Advertisement

Desentralisasi Sampah, Pemda DIY: Hanya 11 Kalurahan yang Siap Kelola Mandiri

Yosef Leon
Jum'at, 10 Mei 2024 - 17:47 WIB
Maya Herawati
Desentralisasi Sampah, Pemda DIY: Hanya 11 Kalurahan yang Siap Kelola Mandiri Sampah / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Program desentralisasi sampah yang ditetapkan Pemda DIY sudah berjalan sejak 1 Mei 2024. Sampai sekarang evaluasi terhadap program itu terus terus dilakukan untuk melihat sejauh mana efektivitas pengelolaan sampah secara mandiri oleh kabupaten kota.

Staf Ahli Gubernur DIY bidang Ekonomi dan Pembangunan Kuncoro Cahyo Aji mengatakan persoalan sampah hanya bisa diselesaikan apabila pengelolaannya dapat sedekat mungkin dengan sumbernya. Dengan begitu dalam hal ini secara kawasan pengelolaan sampah harus selesai di tingkat kalurahan atau kelurahan.

Advertisement

"Melalui analisis kesiapan TPS3R, ada 11 kalurahan yang dinilai siap dalam pengelolaan sampah sasaran mandiri," kata Kuncoro yang dulu menjabat sebagai Kepala DLHK DIY ini, Jumat (10/5/2024).

Adapun sebelas kalurahan itu beberapa diantaranya yakni Kalurahan Sardonoharjo yang sekarang didukung oleh PT Astra International Tbk dan Kalurahan Sinduadi yang didukung oleh UGM dan PT Solusi Bangun Indonesia dan didampingi oleh SPEAK Indonesia.

"Pengembangan desa zero waste tersebut tentunya juga harus dilakukan melalui konsep pentahelix dengan satu tujuan utama menciptakan lingkungan yang sehat sesuai dalam konsep tujuan Jogja Hijau," ujarnya.

BACA JUGA: Pembatas Jalan Sepanjang Ringroad Jogja Berencana Dihilangkan, Begini Respons Dishub DIY

Berbicara soal Jogja Hijau, Kuncoro menjelaskan bahwa ini merupakan program yang sesuai dengan Keistimewaan DIY yang juga telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur DIY No.84/2023. Jogja Hijau ini dilandasi oleh tiga filosofi, yakni sangkan paraning dumadi yang memiliki makna agar manusia mampu mengenali diri dan keterkaitannya dengan lingkungan.

"Kemudian akhirnya muncul nilai hamemayu hayuning bawana yang memiliki makna bahwa manusia harus menjaga lingkungan baik lingkungan secara fisik, sosial dan budaya," jelasnya.

Kuncoro menambahkan bahwa setelah muncul kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan, maka dilakukanlah upaya dengan membuat public policy melalui konsep manunggaling kawula gusti dengan cara melakukan dialog partisipatif antara pengambil kebijakan dengan masyarakat.

 “Konsep Jogja Hijau tersebut sudah dilakukan melalui diskusi partisipatif dan didapatkan hasil bahwa masyarakat DIY menginginkan adanya empat elemen besar yang harus dilakukan,” kata Kuncoro.

Empat elemen dalam Jogja Hijau yang dimaksud yakni, pengelolaan lahan terbuka, konservasi sumber daya air, pengelolaan sampah dan air limbah domestik serta konservasi energi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

ShariaCoin Luncurkan Tabungan Emas Syariah Pertama di Indonesia, Ini Keunggulannya

News
| Selasa, 21 Mei 2024, 01:27 WIB

Advertisement

alt

Lokasi Kolam Air Panas di Jogja, Cocok untuk Meredakan Lelah

Wisata
| Senin, 20 Mei 2024, 07:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement