Advertisement

Kembali Mangkir, Bawaslu Bantul Minta Polisi Datangi Rumah Pimpinan Parpol yang Sebar Hoaks dan Fitnah

Jumali
Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:57 WIB
Ujang Hasanudin
Kembali Mangkir, Bawaslu Bantul Minta Polisi Datangi Rumah Pimpinan Parpol yang Sebar Hoaks dan Fitnah Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul. Antara - Hery Sidik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul akhirnya menyerahkan proses klarifikasi kepada S, seorang pimpinan partai politik yang dilaporkan menyebarkan hoaks dan fitnah kepada Sentra Gakkumdu dalam hal ini kepolisian.

Hal ini menyusul tidak datangnya S, yang dilaporkan oleh tim hukum dan advokasi paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta karena diduga menyebarkan hoaks dan fitnah, pada pemanggilan kedua oleh Bawasli Bantul, pada Rabu (16/10/2024).

Advertisement

“Jadi kami memang hari ini menjadwalkan untuk meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan. Ini adalah pemanggilan kami yang kedua, setelah Selasa (15/10/2024) kami melakukan pemanggilan pertama. Seperti pemanggilan pertama, untuk pemanggilan kedua ini, yang bersangkutan tetap tidak datang,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho kepada Harian Jogja Rabu (16/10/2024).

Oleh karena itu, Rifqi mengungkapkan, Bawaslu Bantul akan menyerahkan proses klarifikasi kepada pihak Sentra Gakkumdu dalam hal ini kepolisian. Nantinya kepolisian akan melakukan klarifikasi dan penyelidikan kepada yang bersangkutan. Karena kepolisian sebagai salah satu unsur Sentra Gakkumdu bisa bertindak dan melakukan penyelidikan.

“Tadi kami juga sudah berkomunikasi dengan pihak yang dipercaya oleh yang bersangkutan, pihak kepolisian akan mendatangi rumahnya dan melakukan klarifikasi,” tandas Rifqi.

BACA JUGA: Ketua Parpol Terduga Hoaks Mangkir, Bawaslu Bantul Segera Kirimkan Surat Pemanggilan Kedua

Menurut Rifqi langkah melibatkan kepolisian ini dilakukan agar adil dan berimbang dalam kasus tersebut. Karena sejauh ini, Bawaslu Bantul juga telah melakukan klarifikasi dan meminta keterangan dari pelapor dan tiga saksi yang diajukan untuk kasus ini. “Pelapor juga beriktikad baik membuat laporan dan menghadirkan saksi juga. Idealnya kan terlaporkan juga harus digali. Nanti pihak kepolisian yang akan melakukan hal tersebut,” imbuh Rifqi.

Setelah adanya klarifikasi dari kepolisian, nantinya Bawaslu bersama dengan kepolisian dan unsur lainnya di Sentra Gakkumdu akan menyandingkan data dan hasil penyelidikan baik terhadap pelapor, terlapor maupun saksi. “Dan semua akan ditentikan di pembahasan kedua. Ini layak dinaikkan atau tidak. Jika kurang memenuhi unsur [pidana pemilu] artinya selesai di pembahasan kedua,” tandas Rifqi.

Sebelumnya, pada pemanggilan pemeriksaan pertama yang dijadwalkan dilakukan di Kantor Bawaslu Bantul, Selasa (15/10/2024) pukul 12.30 WIB sampai 13.30 WIB, S tidak hadir.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan pihaknya menjadwalkan pemanggilan dan meminta klarifikasi kepada S, seorang pimpinan partai politik. Pemanggilan itu dilakukan oleh Bawaslu Bantul, berkaitan dengan laporan dari tim hukum dan advokasi paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta karena S, diduga menyebarkan hoaks dan fitnah.

"Jadi hari ini kami sedang menjalani proses klarifikasi, ini tindak lanjut setelah laporan itu secara materiil terpenuhi. Kemudian kami lakukan pendalaman dengan klarifikasi-klarifikasi. Dan, klarifikasi ini lebih kepada memperdalam unsur-unsur materielnya," kata Didik, di temui di kantornya. 

Untuk itu ada beberapa pihak yang diundang oleh Bawaslu Bantul. Di antaranya, pelapor, terlapor maupun saksi. Adapun tenggat waktu penanganan pelanggaran, Didik menyebut maksimal 5 hari. "Sejauh ini kami sudah klarifikasi ke pelapor dan saksi. Untuk terlapor, sampai saat ini belum datang. Nantinya kami upayakan ke terlapor untuk pemanggilan berikutnya," ucap Didik.

Disinggung terkait dengan kesalahan dalam penulisan nama S, sehingga S tidak hadir dalam pemanggilan yang dilakukan oleh Bawaslu, Didik menyebut hal itu tidak ada. Pasalnya nama yang dibubuhkan dalam surat panggilan tersebut, sesuai dengan nama yang dilaporkan oleh pihak pelapor.

"Jadi kami tidak mungkin mengganti namanya. Jika diganti, justru nanti kami yang salah. Karena aturannya harus sesuai dengan nama yang dilaporkan oleh pelapor," ucap Didik.

Tim hukum dan advokasi paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Bantul, Sabtu (12/10/2024). 

Kedatangan mereka tidak hanya mengajukan surat keberatan dan mendesak lembaga pengawas tersebut mengusut kasus  truk bergambar salah satu paslon di Pilkada Bantul yang digunakan untuk distribusi beras Bulog.

Akan tetapi juga untuk menyerahkan perbaikan substansi laporan seorang pimpinan salah satu partai politik (Parpol) pengusung paslon atas dugaan penghinaan dan pelanggaran Pemilu.


"Jadi kedatangan kami juga untuk melengkapi substansi laporan seorang pimpinan salah satu parpol pengusung paslon atas dugaan penghinaan dan pelanggaran Pemilu," kata Anggota tim hukum dan advokasi paslon Halim-Aris, Rohmidhi Srikusuma di Kantor Bawaslu Bantul, Sabtu (12/10/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Putusan MK Perintahkan Guru Honorer Harus Diprioritaskan Jadi PPPK

News
| Rabu, 16 Oktober 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Komunitas Vespa di Jogja Memulai Perjalanan ke Sabang Demi Mendapatkan Biji Kopi Lokal Setiap Daerah

Wisata
| Rabu, 16 Oktober 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement