Disperindag Sidak Sejumlah SPPBE di Sleman, Cek Kesesuaian Isi Elpiji
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN -- Sejumlah Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) disidak oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Metrologi Legal (Disperindag) Sleman. Sidak lapangan berfokus pada pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) Gas Elpiji di sejumlah SPPBE.
Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Dwi Riyanto menjelaskan pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Perdagangan RI. Setiap Kabupaten/Kota di Indonesia diminta untuk melakukan pengawasan terhadap kuantitas gas elpiji yang beredar di wilayahnya.
Advertisement
"Ini kegiatan pengawasan terkait kuantitas gas bersubsidi. Hal ini dilakukan berdasarkan surat dari kementerian, di mana ada temuan di Tanjung Priok berat gas bersubsidi di sana ada yang di bawah ketentuan," kata Dwi pada Jumat (14/6/2024) di SPPBE Jatirata Mitra Mulya, Medari, Sleman.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, UPTD Pelayanan Metrologi Legal Sleman lantas melakukan sidak ke sejumlah SPPBE di Kabupaten Sleman. Ada tiga lokasi yang menjadi sasaran yakni di Bokoharjo, Medari, dan Ambarketawang. Dari sidak yang digencarkan, belum ditemukan adanya pelanggaran kuantitas gas elpiji 3 kg yang dilakukan di SPPBE.
"Tidak ada temuan, di mana standar dari isi gas dan tabungnya itu minimal 7,96 kg. Dari 50 sample tabung gas elpiji yang dites saat sidak (di Medari), semuanya di atas standar tersebut. Berkisar di angka 8, sesuai dengan ketentuan," tegasnya.
BACA JUGA: Pemkab Sidak SPBE dan SPBU, Stok BBM dan elpiji di Sleman Dijamin Aman sampai Lebaran
Meski nihil temuan pelanggaran, Disperindag Sleman akan berupaya memastikan kuantitas gas elpiji bersubsidi yang beredar di Sleman telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tak berhenti sampai di sini, Disperindag lanjut Dwi masih akan terus menelusuri ada tidaknya temuan gas yang tidak sesuai ketentuan di lapangan.
"Kita akan telusuri, bisa saja di SPPBE-nya sudah sesuai dengan ketentuan, tetapi di pihak pengecer atau agennya ada pelanggaran atau bisa jadi dari kualitas tabung, semuanya akan kita pastikan agar tidak merugikan masyarakat," imbuhnya.
Dwi juga berharap masyarakat dapat melaporkan ketika merasa kuantitas gas yang digunakannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. "Agar bisa kita telusuri, kebocoran kuantitasnya itu di mana," tandasnya.
Sekretaris Dinas Perindag Sleman, Rasyid Ratnadi Sosiawan menambahkan kegiatan pengawasan ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemkab Sleman, tidak hanya kepada masyarakat tetapi juga kepada SPPBE. Dirinya berharap adanya sidak ini membuat kebutuhan elpiji masyarakat dapat terjamin dan kuantitasnya sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Kita melindungi baik SPPBE maupun masyarakat pengguna agar tercipta suasana yang kondusif, adem ayem," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tarik Uang Taruhan dari 10 Orang, Pemain Judi Online asal Bantul Ditangkap Polisi
- Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas
- Selamatkan Petani karena Harga Cabai Anjlok, Pemkab Kulonprogo Gelar Bazar dengan Harga Tinggi
- Kantor Imigrasi Yogyakarta Catat 26.632 Turis Asing Masuk Yogyakarta via YIA pada Agustus-Oktober 2024
- Bawaslu dan KPU Kulonprogo Bersiap Masuki Masa Tenang dan Pemilihan
Advertisement
Advertisement