Advertisement
Tak Kandangkan Semua Mobil Dinas, Pemkab Bantul Akan Intensifkan Pengawasan Selama Masa Kampanye
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-- Pemkab Bantul tidak akan mengkandangkan semua mobil dinas saat pelaksanaan kampanye Pilkada 25 September 2024 sampai 23 November 2024.
Meski demikian, pengawasan intensif akan dilakukan oleh Pemkab Bantul terkait dengan penggunaan mobil dinas, agar tidak digunakan untuk kepentingan kampanye.
Advertisement
Plt Inspektur Inspektorat Bantul Hermawan Setiaji mengatakan, jika mobil dinas milik Pemkab Bantul tetap digunakan dan tidak akan dikandangkan saat pelaksanaan kampanye. Alasannya, mobil dinas tersebut berkaitan dengan operasional kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kinerja pemerintahan.
BACA JUGA: Mobil Dinas di Sekretariat DPRD Bantul Dikandangkan selama Kampanye Pilkada Bantul
"Dari Pemkab enggak [tidak akan mengkandangkan mobil dinas]. Karena mobilnya tidak ada kaitannya dengan penyelenggaraan kampanye. Tapi, lebih ke operasional. Jadi nanti kami akan intesifkan pengawasan agar mobil tidak digunakan untuk yang aneh-aneh," katanya, Rabu (18/9/2024).
Hermawan yang juga menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul tersebut menambahkan, nantinya pengawasan untuk mobil dinas milik Pemkab Bantul juga akan menjadi tanggung jawab dari masing-masing satuan tugas (Satgas) netralitas ASN yang saat ini ada di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Sebab, Satgas netralitas ASN itu tugasnya tidak hanya memastikan ASN netral, tapi juga melekat untuk mengawasi barang, gedung, sarana dan prasarana yang ada. Nah, inspektorat nantinya jika ada informasi dari luar [terkait dengan netralitas dan penggunaan mobil dinas] kami akan mengeceknya," jelas Hermawan.
Ketua sementara DPRD Bantul Hanung Raharjo menyatakan jika delapan mobil dinas komisi akan dikandangkan selama pelaksanaan kampanye Pilkada Bantul 2024, yakni mulai 25 September 2024 sampai 23 November 2024. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar kendaraan dinas tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan kampanye. Sekaligus untuk menjaga aset yang ada.
"Kalau untuk mobil pimpinan dewan ada empat unit akan tetap melekat pada pimpinan. Namun, mobil dinas pimpinan dewan kan juga tidak boleh digunakan untuk kampanye. Seperti mobil untuk komisi. Sudah ada aturannya," katanya.
Oleh karena itu, Hanung telah mengeluarkan imbauan agar mobil dinas di lingkungan DPRD Bantul tidak digunakan untuk kepentingan kampanye. Sebab, jika nantinya jadi temuan dari Bawaslu, maka pihaknya tidak akan membantu. "Risiko ditanggung sendiri. Karena aturannya juga sudah jelas," ucapnya.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho mengingatkan jika ASN, TNI-Polri serta Lurah dan pamong kalurahan untuk netral pada Pilkada Bantul 2024. Selain netral, mereka juga tidak boleh menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas untuk kampanye.
"Jadi memang dilarang digunakan untuk kampanye. Sebab, itu kan aset negara [kendaraan dinas]," ucap Didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tok! DPR Sahkan RUU Kementerian Negara jadi Undang-undang
Advertisement
Mie Kangkung Belacan Jadi Primadona Wisata Kuliner Medan
Advertisement
Berita Populer
- Mesin Pengolah Sampah Sempat Rusak, Pemkot Jogja Kembali Maksimalkan Pengangkutan Sampah
- Lolos Uji Laik Fungsi dan Uji Laik Operasi, Keamanan Jalan Tol Jogja-Solo Tahap I Segmen Kartasura-Klaten Dipastikan Baik
- Audit Kelar, Kerugian Penambangan Sampang Terbit, Negara Merugi Rp506 Juta
- Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Dibayar, Ada Warga Terima Rp12,5 Miliar
- Bupati Gunungkidul Serahkan Surat Cuti Ke KPU Gunungkidul
Advertisement
Advertisement