Advertisement
Delapan Lokasi di Jogja Dibidik untuk Proyek Pengadaan Tanah RTHP
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- Pemkot Jogja kembali menggulirkan rencana pengadaan lahan yang sebelumnya sempat tertunda selama pandemi. Meski kembali digulirkan, prioritas pengadaan tanah tetap menyasar untuk Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) dan fasilitas umum.
Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Pertanahan dan tata Ruang Kota Jogja, Sarmin menyampaikan jika ada delapan program yang masuk prioritas pengadaan lahan. Adapun delapan program tersebut meliputi, pengadaan lahan RTHP Sorosutan, RTHP Ngampilan, RTHP Pakuncen, RTHP Terban, normalisasi Jln. Simpang Tegalturi, RTHP Sosromenduran, fasilitas umum Giwangan, dan fasilitas umum di Suryatmajan.
Advertisement
"Total ada delapan, pagu anggaran total mungkin Rp21 miliar lebih sedikit," jelas Sarmin dihubungi Kamis (24/9/2020).
Upaya pengadaan lahan kembali dilakukan bukan tanpa sebab. Menurut pandangan Sarmin, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Jogja sudah mulai menggeliat kembali ada kenaikan. "Sehingga dimungkinkan untuk belanja modal, belanja modalnya salah satunya untuk pengadaan lahan," terangnya. Dijelaskan Sarmin bahwa hampir semua lahan untuk pengadaan tanah diajukan berdasarkan usulan wilayah. "Wilayah itu bisa dimaknai LPMK, Kelurahan, atau tokoh masyarakat melalui jalur yang ada," jelasnya.
BACA JUGA: Dapat Nomor Urut 3 di Pilkada Gunungkidul, Ini Maknanya Menurut BWH
Sarmin meneruskan jika dari beberapa yang diputuskan untuk kembali bergulir, sebagian memang belum memiliki RTHP. "Ada yang sebagian ada [RTHP], ada yang sebagian belum ada [RTHP], contoh yang di Prenggan sudah ada tapi lokasinya masih agak jauh, terus yang Sosromenduran itu memang belum pernah kita berikan [RTHP]," jelas Sarmin.
Sejauh ini proses pengadaan lahan masih pada tahapan pra-verifikasi data. Sarmin menyebutkan pihaknya telah mengundang masing-masing pemilik tanah untuk proses pencermatan awal. "Sudah kita undang dari masing-masing pemilik untuk pencermatan awal sekaligus menekan potensi gagal pengadaan, setelah itu baru apprasial," terangnya. Bila menambahkan jika pemilik sudah diundang dan berkomitmen sampai dengan proses selesai tidak diarahkan kepada pihak lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru 2025, Dishub Bantul Pastikan Angkutan Wisata Laik Jalan
- Libur Nataru, KAI Commuter Imbau Manfaatkan Jadwal Tambahan
- Tabrakan Maut di Sleman, Pengendara Beat Tewas Ditabrak Honda City
- KRL Jogja-Solo Bertambah Tiga Perjalanan hingga 28 Desember 2025
- Mobil Sempat Tinggalkan Lokasi Seusai Kecelakaan di Tridadi Sleman
Advertisement
Advertisement




