Advertisement

Pilkada 2024, Masa Pendaftaran Pengawas Desa di Kulonprogo Diperpanjang

Newswire
Rabu, 22 Mei 2024 - 13:17 WIB
Maya Herawati
Pilkada 2024, Masa Pendaftaran Pengawas Desa di Kulonprogo Diperpanjang Ilustrasi Pilkada / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Masa pendaftaran pengawas di tingkat desa/kelurahan untuk Pilkada 2024 di 37 kelurahan, di Kulonprogo diperpanjang karena sampai ditutup pendaftaran Selasa (21/5) sore belum memenuhi ketentuan minimal pendaftar.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulonprogo Marwanto di Kulonprogo, mengatakan sesuai pedoman teknis pembentukan pengawas desa/kelurahan yang diterbitkan Bawaslu RI, menentukan jika di sebuah desa/kelurahan belum ada pendaftar sama sekali, atau sudah ada pendaftar tapi belum memenuhi batas minimal dua orang, atau sudah ada pendaftar dua orang tapi belum ada pendaftar perempuan, maka pendaftaran di desa/kelurahan yang bersangkutan harus diperpanjang.

Advertisement

"Data kami menunjukkan, dari 88 jumlah kelurahan di Kulonprogo setidaknya ada 37 kelurahan yang akan diperpanjang pendaftarannya. Tiga puluh tujuh kelurahan itu tersebar di sepuluh kecamatan," tutur Marwanto, Rabu (22/5/2024).

Ia mengatakan penerimaan berkas perpanjangan pendaftaran akan dilakukan mulai Rabu 22 Mei sampai nanti 24 Mei 2024. Jika setelah diperpanjang tidak ada tambahan pendaftaran, maka bagi pendaftar yang telah memenuhi syarat administrasi, tahapan rekrutmen dilanjutkan pada tahap selanjutnya.

BACA JUGA: Warga Bantul Tenggelam di Sungai Progo, Bekas Tambang Sulitkan Petugas Pencarian

Kemudian dalam hal tidak terdapat calon anggota yang memenuhi persyaratan usia yaitu pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, maka Bawaslu kabupaten dapat membuka pendaftaran untuk calon dengan usia paling rendah 17 tahun.

"Kami optimististis pada akhirnya semua kekurangan pendaftaran di kelurahan yang saat ini belum memenuhi batas minimal akan tercukupi calon pengawas-nya," ucapnya.

Dia mengatakan meski tahap awal rekrutmen ditangani Bawaslu kabupaten, namun nanti saat tes wawancara calon PKD pada 27-28 Mei dilakukan oleh Panwascam, karena pada tanggal tersebut sudah terbentuk. "Semoga jumlah pendaftar PKD terpenuhi dan dilantik paling lambat 2 Juni 2024," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AHY: 113,5 Bidang Tanah Telah Disertifikasi

News
| Sabtu, 22 Juni 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Libur Iduladha, Warung Satai Klathak di Jogja Ini Diserbu Wisatawan

Wisata
| Kamis, 20 Juni 2024, 21:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement