Advertisement
2 Anak Colong Motor di Pakualaman Jogja, Hasil Curian Dipreteli dan Dijual di Facebook
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satreskrim Polresta Jogja menangkap dua remaja atas aksinya mencuri motor di sebuah rumah di Gunungketur, Pakualaman. Keduanya sempat membongkar motor dan menjualnya di grup jual-beli facebook.
Kanit 3 Satreskrim Polresta Jogja, Ipda Armando Pratama, menjelaskan pencurian ini terjadi pada Selasa (10/9/2024) dini hari, dengan korban Dwi Nur Agus Prasetyo, warga Gunungketur, Pakualaman. “Pelaku anak berhadapan dengan hukum RDS dan FHR, lali-laki usia 16 dan 17 tahun,” ujarnya, Selasa (24/9/2024).
Advertisement
Ia menjelaskan kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang melihat dua pelaku masuk ke rumah korban sekira pukul 02.30 WIB. Keduanya berbagi tugas, ada yang masuk mengambil motor dan ada yang di luar berjaga. “Tak sampai lima menit, keduanya menuntun motor dari dalam rumah,” katanya.
Saksi tersebut mengira anak itu merupakan anak korban sehingga tidak menghalanginya. Kemudian pagi harinya pukul 06.30, korban mendapati motornya yakni Honda Revo hitam bernomor polisi AB 2804 DS sudah hilang. “Pukul 08.30 korban dan saksi berusaha mencari CCTV jalan Suryopranoto dan diketahui motornya sudah dicuri pelaku,” ungkapnya.
Dari rekaman CCTV, saksi mengetahui jika salah satu pelaku yakni RDS merupakan warga Gunungketur juga. Setelah itu korban pun melaporkan kejadian ini ke Polresta Jogja. Polisi berhasil menangkap pelaku sehari setelah kejadian di rumahnya. “Kami berkoordinasi dengan warga, saat pelaku di rumah kami jemput,” paparnya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, diketahui jika mereka telah membongkar motor tersebut dan menjualnya di grup jual-beli facebook seharga Rp1,4 juta. “Dari tangan pelaku kami menemukan tebeng kanan-kiri dan tengah, serta plat nomor yang dilepas, yang mengarah ke motor korban,” ungkapnya.
BACA JUGA : Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Keyboard di Dlingo Bantul
Pembongkaran ini dilakukan untuk mengganti rumah kunci, karena mereka membawa motor tersebut tanpa kunci kontaknya. “Mereka COD dengan pembeli di wilayah Kasihan, Bantul, dan menggunakan uang hasil penjualan motor tersebut untuk keperluan sehari-hari,” paparnya.
Adapun terkait pembeli motor tersebut, polisi masih mendalami apakah tidak mengetahui motor hasil curian atau memang pendah. Polisi sampai saat ini juga belum menemukan motor yang dijual itu. “Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ini Penyebab Gempa Magnitudo 6,4 di Gorontalo Menurut BMKG
Advertisement
Penasaran Naik Lamborghini di Sirkuit Balap, Ini Simulatornya Pertama di Asia
Advertisement
Berita Populer
- Ganti Rugi Lahan Tol Jogja-YIA Dimulai, 115 Warga Kulonprogo Terima Uang Sesuai Penilaian Apraisal
- H-2 Kampanye Pilkada 2024, PJs Bupati Bantul Masih Belum Jelas
- Sopir Diduga Mengantuk, Minibus Tabrak Toko dan 4 Motor di Wates
- Diskusi Coffee Supply Chain dalam Mindbrewing di Inspira Roasters Yogyakarta
- Perhatian! Kampanye Dalam Bentuk Rapat Umum Hanya Dilakukan Sekali Selama Masa Kampanye Pilkada
Advertisement
Advertisement