Advertisement

Pemerintah DIY Intensifkan Penindakan Miras Ilegal, Aturan Dinilai Ketinggalan Zaman

Yosef Leon
Senin, 28 Oktober 2024 - 15:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Pemerintah DIY Intensifkan Penindakan Miras Ilegal, Aturan Dinilai Ketinggalan Zaman Minuman keras - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengumpulkan bupati walikota se DIY membahas persoalan minuman keras (miras) yang belakangan banyak disorot warga. Pertemuan berlangsung tertutup selama kurang lebih dua jam di Kompleks Kepatihan Pemda DIY, Senin (28/10/2024). 

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan kepala daerah kabupaten/kota untuk membahas langkah-langkah penindakan yang efektif. “Kami ingin memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan dalam penindakan ini,” ujar Beny.

Advertisement

BACA JUGA: Makin Meresahkan, Kasatpol PP Sleman Akui Pernah Pergoki Anak SMP Hendak Beli Miras

Gubernur DIY, lanjut Beny, telah menginstruksikan agar pertemuan dengan bupati dan walikota diselesaikan minggu ini. “Penindakan harus berdasarkan delik hukum yang jelas. Yang memiliki izin tentu diperbolehkan, tapi masalah utama saat ini adalah penjualan secara takeaway dan daring,” ujarnya.

Beny juga menyoroti aturan yang dinilai sudah ketinggalan zaman seperti peraturan daerah (Perda) No. 7/1953 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol “Makanya kami akan mengacu pada Undang-undang Pangan. Aturan-aturan ini perlu dievaluasi karena fenomena penjualan miras saat ini sudah berbeda,” jelasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan operasi rutin untuk menindak penjual miras ilegal. “Operasi ini bukan baru-baru ini saja dilakukan, kami juga melibatkan warga untuk ikut mengamankan lingkungannya,” kata Noviar.

Noviar menyayangkan hukuman yang tercantum dalam Perda dinilai terlalu rendah sehingga tidak menimbulkan efek jera. “Hukuman maksimalnya hanya 6 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah. Namun, vonis pengadilan seringkali jauh di bawah itu,” ungkapnya.

BACA JUGA: Gelar Demo soal Peredaran Miras, FUI DIY: Pemerintah Tak Bertindak, Kami yang Akan Bergerak

Noviar berharap ke depannya hukuman untuk pelanggaran penjualan miras ilegal dapat diperberat. “Kami ingin agar penjual benar-benar jera dan tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.

Berdasarkan data yang ada, jumlah penjual miras ilegal di DIY mencapai ratusan. Sementara itu, jumlah penjual miras yang memiliki izin hanya sekitar 21.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Waspadai Dampak Suhu Panas Maksimal Harian, BMKG: Bisa Mencapai 37-38,4 Derajat Celsius

News
| Senin, 28 Oktober 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement