Advertisement

Rencana Kenaikan Cukai, Satpol PP Bantul Khawatir Peredaran Rokok Ilegal Makin Marak

Stefani Yulindriani Ria S. R
Minggu, 30 Juni 2024 - 10:57 WIB
Ujang Hasanudin
Rencana Kenaikan Cukai, Satpol PP Bantul Khawatir Peredaran Rokok Ilegal Makin Marak Petugas Satpol PP Bantul dan Bea Cukai DIY saat menyita rokok ilegal di warung klontong di wilayah Siluk, Kapanewon Imogiri, Bantul, Kamis (14/7/2023). - Ist - dok.Satpol PP Bantul

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok dikhawatirkan berpotensi terhadap maraknya peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai.

Kepala Satpol PP Bantul, R. Jati Bayu Broto menilai kenaikan cukai rokok tahun depan bakal memicu peningkatan peredaran rokok non cukai.

Advertisement

"Karena [harga rokok non cukai] murah, ke depan [saat cukai rokok naik] bisa diminati masyarakat karena murah, kemungkinan akan berkembang. Tetapi kami tetap memfasilitasi [razia rokok non cukai] bersama Bea Cukai," ujarnya, Jumat (28/6/2024).

Dia menuturkan tahun 2024 razia rokok non cukai akan dilakukan sekitar 10 kali. Dari razia tersebut, menurut Jati rokok non cukai diperoleh pedagang dari produsen di luar Bantul. Dia menduga peredaran rokok non cukai yang masih marak di Bantul lantaran saat ini pembeliannya sudah dapat diakses secara online. 

"Kami mensinyalir banyak yang sudah mulai cara online, tetapi kami belum pernah menjangkau ke sana. Ke depan kita cermati," katanya.

Sementara Kepala Seksi Penindakan, Sri Hartati menyampaikan beberapa pedagang toko kelontong yang berhasil dirazia mengaku tidak mengetahui asal rokok non cukai yang didapatnya. Beberapa pedagang mengaku salah satu anggota keluarganya membeli rokok tersebut secara online.

"[Rokok non cukai] Di toko kelontong ada, COD di rumah juga ada. Mereka belanja online, nanti orang tua yang disuruh menjual," katanya. 

BACA JUGA: Cukai Bakal Naik Lagi, Harga Rokok Semakin Mahal

BACA JUGA: Satpol PP Bantul Temukan Rokok Tanpa Cukai Masih Marak Beredar di Bantul

Dia menuturkan peredaran rokok non cukai marak terutama di wilayah perkampungan. Pedagang kelontong, hingga toko serba ada pun menjual rokok tersebut. Dia menuturkan peredaran rokok non cukai marak di beberapa wilayah, antara lain Pundong, Bambanglipuro, dan Sedayu. Dia menuturkan rata-rata ditemukan rokok non cukai hingga seribu batang untuk satu pedagang. 

"Kalau rokok terkait pita cukai yang kalau tidak ada [pita cukai] merugikan negara, karena ini bukan perbuatan yang tidak melanggar agama atau susila, jadi masyarakat masih banyak yang mengkonsumsinya," katanya.

Dia menilai harga rokok non cukai yang jauh lebih murah dibandingkan dengan rokok cukai menjadi alasan masyarakat mengkonsumsinya. Dia menuturkan pihaknya telah melakukan penegakan hukum terhadap pemberantasan rokok non cukai bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bantul, dan Bea Cukai DIY.

"Tugas kita operasi bersama menindaklanjuti peredaran rokok non cukai," katanya.

Setiap pedagang yang kedapatan menjual rokok cukai akan dikenai sangksi denda secara langsung, atau diproses sesuai aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemiskinan di Jateng Turun 0,30 Persen, Pj Gubernur Jateng Minta Semua Pihak Tetap Bekerja Keras

News
| Senin, 01 Juli 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Harga Tiket Masuk Museum Benteng Vredeburg dan Jam Buka

Wisata
| Sabtu, 29 Juni 2024, 16:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement