Advertisement

Pemkab Bantul Terbitkan Perbup Pemasangan APK dan Bahan Kampanye Pilkada, Ini Titik Larangan Pemasangan

Jumali
Selasa, 24 September 2024 - 15:07 WIB
Ujang Hasanudin
Pemkab Bantul Terbitkan Perbup Pemasangan APK dan Bahan Kampanye Pilkada, Ini Titik Larangan Pemasangan Ilustrasi pemasangan alat peraga kampanye serampangan. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No.46 tahun 2024 tentang pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Perbup tersebut merupakan perubahan terhadap Perbup No.68 tahun 2023 yang mengatur pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye pemilihan umum dan Pilkada.

Advertisement

Perbup tersebut diteken oleh Bupati Bantul Abdul Halim Muslih tanggal 9 September 2024 dan baru diundangkan pada 20 September 2024.

Dalam Perbup tersebut, sesuai dengan Pasal 6, peserta Pemilu/Pilkada harus merawat,  memelihara APK dan bahan Kampanye yang dipasang. Selain itu, mereka juga harus menanggung semua risiko yang ditimbulkan akibat pemasangan APK dan bahan kampanye.

"Menurunkan dan membersihkan APK dan bahan kampanye pada saat masa tenang. Peserta Pemilu/peserta Pilkada yang tidak melaksanakan ketentuan dapat dilakukan penertiban," kata Halim dalam Perbup tersebut dilihat, Selasa (24/9/2024).

Sementara pada Pasal 7, ada perubahan dibandingkan Perbup sebelumnya. Di mana, peserta Pemilu/peserta Pilkada dilarang memasang APK dan bahan kampanye di lingkungan gedung/perkantoran atau instansi pemerintah.

Selain itu di lingkungan Pemerintah Daerah dan/atau pemerintah kalurahan termasuk jalan di lingkungannya, lingkungan rumah dinas pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah termasuk jalan di lingkungannya dan  tempat ibadah termasuk jalan di lingkungannya.

Halim dalam Perbup tersebut juga melarang pemasangan APK di sarana pelayanan kesehatan termasuk jalan di lingkungannya, lingkungan terminal dan sub terminal termasuk jalan di lingkungannya hingga lingkungan lembaga pendidikan termasuk jalan di lingkungannya.

"Untuk  di jalan protokol yang terdiri atas Jalan Jenderal Sudirman mulai Simpang Empat Gose sampai dengan simpang empat Klodran, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo mulai Simpang Lima Bejen sampai dengan simpang tiga Rumah Sakit Panembahan Senopati, Jalan Ringroad selatan wilayah Daerah, jembatan, lingkungan pasar rakyat, Pasar Seni Gabusan dan pasar desa/kalurahan, dilarang adanya pemasangan APK dan bahan kampanye," lanjut Halim.

BACA JUGA: Pilkada Bantul Digelar Satu Putaran, Ini Target Perolehan Suara 3 Paslon yang Bertarung

Tidak sampai disitu, pemasangan APK dan bahan kampanye juga dilarang di Lapangan Paseban termasuk jalan di lingkunganya, lingkungan Stadion Sultan Agung termasuk jalan di lingkungannya, papan reklame dan media informasi milik Pemerintah Daerah. Lalu, gedung milik Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, lingkungan taman makam pahlawan hingga sepanjang jalur lintasan kereta api juga dilarang adanya pemasangan APK dan bahan kampanye.

"APK dilarang dipasang di tiang penerangan jalan, tiang bendera milik pemerintah, tiang dan papan nama jalan, tiang rambu lalu lintas, tiang lampu antik, tiang listrik, tiang telepon/internet, tiang APILL, taman jalan, dan pohonyang berada di tepi jalan," kata Halim.

Untuk peserta Pemilu/peserta Pilkada yang melanggar ketentuan kata Halim akan dikenakan sanksi administratif berupa penertiban.

Perubahan juga terjadi di Pasal 9 meliputi peserta Pemilu/peserta Pilkada dapat memasang APK dan bahan kampanye pada tempat yang tidak dinyatakan terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.  Peserta Pemilu/peserta Pilkada dapat memasang APK dan bahan Kampanye pada fasilitas Pemerintah Kalurahan yang disewakan/dipakai untuk umum, rumah calon peserta Pemilu/peserta Pilkada termasuk halaman dan pagarnya, kantor pengurus partai politik, gabungan partai politik dan pengusung

Peserta Pemilu/peserta Pilkada, posko satuan petugas atau sebutan lainya yang terdaftar pada KPU dari partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu/peserta Pilkada.

"Termasuk kantor sekretariat Tim Kampanye yang terdaftar di KPU," ujarnya.

Perubahan lainnya juga ada di Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A. Pasal tersebut berbunyi fasilitasi penertiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi dari instansi yang berwenang dalam melakukan penertiban APK dan/atau bahan kampanye.

"APK dan bahan kampanye hasil penertiban dapat dimusnahkan setelah berakhirnya masa tenang," kata Halim.

Sementara Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho berharap dengan keluarnya Perbup tersebut bisa dipatuhi oleh peserta Pilkada Bantul 2024.

"Karena disana kan diatur tentang tata cara pemasangan. Dan kami berharap nanti Pemkab juga menyesuaikan apa yang ada di Perbup sesuai dengan PKPU tentang kampanye. Apa yang belum diatur di Perbup bisa disesuaikan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

11 Petugas Lapas Terkait Pidana Pencucian Uang Bandar Narkoba, Ini Komentar Menkumham

News
| Selasa, 24 September 2024, 17:07 WIB

Advertisement

alt

Penasaran Naik Lamborghini di Sirkuit Balap, Ini Simulatornya Pertama di Asia

Wisata
| Senin, 23 September 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement