Advertisement

KPU Bantul Tawarkan Dua Opsi soal Batasan Dana Kampanye Pilkada 2024

Ujang Hasanudin
Jum'at, 20 September 2024 - 15:27 WIB
Ujang Hasanudin
KPU Bantul Tawarkan Dua Opsi soal Batasan Dana Kampanye Pilkada 2024 Ilustrasi dana Kampanye - JDIH KPU RI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menawarkan dua opsi terkait batasan penggunaan dana kampanye setiap pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024. Jumlah pembatasan dana kampanye itu nantinya akan ditetapkan pada 24 September 2024.

Kepala Divisi Teknis KPU Bantul Mestri Widodo mengatakan dari hasil rapat pleno komisioner KPU bantul pada Rabu lalu terdapat dua opsi batasan dana kampanye paslon selama Pilkada 2024 ini. 

Advertisement

Opsi pertama yakni Rp44,6 miliar dan opsi kedua Rp81,9 miliar. Jumlah tersebut, kata Mestri, mempertimbangkan jumlah penduduk, cakupan atau luas wilayah, dan standar biaya daerah. Sementara model kampanye yang dihitung dalam simulasi batasan dana kampanye tersebut di antaranya adalah pertemuan terbatas maksimal 1000 orang, pertemuan tatap muka dan dialog, pembuatan bahan kampanye, pembuatan alat peraga, dan kegiatan lain (rapat umum, kampanye melalui media sosial, dan kampanye melalui media daring).

Opsi itu itu juga mendasarkan pasal 74 ayat (9) UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana  telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor  2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang,  menyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota menetapkan Pembatasan Dana  Kampanye

“KPU kemudian menawarkan dua opsi itu kepada Paslon. Selanjutnya kami menunggu masukan dari Paslon, sebelum ditetapkan pada 24 September 2024,” kata Mestri, dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).

BACA JUGA: Curigai 3 Baliho OPD Digunakan untuk Kampanye, Bawaslu Bantul Minta Klarifikasi ke Pemkab Bantul

Lebih lanjut Mestri menyatakan setelah opsi batasan dana kampanye itu disahkan salah satunya, maka harus dipatuhi oleh semua paslon, karena ada konsekuensi hukum jika dilanggar, yakni harus mengembalikan kelebihan pengeluaran dana ke kas negara. “Dalam hal pasangan calon tidak mengembalikan kelebihan ke kas negara sejumlah kelebihan pengeluaran dan memperoleh suara terbanyak, maka pasangan calon tersebut tidak diusulkan sebagai pasangan calon terpilih,” tegasnya.

Selain mempersiapkan penetapan batasan dana kampanye, KPU Bantul saat ini juga tengah mempersiapkan penetapan pasangan calon yang akan diselenggarakan pada 22 September 2024. Setelah paslon ditetapkan, kemudian ada pengundian nomor urut paslon pada 23 September 2023. Pengundian nomor urut akan diselenggarakan di Pendopo KPU Bantul.

Sementara itu ada tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul dalam Pilkada 2024 ini. Mereka adalah Abdul Halim Muslih - Arus Suharyanta, Joko B Purnomo - Rony Wijaya Indra Gunawan, dan Untoro Hariadi - Wahyudi Anggoro Hadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ledakan Pager, Investigasi Awal Menunjukkan Ada Bahan Peledak Sengaja Ditanam

News
| Jum'at, 20 September 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Keindahan Alam dan Sungai di Desa Wisata Srikemenut Bantul

Wisata
| Rabu, 18 September 2024, 10:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement