Advertisement
Dugaan Pemberian Mesin Pencacah Sampah, Bawaslu Jogja Sebut Tidak Ada Unsur Pelanggaran Pilkada
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Bawaslu Jogja telah menerima sejumlah informasi awal yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pilkada 2024.
Namun dari hasil penelusurannya, Bawaslu Jogja memastikan tidak ada unsur pelanggaran dari laporan tersebut.
Advertisement
Ketua Bawaslu Kota Jogja, Andie Kartala, menjelaskan salah satu informasi awal yang masuk yakni dugaan pemberian mesin pencacah sampah di wilayah Tegalrejo. Pada mesin pencacah sampah tersebut juga tertera nama salah satu paslon kontestan Pilkada Jogja.
Setelah ditelusuri, mesin pencacah tersebut ternyata tidak diberikan, melainkan sebatas untuk demo edukasi pengelolaan sampah.
“Informasinya belum diberikan. Nanti akan kami update lagi. Kalau dari warga seperti itu [tidak diberikan], dari yang melakukan demo hanya dititipkan di sana. Memang ada label nama paslon,” ujarnya, Selasa (15/10/2024).
Karena tidak ada pemberian mesin pencacah, maka kegiatan tersebut tidak masuk dalam kategori politik uang. “Kalau memang memberi dan mengajak memilih itu money politics. Tapi penelusuran kami itu untuk demo, bagaimana menanggulangi sampah dengan mesin pencacah,” katanya.
Bawaslu Jogja juga menerima laporan dugaan pelanggaran pidana Pilkada 2024, yakni perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu paslon, namun laporannya sudah dicabut oleh pelapor sendiri. “Ada 25 APK yang dirusak, pelapor sudah ke Bawaslu Jogja, tapi laporan dicabut pelapor,” ungkapnya.
Pencabutan laporan itu disebabkan ternyata perusakan APK hanya kesalahpahaman dan dilakukan oleh simpatisan partai pendukung paslon yang APK-nya dirusak. Setelah dilakukan mediasi antara pihak pelapor dengan pelaku, akhirnya laporannya dicabut.
“Infonya pelaku emosi, karena waktu pemasangan APK di malam hari, dia menaruh HP di sampingnya, dia tidur. Setelah ada yang masang APK, HP-nya hilang. Dia berasumsi yang mengambil HP-nya adalah orang yang memasang APK. Karena emosi, dia merusak APK yang belum lama dipasang,” katanya.
BACA JUGA: 7 SD dan 2 TK di Sleman Jadi Percontohan Makan Bergizi Gratis
Selain dua hal tersebut, Bawaslu Kota Jogja sebelumnya juga mendapat laporan awal dugaan pelanggaran lainnya, yakni kampanye di tempat ibadah dan netralitas ASN. “Semua belum bisa lanjut ke Sentra Gakumdu karena belum memenuhi unsur pelanggaran,” katanya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jogja, Jantan Putra Bangsa, menuturkan terkait dugaan kampanye tempat ibadah, jajaran pengawas melakukan langkah pencegahan dengan memberikan surat imbauan sebelum dimulainya kegiatan sosialisasi oleh salah satu Paslon untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah dan dipatuhi.
“Di tempat yang berbeda, terjadi juga dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh salah satu ASN. Dari hasil pengawasan, ASN tersebut hadir dalam kegiatan pertemuan salah satu Paslon dengan salah satu organisasi. Namun dari hasil penelusuran, tidak ada dugaan pelanggaran netralitas ASN,” katanya.
Adapun bukti yang menunjukkan tidak terpenuhinya unsur pelanggaran netralitas ASN yakni tidak ditemukannya proses pelaksanaan kegiatan kampanye dalam kegiatan tersebut, tidak ada pendekatan diri kepada salah satu paslon oleh ASN tersebut dan tidak ada unsur kesengajaan dari ASN tersebut terkait dengan keberadaannya yang membawa kendaraan dinas untuk hadir dalam pertemuan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dugaan Korupsi Basarnas, KPK Lacak Kepemilikan Tanah Tersangka
Advertisement
Rekomendasi Tempat Wisata Paling Populer di Thailand, Cek Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Gelar Operasi Zebra Progo, Puluhan Pengendara di Jalan Kusumanegara Jogja Kena Tilang
- Jadwal SKD CPNS 2024 Sudah Muncul, Peserta Diminta Segera Mencetak Kartu Peserta Ujian
- Kemarau, Debit Air PDAM di Wilayah Jogja Timur Drop hingga 38%
- Kasus Truk Beras Dilaporkan ke Bawaslu, Begini Reaksi Tim Joko-Rony
- Bersinergi dengan Pemkab Sleman, Kementerian PUPR Tata Kawasan Mrican
Advertisement
Advertisement