2 Anak Colong Motor di Pakualaman Jogja, Hasil Curian Dipreteli dan Dijual di Facebook
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satreskrim Polresta Jogja menangkap dua remaja atas aksinya mencuri motor di sebuah rumah di Gunungketur, Pakualaman. Keduanya sempat membongkar motor dan menjualnya di grup jual-beli facebook.
Kanit 3 Satreskrim Polresta Jogja, Ipda Armando Pratama, menjelaskan pencurian ini terjadi pada Selasa (10/9/2024) dini hari, dengan korban Dwi Nur Agus Prasetyo, warga Gunungketur, Pakualaman. “Pelaku anak berhadapan dengan hukum RDS dan FHR, lali-laki usia 16 dan 17 tahun,” ujarnya, Selasa (24/9/2024).
Advertisement
Ia menjelaskan kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang melihat dua pelaku masuk ke rumah korban sekira pukul 02.30 WIB. Keduanya berbagi tugas, ada yang masuk mengambil motor dan ada yang di luar berjaga. “Tak sampai lima menit, keduanya menuntun motor dari dalam rumah,” katanya.
Saksi tersebut mengira anak itu merupakan anak korban sehingga tidak menghalanginya. Kemudian pagi harinya pukul 06.30, korban mendapati motornya yakni Honda Revo hitam bernomor polisi AB 2804 DS sudah hilang. “Pukul 08.30 korban dan saksi berusaha mencari CCTV jalan Suryopranoto dan diketahui motornya sudah dicuri pelaku,” ungkapnya.
Dari rekaman CCTV, saksi mengetahui jika salah satu pelaku yakni RDS merupakan warga Gunungketur juga. Setelah itu korban pun melaporkan kejadian ini ke Polresta Jogja. Polisi berhasil menangkap pelaku sehari setelah kejadian di rumahnya. “Kami berkoordinasi dengan warga, saat pelaku di rumah kami jemput,” paparnya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, diketahui jika mereka telah membongkar motor tersebut dan menjualnya di grup jual-beli facebook seharga Rp1,4 juta. “Dari tangan pelaku kami menemukan tebeng kanan-kiri dan tengah, serta plat nomor yang dilepas, yang mengarah ke motor korban,” ungkapnya.
BACA JUGA : Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Keyboard di Dlingo Bantul
Pembongkaran ini dilakukan untuk mengganti rumah kunci, karena mereka membawa motor tersebut tanpa kunci kontaknya. “Mereka COD dengan pembeli di wilayah Kasihan, Bantul, dan menggunakan uang hasil penjualan motor tersebut untuk keperluan sehari-hari,” paparnya.
Adapun terkait pembeli motor tersebut, polisi masih mendalami apakah tidak mengetahui motor hasil curian atau memang pendah. Polisi sampai saat ini juga belum menemukan motor yang dijual itu. “Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Bawaslu dan KPU Kulonprogo Bersiap Masuki Masa Tenang dan Pemilihan
- Terdampak Bencana Hidrometeorologi, TPS di Bantul Boleh Pindah Saat Hari Coblosan
- Proyek Taman Jalan Affandi Ditargetkan Rampung Awal Desember, Ini Jenis Pohon yang Ditanam
- Status Siaga Darurat Bencana DIY Diperpanjang hingga 2 Januari 2025
- Kalah dari PSBS, Pelatih PSS Akui Materi Latihan 3 Pekan Terakhir Tak Jalan di Lapangan
Advertisement
Advertisement