Advertisement
Luasan Karst Gunung Sewu Capai Seribu Kilometer Persegi, Begini Sebaran di Tiap Kabupaten

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungkidul masuk dalam gugusan karst Gunung Sewu. Total luasan keseluruhan warisan geologi ini mencapai 1.000,17 kilometer persegi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Hary Sukmono mengatakan, karst Gunungsewu membentang di tiga provinsi meliputi DIY, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Total luasan bentang alam mencapai 1.000,17 kilometer persegi yang tersebar di empat kabupaten.
Advertisement
Menurut dia, Gunungkidul memiliki bentang terluas dengan kisaran 757,13 kilometer persegi. Di susul berikutnya ada Kabupaten Wonogiri seluas 162,8 kilometer persegi, Kabupaten Pacitan 159,54 kilometer persegi.
“Untuk tersempit ada di Kabupaten Bantul dengan luas 20,7 kilometer persegi,” kata Hary, Minggu (4/5/2025).
Dia menjelaskan, ketetapan tentang bentang alam karst Gunungsewu diputuskan dalam Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No.3045/K/40/Men.2014. Hary memastikan, untuk luasan di Gunungkidul tidak ada perubahan hingga sekarang.
Kepastian ini tertuang dalam draf review Perda No.6/2011 tentang RTRW yang sekarang masih dalam proses persetujuan di Pemerintah Pusat. Didalam draf tersebut, Hary menyebutkan luasan KBAK di Bumi Handayani masih sama seluas 757,37 kilometer persegi.
“Tidak ada masalah dengan KBAK di Gunungkidul karena memang tidak ada perubahan,” katanya.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih akan terus menjaga bentang alam karst di Bumi Handayani. Meski demikian, ia tetap berupaya kawasan alam ini juga dapat dimanfaatkan untuk mendongkrak perekonomian.
“Belum lama ini, kami dipanggil oleh Ngarso Dalem [Gubernur DIY, Sri Sultan HB X]. Intinya, kami diminta menjaga kawasan karst di Gunungkidul, tapi juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat,” katanya.
Hanya saja, Endah mengakui, untuk pemanfaatan harus memiliki persyaratan khusus. Oleh karena itu, calon investor yang akan menanamkan modalnya di Gunungkidul untuk tidak risau.
Ia sudah menginstruksikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang untuk berkolaborasi dan memandu agar investasi di kawasan karst tetap bisa dilakukan, namun tidak mengganggu ketentuan yang berlaku.
“Jadi, ada persyaratan khusus. Sebab, di kawasan karst juga ada tanah-tanah milik perseorangan, kalau dibiarkan maka tidak memberikan manfaat ekonomi. Jadi, bisa untuk investasi, tapi persyaratannya lebih diperketat,” katanya.
Menurut Endah, upaya yang dikembangkan untuk investor di kawasan karst adalah menjaga konservasi, namun keberadaannya juga dapat memberikan manfaat dari sisi ekonomi.
“Kami tidak akan menakut-nakuti investor, tapi saat menanamkan modal harus taat aturan. Jadi, saya mengimbau agar mengurus izin terlebih dahulu, baru melakukan pembangunan agar bisa tertib,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunung Dukono Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan Tercatat 1,1 Km
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Kulonprogo Lelang Jabatan Kepala Kesbangpol dan BPBD, Sekda: Penentu Akhir di Tangan Bupati
- DPAD DIY Gelar Festival Literasi Jogja 2025, Cek Tanggalnya di Sini
- Gempa Bumi Magnitudo 2-2,7 Guncang Wilayah Kulonprogo, Bantul dan Gunungkidul pada Kamis Pagi Ini
- Petani di Bantul Kesulitan Produksi Garam, Ini Penyebabnya
- Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement
Advertisement