DPRD Bantul Minta Pengelola Tambak dan Kolam Ikan Perhatikan Dampak Lingkungan
DPRD Bantul meminta usaha budi daya perikanan memperhatikan pengelolaan limbah agar tidak berdampak pada lingkungan dan warga.
Sejumlah pekerja rumah tangga melukis mural di Jembatan Kewek sebagai upaya protes agar RUU PPRT segera disahkan oleh DPR RI, Rabu (15/12/2021)./Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA—Belasan pekerja rumah tangga menggelar aksi melukis mural di Jembatan Kewek, Jogja, untuk mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Pekerja rumah tangga menyebut pengesahan RUU PPRT sangat penting guna memberikan perlindungan setelah 17 tahun tertunda pembahasannya.
Wakil Ketua Serikat Tunas Mulya Jogja Yuli Maheni mengatakan aksi serupa juga dilakukan di berbagai kota di Indonesia. Para pekerja rumah tangga menganggap aturan hukum untuk melindungi pekerjaan mereka geluti sangat penting untuk memberikan rasa keadilan, keamanan dan jaminan pemenuhan hak. Sebab, tidak sedikit pekerja rumah tangga yang menjadi korban kekerasan dan menerima upah minim.
BACA JUGA: Ini Penampakan Vila yang Dijual Seharga Rp7,4 Triliun
Menurut catatannya, sepanjang 2019-2021 ini telah ada tiga laporan kekerasan yang dialami oleh pekerja rumah tangga di wilayah Jogja. Selain kekerasan fisik i, pekerja rumah tangga juga rentan dipecat sepihak oleh majikan. Bahkan dengan tanpa kesalahan apapun. "Kalau tidak salah 2011-2012 saat SBY menjabat, RUU PPRT akan segera ditindaklanjuti. Tapi sampai saat ini tidak ada hasilnya," kata Eni, Rabu (15/12/2021).
Aksi itu sengaja digelar cukup berbeda. Selain melukis mural dengan berbagai aspirasi yang dirasakan pekerja rumah tangga selama menjalani profesi, mereka juga membawa sejumlah ayakan beras dan setrika yang digantung sebagai simbol bahwa profesi itu juga perlu dilindungi oleh negara.
BACA JUGA: PKL Malioboro Direlokasi Januari 2022, Belum Ada Retribusi di Tempat Baru
Selain menyoroti soal payung hukum, pekerja rumah tangga juga meminta agar pemerintah memperhatikan upah para pekerja rumah tangga. Selama ini, Eni menyebut bahwa pembayaran upah bagi pekerja rumah tangga masih mengacu pada durasi kerja dengan nominal bayaran yang minim. Sebagai gambaran, pekerja rumah tangga yang berstatus pekerja penuh waktu disebut dia hanya mendapat gaji senilai Rp900.000 sampai Rp1,5 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Bantul meminta usaha budi daya perikanan memperhatikan pengelolaan limbah agar tidak berdampak pada lingkungan dan warga.
Mensos Saifullah Yusuf menargetkan 50 persen penduduk Indonesia masuk sistem Perlinsos Digital hingga Desember 2026.
Registrasi SIM card wajib biometrik sejak Juli 2026. Pelanggan mengeluhkan harga naik dan verifikasi wajah yang kerap gagal.
Universitas Sanata Dharma mengukuhkan 108 apoteker baru Angkatan 51. Seluruh peserta UKOMNAS PDPA dinyatakan lulus 100 persen.
Jorge Jesus masih membuka peluang Cristiano Ronaldo kembali ke timnas Portugal setelah meninggalkan pemusatan latihan.
Harga emas Pegadaian hari ini 5 Oktober 2026 untuk Antam, UBS dan Galeri 24 lengkap dengan harga jual dan buyback.