Advertisement

Ratusan APK Pilkada Bantul yang Melanggar Aturan Mulai Ditertibkan

Jumali
Senin, 28 Oktober 2024 - 17:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Ratusan APK Pilkada Bantul yang Melanggar Aturan Mulai Ditertibkan Petugas melakukan penertiban APK Pilkada Bantul, Senin (28/10/2024) - Bawaslu

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Bawaslu Bantul bersama tim gabungan dari Satpol PP, KPU Bantul, Polres Bantul, Dishub Bantul, DLH Bantul dan Kodim 0729 melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun (Pilkada) 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho menyampaikan penertiban kali ini menjangkau 3 kecamatan yaitu Banguntapan, Piyungan dan Pleret.

Advertisement

BACA JUGA: Bawaslu Bantul Temukan Ratusan Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan Pemasangan

"Dalam penertiban perdana ini ada sebanyak 354 APK yang ditertibkan karena melanggar tata cara pemasangan sesuai dengan Perbup nomor 46 Tahun 2024," kata Rifqi dalam keterangannya, Senin (28/10/2024).

Dari penertiban yang sudah dilakukan, lanjut Rifqi, rata-rata dikarenakan tata cara pemasangan APK yang dipasang di pohon, ditiang Listrik, di perempatan atau berdekatan dengan lampu pengatur lalu lintas. Lebih lanjut disampaikannya, jenis APK yang ditertibkan berupa baliho dan rontek.

"APK yang ditertibkan ini selanjutnya dibawa ke gudang Bawaslu sebagai barang yang sudah disita dan sesuai dengan Perbup 46 Tahun 2024 dapat dimusnahkan setelah berakhirnya masa tenang," imbuhnya.

Menurut dia, penertiban APK rencananya akan dilaksanakan secara marathon menjangkau 17 kapanewon mulai tanggal 28 Oktober sampai dengan 01 November 2024.

"Hal ini mengingat keterbatasan personel Satpol PP sehingga diperlukan pembagian waktu dan pembagian wilayah penertiban," katanya.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan bahwa proses penertiban APK ini merupakan kategori bentuk pelanggaran administratif. Sebelumnya pengawas kecamatan telah melakukan pengawasan dan melakukan kajian terhadap tata cara pemasangan APK.

Apabila dikategorikan melanggar maka Panwascam menyampaikan saran perbaikan kepada paslon melalui tim kampanye tingkat kecamatan.

"Selanjutnya apabila tim kampanye tidak ada tindak lanjut terhadap saran perbaikan maka dilanjutkan prosesnya sebagai rekomendasi yang diberikan kepada KPU melalui PanitiaPemilihan Kecamatan (PPK)," katanya.

KPU Bantul, imbuh Didik, kemudian melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Pengawas Pemilihan.

Didik mengingatkan kedepan tim kampanye pasangan calon untuk memperhatikan tata cara pemasangan APK terutama untuk patuh terhadap ketentuan yang telahdiatur dalam Perbup 46 Tahun 2024.

"Hal ini penting mengingat masa kampanye masih sekitar sebulan lagi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Inovasi AI Karya Anak Bangsa Jadi Juara di Samsung SFT 2024, UGM Favorit

News
| Senin, 28 Oktober 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement