahan Ancam Geoheritage Bukit Intrusi di Godean

"Memang ini menjadi dilema bagi kami. Satu sisi, kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan geoheritage namun di sisi lain, kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hanya dengan cara mendapatkan lahan itu," kata Dibya saat dihubungi Harian Jogja, Minggu (14/11).

Dibya mengatakan, izin pembangunan perumahan di perbukitan instrusi Godean tersebut keluar sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai geoheritage. Peruntukan lahannya sejak awal juga masuk lahan holtikultura. "Lahan holtikultura memang diperbolehkan menjadi perumahan. Jadi secara tata ruang tidak melanggar. Kami beberapa waktu lalu juga sudah dimintai klarifikasi oleh kementerian ATR/BPN," katanya.

Lantaran sudah terlanjur terjadi, lanjut Dibya, maka Pemkab akan melakukan penataan di semua kawasan geoheritage. Penataan tersebut dilakukan untuk melindungi kawasan geoheritage yang sudah ditetapkan Kementerian ESDM. "Ini yang bisa kami lakukan. Selain itu, pembangunan di kawasan geoheritage yang belum ada periziannya, kami, pak Sekda pun tidak akan memberikan izin," ujar Dibya.

Pemkab saat ini menyusun aturan untuk melindungi status kawasan geoheritage. Untuk menyusun aturan tersebut, Pemkab membentuk Forum Geoheritage setelah Forum Geoheritage di DIY terbentuk. Forum ini bertugas untuk memberikan arahan kebijakan dan strategi perencanaan, pelaksanan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi pengelolaan situs warisan Geologi Kabupaten Sleman.

"Selain ketugasan di atas, Forum Geoheritage ini nantinya akan memberikan usulan arah kebijakan umum pengelolaan situs warisan Geologi di Kabupaten Sleman," kata Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Bappeda Sleman Dona Saputra Ginting, beberapa waktu lalu.

Dona menjelaskan, Gubernur DIY Sultan HB X sudah mengeluarkan SE agar Pemkab menindaklanjuti penetapan geoheritage tersebut. Selain melindungi kawasan geoheritage, mensosialisasikan kepada masyarakat, lanjut Dona, Sultan juga meminta Pemkab juga melakukan pemberdayaan kepada masyarakat di sekitar kawasan geoheritage.

BACA JUGA : Pengembangan Geoheritage di Bantul Tunggu Rencana Induk

Sultan juga meminta agar Pemkab membangun infrastruktur pendukung untuk melindungi dan melakukan pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan situs. "Tujuannya agar masyarakat ikut melestarikan dan ikut memanfaatkan secara berkelanjutan. Bentuk pemanfaatannya bisa dilakukan untuk kegiatan budaya, wisata dan ekonomi produktif, tetapi dengan tetap melestarikan dan melindungi kawasan tersebut," paparnya.

Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum Setda Sleman Kunto Riyadi mengatakan, Pemkab tentu akan menjaga ketujuh lokasi geoheritage tersebut untuk pengembangan terutama ke destinasi wisata. "Pengembangan dengan konsep pariwisata masih memungkinkan dibanding industri atau pertanian karena tidak berpotensi merusak kawasan geoheritage," katanya.

Dijelaskan Kunto, pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat di  sekitar situs tetap harus menjaga kelestarian geoheritage. Untuk menjaga geoheritage ini, Pemkab juga akan mengendalikan pembangunan di sekitarnya. Pengendalian dalam bentuk regulasi hingga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

30 Orang Meninggal Dunia Saat Berebut Bagi-Bagi Makanan Gratis di Nigeria

News
| Minggu, 22 Desember 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup

Wisata
| Sabtu, 21 Desember 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement