Pendaftaran Bakal Calon Lurah Gunungkidul Dibuka Mulai 13 Juli
Pendaftaran bakal calon lurah untuk pilur serentak di 31 kalurahan Gunungkidul dibuka 13-23 Juli 2026. Pemungutan suara dijadwalkan 26 September 2026.
Geopark Gunung Sewu./Solopos-gln.kemdikbud.go.id
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungkidul masuk dalam gugusan karst Gunung Sewu. Total luasan keseluruhan warisan geologi ini mencapai 1.000,17 kilometer persegi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Hary Sukmono mengatakan, karst Gunungsewu membentang di tiga provinsi meliputi DIY, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Total luasan bentang alam mencapai 1.000,17 kilometer persegi yang tersebar di empat kabupaten.
Menurut dia, Gunungkidul memiliki bentang terluas dengan kisaran 757,13 kilometer persegi. Di susul berikutnya ada Kabupaten Wonogiri seluas 162,8 kilometer persegi, Kabupaten Pacitan 159,54 kilometer persegi.
“Untuk tersempit ada di Kabupaten Bantul dengan luas 20,7 kilometer persegi,” kata Hary, Minggu (4/5/2025).
Dia menjelaskan, ketetapan tentang bentang alam karst Gunungsewu diputuskan dalam Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No.3045/K/40/Men.2014. Hary memastikan, untuk luasan di Gunungkidul tidak ada perubahan hingga sekarang.
Kepastian ini tertuang dalam draf review Perda No.6/2011 tentang RTRW yang sekarang masih dalam proses persetujuan di Pemerintah Pusat. Didalam draf tersebut, Hary menyebutkan luasan KBAK di Bumi Handayani masih sama seluas 757,37 kilometer persegi.
“Tidak ada masalah dengan KBAK di Gunungkidul karena memang tidak ada perubahan,” katanya.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih akan terus menjaga bentang alam karst di Bumi Handayani. Meski demikian, ia tetap berupaya kawasan alam ini juga dapat dimanfaatkan untuk mendongkrak perekonomian.
“Belum lama ini, kami dipanggil oleh Ngarso Dalem [Gubernur DIY, Sri Sultan HB X]. Intinya, kami diminta menjaga kawasan karst di Gunungkidul, tapi juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat,” katanya.
Hanya saja, Endah mengakui, untuk pemanfaatan harus memiliki persyaratan khusus. Oleh karena itu, calon investor yang akan menanamkan modalnya di Gunungkidul untuk tidak risau.
Ia sudah menginstruksikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang untuk berkolaborasi dan memandu agar investasi di kawasan karst tetap bisa dilakukan, namun tidak mengganggu ketentuan yang berlaku.
“Jadi, ada persyaratan khusus. Sebab, di kawasan karst juga ada tanah-tanah milik perseorangan, kalau dibiarkan maka tidak memberikan manfaat ekonomi. Jadi, bisa untuk investasi, tapi persyaratannya lebih diperketat,” katanya.
Menurut Endah, upaya yang dikembangkan untuk investor di kawasan karst adalah menjaga konservasi, namun keberadaannya juga dapat memberikan manfaat dari sisi ekonomi.
“Kami tidak akan menakut-nakuti investor, tapi saat menanamkan modal harus taat aturan. Jadi, saya mengimbau agar mengurus izin terlebih dahulu, baru melakukan pembangunan agar bisa tertib,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pendaftaran bakal calon lurah untuk pilur serentak di 31 kalurahan Gunungkidul dibuka 13-23 Juli 2026. Pemungutan suara dijadwalkan 26 September 2026.
BPBD Gunungkidul menetapkan siaga darurat kekeringan hingga 31 Agustus 2026. Sebanyak 1.500 tangki air disiapkan untuk mengantisipasi krisis air bersih.
Enam wakil Asia belum terkalahkan di Piala Dunia 2026. Korea Selatan dan Australia menang, Jepang hingga Qatar sukses mencuri poin dari lawan kuat.
Mouse atau touchpad laptop rusak? Simak 5 cara restart laptop menggunakan keyboard dengan mudah dan cepat tanpa bantuan mouse.
Gempa M6,7 Palu tidak mengganggu distribusi BBM dan LPG. Pertamina pastikan stok aman, sementara delapan BTS terdampak telah kembali beroperasi.
Jadwal libur sekolah Juni 2026 lengkap. Siswa menikmati libur semester 15 hari mulai 27 Juni hingga 11 Juli ditambah dua hari libur nasional.