Advertisement
Bikin Mural di Jembatan Kewek, Pekerja Rumah Tangga Desak RUU PPRT Disahkan
Sejumlah pekerja rumah tangga melukis mural di Jembatan Kewek sebagai upaya protes agar RUU PPRT segera disahkan oleh DPR RI, Rabu (15/12/2021). - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Belasan pekerja rumah tangga menggelar aksi melukis mural di Jembatan Kewek, Jogja, untuk mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Pekerja rumah tangga menyebut pengesahan RUU PPRT sangat penting guna memberikan perlindungan setelah 17 tahun tertunda pembahasannya.
Wakil Ketua Serikat Tunas Mulya Jogja Yuli Maheni mengatakan aksi serupa juga dilakukan di berbagai kota di Indonesia. Para pekerja rumah tangga menganggap aturan hukum untuk melindungi pekerjaan mereka geluti sangat penting untuk memberikan rasa keadilan, keamanan dan jaminan pemenuhan hak. Sebab, tidak sedikit pekerja rumah tangga yang menjadi korban kekerasan dan menerima upah minim.
Advertisement
BACA JUGA: Ini Penampakan Vila yang Dijual Seharga Rp7,4 Triliun
Menurut catatannya, sepanjang 2019-2021 ini telah ada tiga laporan kekerasan yang dialami oleh pekerja rumah tangga di wilayah Jogja. Selain kekerasan fisik i, pekerja rumah tangga juga rentan dipecat sepihak oleh majikan. Bahkan dengan tanpa kesalahan apapun. "Kalau tidak salah 2011-2012 saat SBY menjabat, RUU PPRT akan segera ditindaklanjuti. Tapi sampai saat ini tidak ada hasilnya," kata Eni, Rabu (15/12/2021).
Aksi itu sengaja digelar cukup berbeda. Selain melukis mural dengan berbagai aspirasi yang dirasakan pekerja rumah tangga selama menjalani profesi, mereka juga membawa sejumlah ayakan beras dan setrika yang digantung sebagai simbol bahwa profesi itu juga perlu dilindungi oleh negara.
BACA JUGA: PKL Malioboro Direlokasi Januari 2022, Belum Ada Retribusi di Tempat Baru
Selain menyoroti soal payung hukum, pekerja rumah tangga juga meminta agar pemerintah memperhatikan upah para pekerja rumah tangga. Selama ini, Eni menyebut bahwa pembayaran upah bagi pekerja rumah tangga masih mengacu pada durasi kerja dengan nominal bayaran yang minim. Sebagai gambaran, pekerja rumah tangga yang berstatus pekerja penuh waktu disebut dia hanya mendapat gaji senilai Rp900.000 sampai Rp1,5 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Makan Bersama Jadi Cara Unik Cegah Stunting di Gowongan
- Dukuh Gugat ke PTUN Seusai Dicopot, Warga Seloharjo Bela Lurah
- Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen, Sleman Pastikan Aman dari PHK
- DPRD Kulonprogo Dorong Audit Total PT SAK oleh BPKP
- Cuaca Tak Menentu di Jogja, Warga Diminta Waspada Pohon Tumbang
Advertisement
Advertisement








