Advertisement

Pengawas Pemilu Adhoc se-Kabupaten Sleman Didaftarkan Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Tujuannya

Catur Dwi Janati
Rabu, 09 Oktober 2024 - 17:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Pengawas Pemilu Adhoc se-Kabupaten Sleman Didaftarkan Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Tujuannya Penandatanganan kerjasama antara Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar (kanan) dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto terkait kepesertaan program jaminan ketenagakerjaan bagi pengawas Pilkada, Rabu (9/10 - 2024). Ist

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Menjelang Pilkada 2024, Bawaslu Sleman mendaftarkan 1.987 pengawas Pemilu adhoc ke BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil untuk melindungi keselamatan para pengawas Pemilu pada serangkaian kegiatan dalam Pilkada nanti.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar menyebut kerja sama ini merupakan salah satu wujud nyata kepedulian Bawaslu Kabupaten Sleman terhadap keselamatan dan kesejahteraan jajaran pengawas adhoc saat menjalankan tugasnya.

Advertisement

BACA JUGA: Kejar Target Universal Coverage 40 Persen, BPJamsostek Bakal Optimalisasi Ekosistem Kalurahan

Sebanyak 1.987 pengawas adhoc yang terdiri dari 170 Panwaslu Kecamatan dan jajaran sekretariat Panwaslu Kecamatan, 86 Panwaslu Kalurahan dan 1.731 Pengawas TPS didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Kepesertaan jajaran Pengawas Pemilu adhoc dalam BPJS Ketenagakerjaan ini membuat para peserta mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Untuk jaminan kecelakaan kerja yang berkaitan dengan pekerjaan di antaranya adalah biaya pengobatan dan perawatan yang tidak terbatas serta santunan upah sementara karena tidak mampu bekerja di enam bulan pertama sebesar 100% kali upah sebulan.

"Santunan meninggal karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah sebulan, santunan kematian dan biaya pemakaman sebesar Rp22 juta, serta biaya homecare maksimal Rp20 juta," kata Arjuna dalam pernyataan tertulis yang diterima Rabu (9/10/2024).

Selain itu pada jaminan kematian dengan resiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau sakit, peserta mendapatkan manfaat berupa santunan kematian dan biaya pemakaman sebesar Rp42 juta. Selain itu juga diberikan beasiswa untuk dua orang anak jika terjadi resiko cacat tetap atau meninggal dunia sebesar Rp174 juta dengan kepesertaan minimal tiga tahun.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto mengapresiasi langkah Bawaslu Sleman atas kebijakan mendaftarkan pengawas Pemilu adhoc sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kebijakan ini merupakan sebuah langkah yang tepat untuk memberikan jaring pengaman sosial kepada jajaran pengawas Pemilu adhoc. Langkah Bawaslu Kabupaten Sleman ini bisa menjadi percontohan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota di DIY," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bicara Soal Penundaan Pilkades, Begini Penjelasan Kemendagri

News
| Rabu, 09 Oktober 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Bikin Seru Staycation Anda di Oktofest Super Sale Hotel Grand Rohan Jogja

Wisata
| Senin, 07 Oktober 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement