Advertisement

Sanggahan 28 Pelamar Dikabulkan, Peserta Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Gunungkidul Jadi 2.035 Orang

Andreas Yuda Pramono
Selasa, 01 Oktober 2024 - 15:57 WIB
Sunartono
Sanggahan 28 Pelamar Dikabulkan, Peserta Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Gunungkidul Jadi 2.035 Orang Ilustrasi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul menyampaikan ada penambahan 28 peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tambahan peserta tersebut dilakukan setelah masa sanggah.

Kepala Bidang Formasi, Pengembangan, dan Data Pegawai BKPPD Gunungkidul, M. Farid Juni Haryanto mengatakan ada 2.007 pendaftar yang lolos seleksi administrasi atau memenuhi syarat (MS) sebelum masuk masa sanggah dan 446 orang tidak memenuhi syarat (TMS).

Advertisement

BACA JUGA : Sanggahan 10 Pelamar Dikabulkan, Jumlah Peserta Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Bantul Jadi 3.593 Orang

“Terus masuk ke masa sanggah. Kami juga sudah memberi tanggapan atas sanggahan itu yang dilanjutkan pengumuman pasca sanggah,” kata Farid, Selasa (1/10/2024).

Berdasarkan hasil verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar yang dilakukan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, terdapat 28 pelamar yang sanggahannya diterima dan dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah. Dengan begitu, total pelamar MS pasca sanggah ada 2.035 orang.

Mereka kemudian perlu mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id agar dapat mengikuti SKD di Kota Jogja. Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan SKD akan diumumkan kemudian di laman https://bkppd.gunungkidulkab.go.id.

Farid menjelaskan pelamar juga akan menjalani ujian lanjutan yang bertempat di Gunungkidul pada November 2024. Ujian akan dilakukan dalam dua hari dengan dibagi dalam empat sesi per hari, pagi dan siang. Per sesi diikuti sekitar 200 orang. Farid mengakui ada ketidakcermatan dalam melakukan seleksi administrasi berkas pelamar. Hal ini menyebabkan 28 pelamar TMS.

BACA JUGA : Pengajuan Keberatan Diterima, 142 Pendaftar di Sleman Bisa Mengikuti Tes CPNS 2024

“Setelah diteliti bukti pendukung ternyata tepat. Kami saja yang kurang teliti. Tapi prinsipnya pelamar sudah tidak bisa mengunggah berkas lagi di sistem,” katanya. 

Dia menerangkan BKPPD melakukan pencermatan atau verifikasi ulang dengan mengacu pada syarat-syarat dokumen CPNS. Dengan begitu, BKPPD tidak perlu melakukan konsultasi dengan pemangku kepentingan lain dalam menetapkan hasil pasca sanggahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Panggil Mantan Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Kapal Patroli Cepat

News
| Selasa, 01 Oktober 2024, 16:37 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement