Advertisement

Promo November

MUI, PCNU dan PDM Bantul Menolak Peredaran dan Berdirinya Tempat Penjualan Miras

Jumali
Sabtu, 09 November 2024 - 09:47 WIB
Abdul Hamied Razak
MUI, PCNU dan PDM Bantul Menolak Peredaran dan Berdirinya Tempat Penjualan Miras Pernyataan sikap dari MUI, PCNU dan PDM Bantul di Masjid Agung Manunggal Bantul, Jumat (8/11/2024). - Harian Jogja/Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bantul bersama dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bantul dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Bantul mengeluarkan pernyataan sikap terkait peredaran minuman keras (miras) dan oplosan di wilayahnya.

"Menolak peredaran minuman keras dan minuman oplosan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul dan menolak berdirinya tempat penjualan minuman keras dan minuman oplosan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul," kata Ketua MUI Kabupaten Bantul, Habib A Syakur di Masjid Agung Manunggal Bantul, Jumat (8/11/2024).

Advertisement

BACA JUGA: Buka Usaha Indekos sambil Jualan Miras, Ibu Muda di Sleman Digerebek Polisi

Selain itu, MUI, PCNU dan PDM Kabupaten Bantul juga mendukung setiap langkah Pemerintah Kabupaten Bantul dan aparat kepolisian dalam menegakkan peraturan yang berlaku mengenai pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan, secara terus menerus dan berkelanjutan.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bantul untuk bersama-sama menolak peredaran minuman keras dan minuman oplosan, serta mengawasi dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila terdapat tempat penjualan minuman keras dan minuman oplosan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul," lanjut Syakur.

Selanjutnya, Syakur mengungkapkan, pernyataan sikap tersebut kemudian akan disampaikan kepada Pemkab Bantul dan Polres Bantul sebagai upaya dukungan pemberantasan miras di Kabupaten Bantul. Ia berharap dengan adanya pernyataan sikap tersebut, peredaran miras di Bantul bisa ditekan dan diminimalisasi ke depan.

"Setelah ini, kami ke Polres Bantul untuk menyerahkan surat pernyataan sikap ini," ucap Syakur.

Lebih lanjut Syakur mengungkapkan, sejatinya telah ada peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bantul yang mengatur peredaran minuman keras, yakni Perda No.4/2019 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.

"Hanya saja, penegakannya yang masih kurang. Dan, ada yang perlu diperbarui terkait dengan penjualan miras secara daring, yang itu belum ada di Perda No.4/2019. Untuk itu kami mendorong agar ada perubahan regulasi tersebut," ungkap Syakur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cegah Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Diminta Menindak Praktik Kecurangan Program JKN

News
| Jum'at, 15 November 2024, 11:17 WIB

Advertisement

alt

Berwisata ke Labuan Bajo, Ini Rekomendasinya

Wisata
| Kamis, 14 November 2024, 07:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement