Advertisement

Satpol PP Bantul Keluhkan Sejumlah Kendala Razia Miras

Stefani Yulindriani Ria S. R
Senin, 28 Oktober 2024 - 12:27 WIB
Maya Herawati
Satpol PP Bantul Keluhkan Sejumlah Kendala Razia Miras Minuman keras - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul mengeluhkan sejumlah kendala razia minuman keras (miras). Kendala tersebut salah satunya adalah sistem penjualan yang dilakukan sembunyi-sembunyi.  

Hingga saat ini, Satpol PP Bantul memetakan ada lebih dari 30 lokasi yang menjual miras di Bantul. Satpol PP Bantul pun mengaku kesulitan melakukan razia miras

Advertisement

Kepala Satpol PP Bantul, R. Jati Bayubroto menyampaikan pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap 30 lokasi yang menjual miras tersebut. Penjualan miras di lokasi tersebut beragam, ada yang menjual miras di rumah-rumah, ada pula yang menjual secara daring. 

"Sekarang penjualan sistemnya sembunyi-sembunyi, bukan berwujud toko," katanya, Senin (28/10/2024).

Modus penjualan tersebut menurut Jati menyulitkan petugas yang akan merazia. Pihaknya pun lantas bekerja sama dengan masyarakat setempat untuk melakukan operasi tangkap tangan (ott) razia miras. 

"Kami harus melakukan pemantauan melalui masyarakat. Kita tidak bisa langsung bergerak, harus mengamati barang [miras] ada atau tidak. Sekarang enggak ada [penjual miras] yang stok banyak," katanya. 

BACA JUGA: Tiga Ribu Lebih Pengendara Melanggar Aturan Lalu Lintas Saat Operasi Zebra di Bantul

Menurut Jati, dalam beberapa kali razia, tak jarang pihaknya tidak menemukan barang bukti miras di lokasi. Padahal, sebelumnya, menurut informasi dari masyarakat dan pemantauan yang telah dilakukan, diduga lokasi tersebut menjual miras.

Menurut Jati, penjualan miras tersebar di beberapa kapanewon di Bantul. Hal itu pun dinilai menyulitkan petugas dalam melakukan pemantauan penjualan miras.

Lebih lanjut, menurut Jati, peredaran miras kemasan di Bantul dilarang lantaran belum ada tempat yang memiliki izin menjual miras kemasan. Apabila kedapatan menjual miras, maka barang tersebut akan disita, kemudian dimusnahkan.

Sementara, 30 lokasi yang menjual miras tersebut tidak hanya miras kemasan, namun juga oplosan. Sehingga, 30 lokasi tersebut akan terus dipantau dalam waktu dekat. 

Meski begitu menurut Jati, lantaran keterbatasan personil dan anggaran, pihaknya tidak dapat melakukan razia miras setiap hari. Selain itu, menurut Jati, pihaknya juga masih memiliki sejumlah kewenangan yang musti dijalankan di masa kampanye ini.

"Kami tetap melakukan operasi [razia miras] rutin, tetapi memang tidak bisa setiap saat karena kami terbatas anggaran. Kita juga masih ada jadwalkan [penertiban] ke alat peraga kampanye [APK]," katanya.

Jati menuturkan peredaran miras marak terjadi pada wilayah lain di DIY. Karena itu, Pemda DIY pun akan mengkoordinasikan penanganan peredaran miras hari ini. 

"Hari ini baru mau dikoordinasikan dengan Gubernur [DIY], nanti instruksinya seperti apa akan kita siapkan," katanya. 

Sebelumnya Plt Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menuturkan Satpol PP pada kabupaten/kota di DIY telah melakukan pengawasan dan penertiban peredaran miras untuk menekan maraknya penjualan miras di DIY.

 Meski begitu menurutnya, pengawasan peredaran miras tidak dapat dilakukan Satpol PP dalam 24 jam, karena itu pihaknya berharap Jagawarga turut serta mengawasi peredaran miras di setiap wilayah. 

"Karena yang tahu persis kondisi di lapangan kan Jagawarga. Jadi untuk mempersempit gerak peredaran miras, Jagawarga bisa bertindak dengan menolak penjualan [miras]," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seusai Retret Kabinet, Prabowo Menggelar Rapat dengan Sejumlah Kementerian

News
| Senin, 28 Oktober 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement