TPA Piyungan Ditutup, Pemkab Bantul Siapkan 100.000 Jugangan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul langsung bergerak cepat melakukan berbagai langkah darurat penanganan sampah terkait ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan.
Sebagaimana diketahui, TPA Piyungan akan ditutup sementara dari tanggal 23 Juli sampai 5 September 2023 mendatang atau selama 45 hari akibat over kapasitas.
Advertisement
BACA JUGA: TPA Piyungan Ditutup Hingga September, DPRD DIY: Meresahkan Masyarakat
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Agus Budi Raharja menyampaikan terkait penutupan TPST Pityungan harus segera disikapi karena dampaknya luas. Pihaknya akan melakukan upaya dan startegi pengelolaan sampah di Bumi Projotamansari.
“Langkah pertama yang akan dilakukan adalah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Darurat Sampah sebagai payung hukum pelaksanaan penanganan sampah. SK Bupati terkait Darurat Sampah akan dikeluarkan pada Senin [24/7/2023] mendatang,” katanya di Parasamya, Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bantul, Jumat (21/7/2023) malam.
Kedua, melaksanakan beberapa hal, di antaranya mewajibkan semua pihak baik pemerintahan maupun masyarakat untuk seterusnya melakukan pemilahan sampah antara sampah organik dan sampah non organik. Berikutnya harus menyiapkan tempat pembuangan sampah akhir bagi sampah-sampah organik.
Ia meminta kepada semua instansi pemerintahan, pelayanan publik, hingga sekolahan untuk membuat tempat penimbunan sampah organik. “Katakanlah kembali kebelakang kita buat jugangan untuk inastansi masing-masing,” ujarnya.
“Kemudian masyarakat sama-sama melaksanakan gerakan pembuatan jugangan. Katakanlah 100.000 jugangan untuk rumah tangga. Perumahan di fasum [fasilitas umum] yang kososng disiapkan untuk menimbun sampah organik,” tegasnya. Sementara untuk sampah non organik dipilah dan dilakukan daur ulang.
Mantan kepala Dinas Kesehatan ini mengakui langkah tersebut harus dilakukan cepat karena produksi sampah selalu ada setiap hari. Sosisalisasi penutupan TPST Piyungan juga terbilang mendadak. Karena itu setelah menerbitkan SK Bupati nantinya akan dikeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penanganan sampah. Saat ini pihaknya juga sudah menyampaikan terkait upaya tersebut kepada kapanewon hingga kalurahan.
Sementara untuk langkah ke depannya diharapkan semua pemerintah kalurahan memiliki tempat pengolahan sampah mandiri. Pemerintah kalurahan diimbau membuat tempat penampungan yang cukup besar semacam jugangan untuk menimbun sampah organik. Sementara sampah non organik harus dipilah dan diolah atau melakukan 3R, yakni Reduce, Reuse, Recycle.
Tidak hanya tingkat kalurahan, pembuatan jugangan sampah organik juga akan dilakukan tingkan kabupaten untuk menampung sampah-sampah dari instansi dan di jalan-jalan yang diangkut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang tidak memungkinkan tempatnya untuk dibuatkan jugangan. “Kami harus cari tempat level kabupaten mengenai pengelolaan sampah organik,” tandasnya.
Kepala DLH Bantul, Ari Budi Nugroho mengatakan kondisi TPST Piyungan memang sudah penuh dan tidak mampu lagi menampung sampah. Sebenarnya sampah dari Bantul yang dibuang ke TPST Piyungan sudah berkurang signifikan tiap harinya.
“Semua lebih kurang 180 ton per hari, saat ini 130an ton per hari,” katanya. Pihaknya juga meminta masyarakat untuk mengurangi sampah dari rumah tangga dengan memilah dan mengolah sampah dari sumbernya atau rumah masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Truk Box Tabrak Motor di Jalan Turi-Tempel yang Tewaskan Satu Orang
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Kamis 21 November 2024
- Pilkada Bantul: TPS Rawan Gangguan Saat Pemungutan Suara Mulai Dipetakan
- BPBD Bantul Sebut 2.000 KK Tinggal di Kawasan Rawan Bencana Longsor
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
Advertisement
Advertisement