Advertisement
11 Kalurahan Menyandang Status Mandiri Budaya di Gunungkidul, Ini Daftarnya

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan Gunungkidul terus mendorong kalurahan agar bisa memeroleh predikat kalurahan mandiri budaya dari Pemerintah DIY. Pasalnya, hingga sekarang baru ada 11 kalurahan yang berstatus kalurahan mandiri budaya.
Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Khoirul Agus Mantara mengatakan, belum semua kalurahan di Gunungkidul memeroleh predikat kalurahan mandiri budaya. Oleh karena itu, pihaknya akan terus memberikan pendampingan agar setiap kalurahan di Bumi Handayani dapat memeroleh predikat tersebut.
Advertisement
“Tapi memang butuh proses karena hingga sekarang baru ada sebelas kalurahan yang mendapatkan predikat kalurahan mandiri budaya,” katanya, Kamis (22/5/2025).
Kesebelas kalurahan yang memeroleh predikat ini di antaranya Kalurahan Bejiharjo, Karangmojo; Putat di Kapanewon Patuk; Jerukwudel di Kapanewon Girisubo; Giring di Kapanewon Paliyan; Kalurahan Semin, Semin. Selain itu, ada Kalurahan Kemadang, Tanjungsari; Kaluraan Semanu, Semanu; Kepek di Kapanewon Wonosari; Katongan di Kapanewon Nglipar; Kalurahan Giripurwo, Purwosari dan Girisekar di Kapanewon Panggang.
“Untuk 133 kalurahan lain ada yang berstatus kalurahan budaya, rintisan kalurahan budaya dan kantong budaya,” katanya.
Menurut Mantara, untuk meningkatkan status mulai dari katong budaya menjadi kalurahan mandiri budaya juga sangat bergantung dengan partisipasi aktif di masing-masing kalurahan. Oleh karena itu, ia mengajak untuk saling bersinergi agar bisa meraih predikat yang terbaik.
“Kalau menyadang status kalurahan mandiri budaya, maka akses terhadap dana keistimewaan akan lebih mudah,” katanya.
BACA JUGA: Jadwal Liga 1 Akhir Pekan Ini, Laga Penentu Semen Padang, PSS Sleman, dan Barito Putera
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Kepala Seksi Pengembangan Seni, Bidang Adat Tradisi Lembaga Budaya dan Seni, Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Trianingsih. Menurut dia, dengan berstatus kalurahan mandiri budaya memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan gelontoran dari dana keistimewaan.
Dia menjelaskan, untuk mewujudkan status mandiri budaya, maka setiap kalurahan wajib mengembangkan empat pilar. Yakni, identitas sebagai desa budaya, desa wisata, desa prima dan desa preneur.
Keempat status ini harus bisa dipenuhi sehingga arahannya bisa mengoptimalkan potensi dan kekayaan yang dimiliki di kalurahan. Selain itu, dengan status mandiri budaya tidak hanya dalam upaya pelestarian kesenian adat dan tradisi yang dimiliki, tapi juga didorong untuk mewujudkan kesejahteraan Masyarakat.
“Makanya peluang mendapatkan danais lebih besar karena tidak hanya untuk mendorong pelestarian budaya, tapi juga memajukan dan menyejahterakan warganya,” kata Tria
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Porseni VI Patria 2025 Akan Digelar di GOR Amongrogo
- Bandara YIA Gelar Penanganan Keadaan Darurat, Penumpang Diminta Tidak Panik
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Selasa 17 Juni 2025
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini 17 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari
- Jadwal Kereta Prameks Jogja Kutoarjo Hari Ini, Selasa 17 Juni 2025
Advertisement
Advertisement