Advertisement
Ratusan APK Pilkada Bantul yang Melanggar Aturan Mulai Ditertibkan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Bawaslu Bantul bersama tim gabungan dari Satpol PP, KPU Bantul, Polres Bantul, Dishub Bantul, DLH Bantul dan Kodim 0729 melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun (Pilkada) 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho menyampaikan penertiban kali ini menjangkau 3 kecamatan yaitu Banguntapan, Piyungan dan Pleret.
Advertisement
BACA JUGA: Bawaslu Bantul Temukan Ratusan Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan Pemasangan
"Dalam penertiban perdana ini ada sebanyak 354 APK yang ditertibkan karena melanggar tata cara pemasangan sesuai dengan Perbup nomor 46 Tahun 2024," kata Rifqi dalam keterangannya, Senin (28/10/2024).
Dari penertiban yang sudah dilakukan, lanjut Rifqi, rata-rata dikarenakan tata cara pemasangan APK yang dipasang di pohon, ditiang Listrik, di perempatan atau berdekatan dengan lampu pengatur lalu lintas. Lebih lanjut disampaikannya, jenis APK yang ditertibkan berupa baliho dan rontek.
"APK yang ditertibkan ini selanjutnya dibawa ke gudang Bawaslu sebagai barang yang sudah disita dan sesuai dengan Perbup 46 Tahun 2024 dapat dimusnahkan setelah berakhirnya masa tenang," imbuhnya.
Menurut dia, penertiban APK rencananya akan dilaksanakan secara marathon menjangkau 17 kapanewon mulai tanggal 28 Oktober sampai dengan 01 November 2024.
"Hal ini mengingat keterbatasan personel Satpol PP sehingga diperlukan pembagian waktu dan pembagian wilayah penertiban," katanya.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan bahwa proses penertiban APK ini merupakan kategori bentuk pelanggaran administratif. Sebelumnya pengawas kecamatan telah melakukan pengawasan dan melakukan kajian terhadap tata cara pemasangan APK.
Apabila dikategorikan melanggar maka Panwascam menyampaikan saran perbaikan kepada paslon melalui tim kampanye tingkat kecamatan.
"Selanjutnya apabila tim kampanye tidak ada tindak lanjut terhadap saran perbaikan maka dilanjutkan prosesnya sebagai rekomendasi yang diberikan kepada KPU melalui PanitiaPemilihan Kecamatan (PPK)," katanya.
KPU Bantul, imbuh Didik, kemudian melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Pengawas Pemilihan.
Didik mengingatkan kedepan tim kampanye pasangan calon untuk memperhatikan tata cara pemasangan APK terutama untuk patuh terhadap ketentuan yang telahdiatur dalam Perbup 46 Tahun 2024.
"Hal ini penting mengingat masa kampanye masih sekitar sebulan lagi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Inovasi AI Karya Anak Bangsa Jadi Juara di Samsung SFT 2024, UGM Favorit
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ikuti Retret di Magelang, Begini Kesan Tiga Menko
- Polisi Sebut Faktor Ekonomi Masih Jadi Alasan Utama Bunuh Diri di Gunungkidul
- PSS Ditekuk Persita, Pelatih: Tim Kami Tak Pantas Dapat Kekalahan Ini
- Diidentikkan dengan Depresi, Pakar: Bunuh Diri Bisa Jadi Cara Seseorang Meminta Tolong
- Komunitas Penyintas Stroke Jogja Gelar Rehabilitasi Mental di Malioboro
Advertisement
Advertisement