Advertisement

Jumlah DPT untuk Pilkada Jogja Turun, KPU Jelaskan Penyebabnya

Alfi Annisa Karin
Sabtu, 21 September 2024 - 20:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Jumlah DPT untuk Pilkada Jogja Turun, KPU Jelaskan Penyebabnya KPU Kota Jogja menggelar rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Kota Jogja di salah sayu hotel di Kemantren Gedongtengen, Sabtu (21/9/2024) - Harian Jogja - Alfi Annissa Karin

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJAKPU Kota Jogja menggelar rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Kota Jogja di salah satu hotel di Kemantren Gedongtengen, Sabtu (21/9/2024). Pada kegiatan ini, KPU menetapkan DPT di Kota Jogja sebanyak 320.594 orang.

Ketua KPU Kota Jogja Noor Harsya Aryo Samudro menjelaskan, jumlah DPT yang ditetapkan turun jika dibandingkan dengan data DPS yang mencapai 321.273 warga. Ada beberapa hal yang menyebabkan penurunan jumlah DPT tersebut.

Advertisement

BACA JUGA: Bawaslu Jogja Luncurkan Peta Kerawanan Pilkada, Simpang Jlagran dan Ngabean Rawan Gesekan

Di antaranya adalah ditemukannya KTP ganda dan disesuaikan dengan data adminduk terbarunya. "Dan ternyata warga Kota Jogja yang meninggal juga signifikan," kata Harsya, Sabtu (21/9/2024).

Dia mengatakan, DPT yang ditetapkan akan ditempelkan di sejumlah lokasi strategis. Adapun daftar pemilih tambahan, KPU menyiapkan waktu bagi pemilih untuk melakukan pindah memilih karena alasan tertentu. Begitu juga dengan warga Kota Joga yang belum terdaftar di DPT akan difasilitasi di daftar pemilih khusus.

"Akan difasilitasi pada hari H dengan membawa KTP Elektronik atau identitas kependudukan lain yang autentik dan diberi kesempatan (nyoblos) pukul 12.00-13.00 WIB," imbuhnya.

Harsya menambahkan, pemungutan suara nantinya akan dilaksanakan di 651 TPS yang tersebar di Kota Jogja. Dua diantaranya merupakan TPS Khusus yakni di Lapas dan Rutan Kelas 2A Kota Jogja.

Berdasarkan time line, KPU Kota Jogja nantinya akan melakukan penetapan calon wali kota dan wakil wali Kota Jogja pada 22 September 2024. Lalu, pada 23 September 2024 dilanjutkan dengan pengundian nomor urut. Sementara, masa kampanye akan dilaksanakan mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

"Peraturan KPU tentang kampanye belum, kami masih menunggu," tutur Harsya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Maksimalkan Pelayanan, BPJamsostek Menggelar Gerebek JMO di Sejumlah Perusahaan

News
| Sabtu, 21 September 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Tempat-Tempat Wisata di Vietnam yang Jadi Favorit Wisatawan

Wisata
| Kamis, 19 September 2024, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement