Advertisement

Dugaan Pemberian Mesin Pencacah Sampah, Bawaslu Jogja Sebut Tidak Ada Unsur Pelanggaran Pilkada

Lugas Subarkah
Selasa, 15 Oktober 2024 - 16:07 WIB
Maya Herawati
Dugaan Pemberian Mesin Pencacah Sampah, Bawaslu Jogja Sebut Tidak Ada Unsur Pelanggaran Pilkada Ilustrasi Pilkada / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Bawaslu Jogja telah menerima sejumlah informasi awal yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pilkada 2024.

Namun dari hasil penelusurannya, Bawaslu Jogja memastikan tidak ada unsur pelanggaran dari laporan tersebut.

Advertisement

Ketua Bawaslu Kota Jogja, Andie Kartala, menjelaskan salah satu informasi awal yang masuk yakni dugaan pemberian mesin pencacah sampah di wilayah Tegalrejo. Pada mesin pencacah sampah tersebut juga tertera nama salah satu paslon kontestan Pilkada Jogja.

Setelah ditelusuri, mesin pencacah tersebut ternyata tidak diberikan, melainkan sebatas untuk demo edukasi pengelolaan sampah.

“Informasinya belum diberikan. Nanti akan kami update lagi. Kalau dari warga seperti itu [tidak diberikan], dari yang melakukan demo hanya dititipkan di sana. Memang ada label nama paslon,” ujarnya, Selasa (15/10/2024).

Karena tidak ada pemberian mesin pencacah, maka kegiatan tersebut tidak masuk dalam kategori politik uang. “Kalau memang memberi dan mengajak memilih itu money politics. Tapi penelusuran kami itu untuk demo, bagaimana menanggulangi sampah dengan mesin pencacah,” katanya.

Bawaslu Jogja juga menerima laporan dugaan pelanggaran pidana Pilkada 2024, yakni perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu paslon, namun laporannya sudah dicabut oleh pelapor sendiri. “Ada 25 APK yang dirusak, pelapor sudah ke Bawaslu Jogja, tapi laporan dicabut pelapor,” ungkapnya.

Pencabutan laporan itu disebabkan ternyata perusakan APK hanya kesalahpahaman dan dilakukan oleh simpatisan partai pendukung paslon yang APK-nya dirusak. Setelah dilakukan mediasi antara pihak pelapor dengan pelaku, akhirnya laporannya dicabut.

“Infonya pelaku emosi, karena waktu pemasangan APK di malam hari, dia menaruh HP di sampingnya, dia tidur. Setelah ada yang masang APK, HP-nya hilang. Dia berasumsi yang mengambil HP-nya adalah orang yang memasang APK. Karena emosi, dia merusak APK yang belum lama dipasang,” katanya.

BACA JUGA: 7 SD dan 2 TK di Sleman Jadi Percontohan Makan Bergizi Gratis

Selain dua hal tersebut, Bawaslu Kota Jogja sebelumnya juga mendapat laporan awal dugaan pelanggaran lainnya, yakni kampanye di tempat ibadah dan netralitas ASN. “Semua belum bisa lanjut ke Sentra Gakumdu karena belum memenuhi unsur pelanggaran,” katanya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jogja, Jantan Putra Bangsa, menuturkan terkait dugaan kampanye tempat ibadah, jajaran pengawas melakukan langkah pencegahan dengan memberikan surat imbauan sebelum dimulainya kegiatan sosialisasi oleh salah satu Paslon untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah dan dipatuhi.

“Di tempat yang berbeda, terjadi juga dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh salah satu ASN. Dari hasil pengawasan, ASN tersebut hadir dalam kegiatan pertemuan salah satu Paslon  dengan salah satu organisasi. Namun dari hasil penelusuran, tidak ada dugaan pelanggaran netralitas ASN,” katanya.

Adapun bukti yang menunjukkan tidak terpenuhinya unsur pelanggaran netralitas ASN yakni tidak ditemukannya proses pelaksanaan kegiatan kampanye dalam kegiatan tersebut, tidak ada pendekatan diri kepada salah satu paslon oleh ASN tersebut dan tidak ada unsur kesengajaan dari ASN tersebut terkait dengan keberadaannya yang membawa kendaraan dinas untuk hadir dalam pertemuan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dugaan Korupsi Basarnas, KPK Lacak Kepemilikan Tanah Tersangka

News
| Selasa, 15 Oktober 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Tempat Wisata Paling Populer di Thailand, Cek Daftarnya

Wisata
| Sabtu, 12 Oktober 2024, 13:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement