Advertisement
Sultan Bolehkan Salat Tarawih Berjemaah di Masjid, Asal....
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X,s aat ditemui wartawan di Kantor Gubernur DIY, Kamis (21/1/2021). - Harian Jogja/Lugas Subarkah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Gubernur DIY Sri Sultan HB X membolehkan masyarakat muslim untuk menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Kalau saya punya harapan bagi yang melaksanakan ibadah pusa silahkan tapi bagaimana pun tetap penuhi 5M. Itu saja dasarnya itu 5M. Tarawih di masjid silahkan asal 5M dilakukan,” kata Sultan di Kepatihan, Selasa (6/4/2021).
Advertisement
Protokol kesehatan 5M adalah mencuci tangan dengan sabun dana air mengalir, mengenakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Sultan mengaku tidak bisa mengatur masyarakat satu persatu di wilayah. Sultan berharap masyarakat yang membuat aturan sendiri protokol kesehatan.
“Jangan sampai masyarakat korban kebijakan, masyarakat biar jadikan subjek berproses sendiri saling mengingatkan jangan jadi korban kebijakan,” kata Sultan.
BACA JUGA: Gugat AD/ART, Moeldoko Cs Minta AHY Cs Bayar Rp100 Miliar
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji juga mengatakan ibadah salat di masjid selama Ramadan tetap dibolehkan dengan protokol kesehatan dan menjaga kapasitas maksimal 50% dari total kapasitas rumah ibadah.
“Jangan lebih 50 persen dari kapasitas karena kerumunan bisa jadi penularan apalagi tarawih digunakan sebulan penuh. Manfaatkan ibadah tapi cukup 50 persen, tidak usah lama-lama,” ujar Aji.
Bukan hanya di zona hijau, Aji juga membolehkan ibadah tarawih di masjid di wilayah zona merah penularan Covid-19 asalkan jumlahnya adalah 25% dari total kapasitas isi masjid. Untuk yang positif Covid-19, dia menyarankan agar tdak perlu berangkat ke masjid, melainkan beribadah di rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
- Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
- Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru Selasa 31 Maret 2026, Cek di Sini
- Gangguan Teknis, KA Tambahan Jogja-Pasar Senen Mogok di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement








