Kasasi Ditolak MA, Lurah Bohol Margana Segera Bebas Akhir Oktober
Kasasi JPU dalam kasus korupsi Lurah Bohol Margana ditolak MA. Margana telah dieksekusi dan diperkirakan bebas setelah masa pidananya berakhir 27 Oktober 2026.
Geopark Gunung Sewu./Solopos-gln.kemdikbud.go.id
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungkidul masuk dalam gugusan karst Gunung Sewu. Total luasan keseluruhan warisan geologi ini mencapai 1.000,17 kilometer persegi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Hary Sukmono mengatakan, karst Gunungsewu membentang di tiga provinsi meliputi DIY, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Total luasan bentang alam mencapai 1.000,17 kilometer persegi yang tersebar di empat kabupaten.
Menurut dia, Gunungkidul memiliki bentang terluas dengan kisaran 757,13 kilometer persegi. Di susul berikutnya ada Kabupaten Wonogiri seluas 162,8 kilometer persegi, Kabupaten Pacitan 159,54 kilometer persegi.
“Untuk tersempit ada di Kabupaten Bantul dengan luas 20,7 kilometer persegi,” kata Hary, Minggu (4/5/2025).
Dia menjelaskan, ketetapan tentang bentang alam karst Gunungsewu diputuskan dalam Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No.3045/K/40/Men.2014. Hary memastikan, untuk luasan di Gunungkidul tidak ada perubahan hingga sekarang.
Kepastian ini tertuang dalam draf review Perda No.6/2011 tentang RTRW yang sekarang masih dalam proses persetujuan di Pemerintah Pusat. Didalam draf tersebut, Hary menyebutkan luasan KBAK di Bumi Handayani masih sama seluas 757,37 kilometer persegi.
“Tidak ada masalah dengan KBAK di Gunungkidul karena memang tidak ada perubahan,” katanya.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih akan terus menjaga bentang alam karst di Bumi Handayani. Meski demikian, ia tetap berupaya kawasan alam ini juga dapat dimanfaatkan untuk mendongkrak perekonomian.
“Belum lama ini, kami dipanggil oleh Ngarso Dalem [Gubernur DIY, Sri Sultan HB X]. Intinya, kami diminta menjaga kawasan karst di Gunungkidul, tapi juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat,” katanya.
Hanya saja, Endah mengakui, untuk pemanfaatan harus memiliki persyaratan khusus. Oleh karena itu, calon investor yang akan menanamkan modalnya di Gunungkidul untuk tidak risau.
Ia sudah menginstruksikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang untuk berkolaborasi dan memandu agar investasi di kawasan karst tetap bisa dilakukan, namun tidak mengganggu ketentuan yang berlaku.
“Jadi, ada persyaratan khusus. Sebab, di kawasan karst juga ada tanah-tanah milik perseorangan, kalau dibiarkan maka tidak memberikan manfaat ekonomi. Jadi, bisa untuk investasi, tapi persyaratannya lebih diperketat,” katanya.
Menurut Endah, upaya yang dikembangkan untuk investor di kawasan karst adalah menjaga konservasi, namun keberadaannya juga dapat memberikan manfaat dari sisi ekonomi.
“Kami tidak akan menakut-nakuti investor, tapi saat menanamkan modal harus taat aturan. Jadi, saya mengimbau agar mengurus izin terlebih dahulu, baru melakukan pembangunan agar bisa tertib,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasasi JPU dalam kasus korupsi Lurah Bohol Margana ditolak MA. Margana telah dieksekusi dan diperkirakan bebas setelah masa pidananya berakhir 27 Oktober 2026.
Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026 mengatur komisi pengemudi, perlindungan sosial, transparansi biaya, dan layanan pengaduan konsumen.
Hasto Wardoyo meminta seluruh kemantren di Jogja meniru program Bapak Asuh Trotoar untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan trotoar
Amnesty International mendesak negara-negara menentang sanksi AS terhadap ICC demi menjaga akuntabilitas dan keadilan internasional.
Presiden ICAO mengapresiasi keselamatan penerbangan Indonesia. Skor audit mencapai 78,85%, di atas rata-rata global 70,6%.
Kejagung mengungkap kerugian negara Rp863,84 miliar dalam dugaan korupsi pengadaan motor listrik BGN yang melibatkan lima tersangka.