Advertisement
Semua Anggota DPRD Gunungkidul Ajukan Izin Kampanye Pilkada 2024
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul mengajukan izin untuk mengikuti kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiryatini mengatakan sebanyak 45 anggota Dewan mengajukan izin kampanye. Mereka mengajukan izin melalui fraksi dan partai pengusung masing-masing.
Advertisement
“Mereka ikut kampanye untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung partai mereka,” kata Endang ditemui di RR Paripurna DPRD, Wonosari, Rabu, (23/10/2024).
BACA JUGA : KPU Sleman Segera Finalisasi Materi Debat Pilkada 2024, Ini Tema Jadi Topik Pembahasan
Endang menambahkan izin kampanye mereka ajukan ketika ingin turun kampanye, bukan selama masa kampanye. Dengan begitu, mereka masih dapat terlibat dalam merancang peraturan daerah.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho mengatakan semua anggota fraksi sudah dan akan mengajukan izin di hari-hari tertentu ketika masuk jadwal kampanye.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan ada perbedaan aturan cuti yang termuat dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 13/2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota telah memuat aturan kampanye, dengan izin kampanye yang termuat dalam surat KPU 2346/PL.02.4-SD/06/2024.
Menurut Asih, surat KPU tersebut terbit setelah anggota DPR RI berdiskusi bahwa legislatif tidak memiliki mekanisme cuti di luar tanggungan negara. Sebab itu, KPU lalu menerbitkan surat tersebut.
“Kalau mendasari surat KPU yang terakhir nomor 2346/PL.02.4-SD/06/2024, mengenai izin kampanye itu dikembalikan ke mekanisme lembaga masing-masing. Artinya kalau DPRD itu misalnya tidak mengenal cuti di luar tanggungan negara, ya menyesuaikan saja di internal sana bagaimana,” kata Asih.
BACA JUGA : Bawaslu Jogja Temukan 500 Alat Peraga Kampanye Melanggar Ketentuan
Poin kesembilan dalam surat KPU tersebut menyatakan dalam hal terdapat izin atau cuti pejabat negara dan pejabat daerah yang belum diatur dalam Peraturan KPU No. 13/2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka mekanisma izin atau cuti disesuaikan dengan peraturan dan/atau kebijakan masing-masing lembaga negara atau lembaga daerah.
Anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat daerah kabupaten/kota sebagaimana ditegaskan pada Pasal 148 Undang-undang (UU) No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mahfud MD Sebut Yusril Tidak Berhak Mengatakan Tragedi 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Diduga Tidak Netral di Pilkada, Seorang ASN di Sleman Kena Teguran
- Pengadaan Tanah Tol Jogja-Solo-YIA Seksi 3 Terus Dikebut, Begini Progresnya
- Jadi Perempuan Pertama di Kursi Pimpinan DPRD Sleman, Ini Harapan Politikus PKB Ani Martanti
- Pasangan Calon Pilkada Gunungkidul Silakan Siap-Siap, Debat Pertama Akan Membahas Isu Kesejahteraan Masyarakat
- Tancap Gas! Usai Dilantik, Pimpinan DPRD Sleman Segera Bentuk Alkap dan Bahas APBD 2025
Advertisement
Advertisement