Advertisement
Diduga Tidak Netral di Pilkada, Seorang ASN di Sleman Kena Teguran
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman menjatuhksan sanksi teguran kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas dalam penyelenggaraan Pilakda 2024.
Hal ini disampaikan oleh Pejabat Sementara Bupati Sleman, Kusno Wibowo usai menghadiri pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolresta Sleman, Selasa (22/10/2024).
Menurut dia, terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas sudah ada mekanisme penangan dari Bawaslu. Hingga saat ini, Kusno mengakui baru ada satu kasus ASN yang masuk dan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Advertisement
“Untuk kasus yang lain belum ada,” katanya.
Menurut dia, oknum ASN ini sudah diberikan sanksi teguran berupa pernyataan tidak puas kepada yang bersangkutan. Diharapkan kasus tersebut bisa menjadi pembelajaran sehingga para pegawai di lingkup Pemkab Sleman bisa menjunjung netralitas selama peyelenggaraan pilkada.
“Menjaga netralitas selama pilkada merupakan bentuk kepatuhan kepada peraturan serta mempertahakan kredibilitas dengan menjaga kepercayaan publik,” kata Kusno.
Disinggung mengenai adanya oknum lurah yang mendukung salah satu pasangan calon, ia mengakui hingga sekarang belum menerima berkas yang diberikan dari bawaslu terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Tentunya ada mekanismenya, tapi saya belum menerima suratnya,” katanya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, selama penyelenggaraan pilkada sudah ada beberapa oknum ASN maupun lurah yang diduga tidak netral. Ia merinci, untuk ASN terdapat dua orang, yakni oknum pegawai di Dinas Kesehatan Sleman dan seorang pegawai di Kapanewon Godean.
“Penanganan kasus sudah dilakukan dan hasilnya sudah kami serahkan ke pihak yang berwenang guna memberikan sanksi,” katanya.
Adapun untuk lurah, sudah ada empat orang yang dilaporkan tidak netral dan telah dilakukan penanganan. Dokumen tentang dugaan pelanggaran ini juga sudah diserahkan ke Bupati Sleman untuk ditindaklanjuti.
“Jadi kalau diperingkas selama ini ada tiga kasus yang teregeister dalam tiga peristiwa berbeda. Satu kasus melibatkan seorang ASN di dinas kesehatan, kasus cekcok lurah dengan panewu anom yang menjabat PJ lurah di Kapanewon Godean. Sedangkan satu kasus lainnya, ada tiga lurah terindikasi foto bersama dengan gestur mendukung salah satu calon,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Satu dari 11 Tersangka Pengeroyokan ABG Pundong Sampai Meninggal adalah Residivis
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur hingga Purwosari, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KA Prameks dari Kutoarjo ke Jogja, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di MPP Bantul, Selasa 22 Oktober 2024, Kuota Terbatas!
Advertisement
Advertisement