Tuntut Hak Atas Apartemen, Korban Malioboro City Akan Gelar Aksi Massa Besar di Tiga Titik di Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah korban apartemen Malioboro City yang belum mendapatkan haknya mengajukan akan menggelar unjuk rasa dengan melibatkan massa dengan jumlah besar di tiga titik wilayah Jogja. Aksi itu nantinya akan diisi dengan penyampaian tuntutan agar hak mereka dipenuhi.
Para korban yang kini tergabung dalam Paguyuban Pemilik Apartemen Malioboro City Yogyakarta (PPAMCR) itu menyebutkan, aksi akan digelar di Kejati DIY, Polda DIY hingga Kantor Bupati Sleman untuk terus memperjuangkan hak mereka atas kepemilikan apartemen yang kurang lebih 10 tahun tidak ada kejelasan.
Advertisement
BACA JUGA: Eko Suwanto: Rakyat Berdoa MK Kabulkan Gugatan dan Penuhi Rasa Keadilan
Sekretaris PPAMCR Budijono mengatakan, pihaknya akan mengerahkan ratusan massa aksi dengan membawa berbagai atribut dan poster berisi tuntutan. Mereka juga akan menaiki truck trailer dalam road show aksi unjuk rasanya tersebut. Selama di perjalanan massa aksi akan terus berorasi menyampaikan tuntutan mereka.
"Kami akan tetap memperjuangkan hak para konsumen berupa Surat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang sampai saat ini belum ada realisasinya," kata Budijono, Senin (22/4/2024).
Menurutnya, para korban kurang lebih sudah 10 tahun memperjuangkan hak-hak mereka untuk mendapatkan legalitas apartemen Malioboro City, tapi tidak ada kejelasan. Di sisi lain kasus yang telah satu tahun lebih dilaporkan ke Polda DIY ini belum juga mengalami perkembangan yang signifikan.
"Barang bukti sudah jelas ada, sudah banyak laporan polisi dari para korban apartemen Malioboro City, tetapi kasus ini sangat landai prosesnya. Kami berharap penegak hukum jangan lemah, tegakkan hukum dan jangan tebang pilih" ujarnya.
BACA JUGA: Korban Apartemen Malioboro City yang Laporkan Pengembang Ke Polda DIY Bertambah
Sekretaris PPAMCR Edi Hardiyanto menyatakan, aksi massa itu nantinya akan membuktikan bahwa semakin banyak korban yang telah melaporkan ke pihak Polda DIY yang merasa dirugikan oleh pengembang. Pihaknya mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas berbagai pihak yang terlibat dalam kasus itu.
"Aksi massa akan kami lakukan untuk menegakkan keadilan. Para korban mendesak Kapolda DIY turun tangan dalam mengusut tuntas dan menegakkan keadilan bagi korban Apartemen Malioboro City," katanya.
Pihaknya berharap agar Gubernur DIY sekaligus Raja Kraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X bisa turun tangan, membantu para korban Malioboro City mendapatkan haknya SHM SRS. Hal ini disebut guna memberikan kepastian hukum dan investasi di Jogja terjaga dengan optimal.
"Semoga Sultan HB X mendengarkan penderitaan kami yang selama ini telah berjuang untuk mendapatkan keadilan atas kasus Apartemen Malioboro City," pungkas Edi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
- Akan Dipulangkan ke Filipina, Begini Ungkapan Mary Jane Veloso
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
Advertisement
Advertisement