Advertisement
Sanggahan 28 Pelamar Dikabulkan, Peserta Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Gunungkidul Jadi 2.035 Orang
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul menyampaikan ada penambahan 28 peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tambahan peserta tersebut dilakukan setelah masa sanggah.
Kepala Bidang Formasi, Pengembangan, dan Data Pegawai BKPPD Gunungkidul, M. Farid Juni Haryanto mengatakan ada 2.007 pendaftar yang lolos seleksi administrasi atau memenuhi syarat (MS) sebelum masuk masa sanggah dan 446 orang tidak memenuhi syarat (TMS).
Advertisement
“Terus masuk ke masa sanggah. Kami juga sudah memberi tanggapan atas sanggahan itu yang dilanjutkan pengumuman pasca sanggah,” kata Farid, Selasa (1/10/2024).
Berdasarkan hasil verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar yang dilakukan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, terdapat 28 pelamar yang sanggahannya diterima dan dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah. Dengan begitu, total pelamar MS pasca sanggah ada 2.035 orang.
Mereka kemudian perlu mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id agar dapat mengikuti SKD di Kota Jogja. Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan SKD akan diumumkan kemudian di laman https://bkppd.gunungkidulkab.go.id.
Farid menjelaskan pelamar juga akan menjalani ujian lanjutan yang bertempat di Gunungkidul pada November 2024. Ujian akan dilakukan dalam dua hari dengan dibagi dalam empat sesi per hari, pagi dan siang. Per sesi diikuti sekitar 200 orang. Farid mengakui ada ketidakcermatan dalam melakukan seleksi administrasi berkas pelamar. Hal ini menyebabkan 28 pelamar TMS.
BACA JUGA : Pengajuan Keberatan Diterima, 142 Pendaftar di Sleman Bisa Mengikuti Tes CPNS 2024
“Setelah diteliti bukti pendukung ternyata tepat. Kami saja yang kurang teliti. Tapi prinsipnya pelamar sudah tidak bisa mengunggah berkas lagi di sistem,” katanya.
Dia menerangkan BKPPD melakukan pencermatan atau verifikasi ulang dengan mengacu pada syarat-syarat dokumen CPNS. Dengan begitu, BKPPD tidak perlu melakukan konsultasi dengan pemangku kepentingan lain dalam menetapkan hasil pasca sanggahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Panggil Mantan Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Kapal Patroli Cepat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Warga Bong Suwung Lanjutkan Bongkar Hunian, Deadline Pengosongan Terakhir Besok
- Sepanjang Tahun Ini, Satpol PP Jogja Tertibkan 18 Manusia Silver
- 125.047 Kendaraan di DIY Sudah Daftar Subsidi Tepat, Begini Kejelasan Pembatasan BBM Subsidi
- Hasil Uji Lab Makanan Biang Keracunan Massal Wonosari Keluar, Ini Hasilnya
- Dies Natalis Ke-73, UIN Sunan Kalijaga Siap Jadi Pusat Ilmu Pengetahuan
Advertisement
Advertisement