Advertisement

Semua Anggota DPRD Gunungkidul Ajukan Izin Kampanye Pilkada 2024

Andreas Yuda Pramono
Rabu, 23 Oktober 2024 - 17:57 WIB
Sunartono
Semua Anggota DPRD Gunungkidul Ajukan Izin Kampanye Pilkada 2024 Kampanye pemilu - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul mengajukan izin untuk mengikuti kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiryatini mengatakan sebanyak 45 anggota Dewan mengajukan izin kampanye. Mereka mengajukan izin melalui fraksi dan partai pengusung masing-masing.

Advertisement

“Mereka ikut kampanye untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung partai mereka,” kata Endang ditemui di RR Paripurna DPRD, Wonosari, Rabu, (23/10/2024).

BACA JUGA : KPU Sleman Segera Finalisasi Materi Debat Pilkada 2024, Ini Tema Jadi Topik Pembahasan

Endang menambahkan izin kampanye mereka ajukan ketika ingin turun kampanye, bukan selama masa kampanye. Dengan begitu, mereka masih dapat terlibat dalam merancang peraturan daerah.

Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho mengatakan semua anggota fraksi sudah dan akan mengajukan izin di hari-hari tertentu ketika masuk jadwal kampanye.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan ada perbedaan aturan cuti yang termuat dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 13/2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota telah memuat aturan kampanye, dengan izin kampanye yang termuat dalam surat KPU 2346/PL.02.4-SD/06/2024.

Menurut Asih, surat KPU tersebut terbit setelah anggota DPR RI berdiskusi bahwa legislatif tidak memiliki mekanisme cuti di luar tanggungan negara. Sebab itu, KPU lalu menerbitkan surat tersebut.

“Kalau mendasari surat KPU yang terakhir nomor 2346/PL.02.4-SD/06/2024, mengenai izin kampanye itu dikembalikan ke mekanisme lembaga masing-masing. Artinya kalau DPRD itu misalnya tidak mengenal cuti di luar tanggungan negara, ya menyesuaikan saja di internal sana bagaimana,” kata Asih.

BACA JUGA : Bawaslu Jogja Temukan 500 Alat Peraga Kampanye Melanggar Ketentuan

Poin kesembilan dalam surat KPU tersebut menyatakan dalam hal terdapat izin atau cuti pejabat negara dan pejabat daerah yang belum diatur dalam Peraturan KPU No. 13/2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka mekanisma izin atau cuti disesuaikan dengan peraturan dan/atau kebijakan masing-masing lembaga negara atau lembaga daerah.

Anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat daerah kabupaten/kota sebagaimana ditegaskan pada Pasal 148 Undang-undang (UU) No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mahfud MD Sebut Yusril Tidak Berhak Mengatakan Tragedi 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

News
| Rabu, 23 Oktober 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China

Wisata
| Kamis, 17 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement