Advertisement

Promo November

2 Anak Colong Motor di Pakualaman Jogja, Hasil Curian Dipreteli dan Dijual di Facebook

Lugas Subarkah
Selasa, 24 September 2024 - 13:17 WIB
Sunartono
2 Anak Colong Motor di Pakualaman Jogja, Hasil Curian Dipreteli dan Dijual di Facebook Polisi menunjukkan baranh bukti dari para pelaku pencurian motor, di Polresta Jogja, Selasa (24/9/2024). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Satreskrim Polresta Jogja menangkap dua remaja atas aksinya mencuri motor di sebuah rumah di Gunungketur, Pakualaman. Keduanya sempat membongkar motor dan menjualnya di grup jual-beli facebook.

Kanit 3 Satreskrim Polresta Jogja, Ipda Armando Pratama, menjelaskan pencurian ini terjadi pada Selasa (10/9/2024) dini hari, dengan korban Dwi Nur Agus Prasetyo, warga Gunungketur, Pakualaman. “Pelaku anak berhadapan dengan hukum RDS dan FHR, lali-laki usia 16 dan 17 tahun,” ujarnya, Selasa (24/9/2024).

Advertisement

Ia menjelaskan kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang melihat dua pelaku masuk ke rumah korban sekira pukul 02.30 WIB. Keduanya berbagi tugas, ada yang masuk mengambil motor dan ada yang di luar berjaga. “Tak sampai lima menit, keduanya menuntun motor dari dalam rumah,” katanya.

BACA JUGA : Viral Video Pencurian 4 Burung Senilai Belasan Juta Rupiah di Kulonprogo, Begini Kata Polisi

Saksi tersebut mengira anak itu merupakan anak korban sehingga tidak menghalanginya. Kemudian pagi harinya pukul 06.30, korban mendapati motornya yakni Honda Revo hitam bernomor polisi AB 2804 DS sudah hilang. “Pukul 08.30 korban dan saksi berusaha mencari CCTV jalan Suryopranoto dan diketahui motornya sudah dicuri pelaku,” ungkapnya.

Dari rekaman CCTV, saksi mengetahui jika salah satu pelaku yakni RDS merupakan warga Gunungketur juga. Setelah itu korban pun melaporkan kejadian ini ke Polresta Jogja. Polisi berhasil menangkap pelaku sehari setelah kejadian di rumahnya. “Kami berkoordinasi dengan warga, saat pelaku di rumah kami jemput,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, diketahui jika mereka telah membongkar motor tersebut dan menjualnya di grup jual-beli facebook seharga Rp1,4 juta. “Dari tangan pelaku kami menemukan tebeng kanan-kiri dan tengah, serta plat nomor yang dilepas, yang mengarah ke motor korban,” ungkapnya.

BACA JUGA : Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Keyboard di Dlingo Bantul

Pembongkaran ini dilakukan untuk mengganti rumah kunci, karena mereka membawa motor tersebut tanpa kunci kontaknya. “Mereka COD dengan pembeli di wilayah Kasihan, Bantul, dan menggunakan uang hasil penjualan motor tersebut untuk keperluan sehari-hari,” paparnya.

Adapun terkait pembeli motor tersebut, polisi masih mendalami apakah tidak mengetahui motor hasil curian atau memang pendah. Polisi sampai saat ini juga belum menemukan motor yang dijual itu. “Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024

News
| Sabtu, 23 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement